Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyiapkan skema pendidikan gratis mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas pada Sabtu (26/9) di Jakarta, setelah Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen layanan pendidikan gratis dalam rapat terbatas di Istana Merdeka.
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” tutur Mendikdasmen Sabtu (26/9).
Apa Kata Mendikdasmen: Semua Sekolah Negeri Sudah Gratis?
Pernyataan Mu'ti cukup mengejutkan publik. Ia menegaskan sekolah negeri sebenarnya sudah gratis.
“Kalau TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri semua sudah gratis,” ungkap Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Mu'ti mengatakan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. “Murid dapat dana BOS dan bagi yang berasal dari keluarga tidak mampu mendapatkan PIP,” ucapnya.
Ini jadi news value prominence dan impact - pernyataan dari pejabat tinggi yang berdampak ke jutaan siswa. Tapi, apakah di lapangan memang sudah 100% gratis? Nah, ini yang bakal kita bedah di sisi opini-nya.
Skema Pembiayaan: Kenapa Dana BOS Dinilai Cukup?
Klaim paling berani adalah soal anggaran. Mendikdasmen menilai tidak perlu tambahan anggaran besar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Sabtu (26/9) menilai pemerintah tidak perlu menambah anggaran, khususnya bagi tiap satuan pendidikan yang berstatus negeri dalam menjalankan program sekolah gratis. Dana bantuan operasi sekolah (BOS) yang dikucurkan selama ini cukup untuk membiayai sekolah gratis.
Penguatan layanan pendidikan tersebut didukung Kemendikdasmen melalui penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Menariknya, ada kebijakan baru yang jadi game changer: Dana BOS kini resmi boleh dipakai untuk gaji guru non-ASN. Pemerintah memperluas penggunaan dana BOS agar bisa membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri, sesuai arahan Presiden Prabowo. Ini bikin sekolah negeri punya fleksibilitas sampai 20% dari BOS untuk honor guru.
Jadi secara teori, BOS untuk operasional, APBN pusat untuk gaji PNS dan nanti PPPK, dan sekolah tetap jalan.
PIP Diperluas: TK Dapat Rp450 Ribu Mulai 2027, Buat Apa?
Kalau BOS untuk sekolahnya, PIP untuk muridnya. Ini bedanya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik taman kanak-kanak (TK) dari keluarga tidak mampu mulai 2027 dengan nominal Rp450.000 per tahun pada Rabu (23/9/2026).
“Semua murid, baik negeri maupun swasta, dapat dana BOS. Kemudian murid dari keluarga tidak mampu dapat PIP. Kebijakan baru dari Presiden Prabowo, mulai 2027 TK yang selama ini tidak mendapat PIP akan menerima Rp450 ribu per tahun,” kata Abdul Mu'ti, Rabu (23/9/2026).
Sebagai pembanding, biar kamu ada gambaran:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
- TK (baru mulai 2027): Rp450.000 per tahun
Sasarannya jelas: anak usia 5-6 tahun dari keluarga pemegang KIP, PKH, KKS, yatim/piatu, atau yang terancam putus sekolah. Ini sejalan dengan wacana wajib belajar 13 tahun yang ditarik mundur - tidak lagi 12 tahun mulai SD, tapi 13 tahun mulai TK. Jadi TK bukan lagi opsional, tapi bagian dari fondasi.
Baca juga: Dari Rp23.821 Triliun ke Rp83,7 Juta: Kenapa Sekolah Adalah Kunci Menuju Negara Maju
Gratis di Atas Kertas, Gimana di Lapangan?
Klaim "sudah gratis" itu secara regulasi memang benar. Tapi kita semua tau, di lapangan masih banyak cerita pungutan berkedok "sumbangan sukarela", uang komite, uang LKS, atau biaya wisuda.
Kalau BOS memang cukup, pertanyaannya: kenapa praktik itu masih ada? Jawabannya ada di dua hal.
Pertama, BOS itu plafonnya sama rata per siswa, tapi kebutuhan tiap sekolah beda. Sekolah di kota dengan kegiatan ekstrakurikuler seabrek tentu butuh lebih besar daripada BOS yang ada.
Kedua, fleksibilitas 20% untuk gaji guru non-ASN itu pedang bermata dua. Di satu sisi membantu guru honorer dapat kepastian gaji, di sisi lain bisa mengurangi jatah untuk perbaikan gedung atau kegiatan siswa kalau manajemen sekolahnya tidak rapi.
Jadi kebijakan sekolah gratis ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan transparansi penggunaan BOS. Kalau tidak, gratisnya cuma di spanduk depan sekolah, tapi di grup WA wali murid masih ada tagihan.
Dampak untuk Guru: PNS, PPPK, dan Non-ASN
Pemerintah juga memperkuat dukungan bagi guru. Untuk guru PNS pada sekolah negeri dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan guru PPPK nantinya juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS, dengan alokasi hingga 20 persen.
Mulai tahun 2027 para guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu. Ini artinya kesejahteraan guru honorer yang selama ini jadi tulang punggung sekolah negeri bakal lebih terjamin.
Baca juga: Membedah Pernyataan Prabowo: Mengapa Kecerdasan Sejati Tidak Terpaku pada Nama Besar Kampus?



