Sorotan utama:
- Kepastian Status: 231.246 guru PPPK paruh waktu akan diangkat jadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Total guru PPPK saat ini 955.245 orang, 231.246 di antaranya paruh waktu.
- 4 Poin Keputusan 18 Agustus: 1) PPPK paruh waktu jadi penuh waktu 2027, 2) PPPK penuh waktu bisa ikut tes PNS/CPNS bertahap awal 2027, 3) Status guru dialihkan jadi pegawai pemerintah pusat, 4) Buka rekrutmen baru 526.689 formasi untuk Sekolah Rakyat & Sekolah Garuda.
- Dasar Hukum & Mekanisme: PPPK paruh waktu diatur KepmenPAN-RB No. 16/2025, jam kerja 4 jam/hari, kontrak 1 tahun, gaji UMP. Peralihan ke penuh waktu via administrasi BKN tanpa seleksi ulang jika kinerja baik dan ada kebutuhan formasi.
- Jaminan Fiskal: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan tidak ganggu defisit fiskal 2027 di 2,4% PDB. Wamendikdasmen Atip Latipulhayat tegaskan untuk keberlanjutan layanan pendidikan.
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan guru PPPK paruh waktu akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027, sebagai hasil rapat finalisasi status kepegawaian guru yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri PAN-RB, Mensesneg, dan Menkeu di Senayan pada Selasa (18/8/2026).
Keputusan ini mengakhiri ketidakpastian 231.246 guru honorer yang selama ini berstatus paruh waktu setelah penghapusan honorer. Dengan skema baru, mereka tidak hanya naik status, tapi juga dapat jaminan menjadi ASN pusat dan kesempatan ikut CPNS 2027. Pemerintah menegaskan langkah ini sudah dihitung dan tidak membahayakan fiskal.
Apa Itu Guru PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu diatur resmi lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, ditetapkan 13 Januari 2025. Skema ini lahir sebagai solusi bagi guru honorer yang terdaftar di database BKN tapi tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS/PPPK 2024.
Ciri-cirinya:
- Tetap berstatus ASN dan mendapat Nomor Induk PPPK
- Jam kerja lebih pendek - sekitar 4 jam/hari atau kurang dari 35 jam/minggu
- Kontrak kerja 1 tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi
- Gaji minimal setara UMP daerah atau sama dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN
Berdasarkan data yang diumumkan 18 Agustus 2026, total guru berstatus PPPK saat ini mencapai 955.245 orang, dengan 231.246 orang di antaranya masih berstatus Paruh Waktu.
4 Poin Keputusan Rapat Finalisasi 18 Agustus 2026
Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah merampungkan finalisasi pembahasan status guru PPPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Kesepakatan ini mencakup kepastian status bagi guru PPPK paruh waktu hingga peluang mengikuti seleksi PNS.
Rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara jajaran pemerintah diwakili oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widiyantini, Menag Nasaruddin Umar, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, serta para wakil menteri terkait.
"Nah oleh karena itu pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendiknasmen termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Berikut 4 poin resminya:
Poin 1: 231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu 2027
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," terang Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Data pemerintah mencatat saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah menyiapkan skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Angka konkret yang diumumkan: 231.246 guru PPPK Paruh Waktu akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.
Poin 2: PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Tes PNS Bertahap 2027
"Kemudian juga, akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di 2027 awal 2027," terang Rini Widiyantini.
Kementerian PANRB telah menetapkan tahapan waktu peralihan status guru paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap. Melalui skema terpadu ini, harapan agar guru PPPK bisa jadi CPNS 2027 mulai direalisasikan lewat seleksi resmi pada awal tahun mendatang.
Peluang seleksi ini terbuka luas bagi guru di bawah naungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri di lingkungan Kementerian Agama, hingga guru TK.
Poin 3: Status Kepegawaian Dialihkan Menjadi ASN Pusat
Langkah lanjutan menyasar integrasi pengelolaan kepegawaian guru yang semula terpencar di daerah menjadi satu komando.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan status ini mencakup peralihan penuh bagi tenaga pendidik berstatus paruh waktu.
"Kemudian berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Kebijakan ini memastikan seluruh guru kontrak memperoleh perlindungan administratif langsung dari pemerintah pusat dan menyetarakan hak serta tunjangan.
Poin 4: Buka Rekrutmen Baru 526.689 Formasi Guru
Selain penataan pegawai yang ada, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi pada tahun ini. Penambahan formasi ini diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai program sekolah baru.
"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini Widiyantini.
Mekanisme Peralihan: Tanpa Seleksi Ulang?
Bagaimana peralihan status ini diproses? Data resmi BKN memberi gambaran. Dalam siaran pers Agustus 2026, Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan bahwa dari 2.722 ASN yang tercatat mengundurkan diri pada Semester I 2026, mayoritasnya 1.147 orang ternyata beralih status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu di instansi baru secara administrasi.
Pola inilah yang kemungkinan besar dipakai untuk skema guru 2027. Perubahan status dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga dimungkinkan tanpa harus melalui proses seleksi ulang di masa depan, jika kinerjanya bagus dan ada kebutuhan formasi.
"PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk tidak mengalihkan ke PPPK, apalagi kalau instansinya butuh PPPK," kata Deputi BKN Suharmen.
Jaminan Fiskal: Defisit Tetap 2,4% PDB
Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan telah melakukan kalkulasi mendalam terkait beban belanja pegawai tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga batas aman defisit APBN selama program transisi kepegawaian ini berjalan.
"Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap menjaga di 2,4% defisitnya. Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," terang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan kebijakan ini untuk memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan, terutama di daerah 3T dan untuk program Sekolah Rakyat yang butuh guru berasrama.
Kemendagri akan mengawal agar kepala daerah tidak lagi merekrut honorer baru di luar kesepakatan.




0 Komentar