INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/11/2025) memberikan surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Moeis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Pemberian hak prerogatif presiden ini dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah kedua guru tersebut diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat kasus pungutan dana komite sekolah yang mereka klaim sebagai tindakan kemanusiaan.
Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam kasus yang telah berlangsung selama lima tahun, yang sebelumnya menyoroti kerentanan profesi guru terhadap kriminalisasi di daerah.
Pemulihan Nama Baik Setelah Perjuangan Lima Tahun
Kedua guru, Abdul Moeis, Guru Sosiologi, dan Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, kini resmi dipulihkan nama baik dan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) setelah berjuang mencari keadilan hingga tingkat nasional.
Rasnal, yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menggambarkan proses tersebut sebagai perjalanan yang sangat melelahkan, ditandai dengan diskriminasi dari aparat penegak hukum dan birokrasi atasan di daerah.
"Ini adalah anugerah besar yang memulihkan nama baik kami," kata Rasnal. Ia menambahkan bahwa keputusan Presiden ini merupakan bukti nyata kepedulian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah. "Kami berharap peristiwa serupa, yaitu kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan, tidak lagi terjadi, karena guru-guru selalu dihantui hukuman-hukuman yang tidak pantas jika sedikit berbuat salah," tegasnya.
Duduk Perkara Berawal dari Uang Rp20 Ribu
Kasus yang menimpa Abdul Moeis dan Rasnal berawal pada 2021 lalu ketika mereka dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan pungutan liar (pungli) dana komite sekolah.
Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Abdul Moeis sebagai Bendahara Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Mereka sepakat dengan orang tua siswa untuk memungut dana sumbangan komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan per siswa. Dana tersebut, menurut komite, ditujukan untuk memberikan tunjangan kecil bagi guru honorer dengan tugas tambahan, demi menolong sesama guru yang tidak bergaji layak.
Meskipun Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar pada Desember 2022 sempat memberikan vonis lepas, menyatakan perbuatan mereka terbukti namun dinilai sebagai tindakan kemanusiaan yang tidak melanggar hukum pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023) membatalkan vonis bebas tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Intervensi Prerogatif Presiden dan Solidaritas Profesi
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini menggunakan hak prerogatif di bidang hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Tindakan ini dilakukan setelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada 4 November 2025, atas dasar kemanusiaan.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, sebelumnya telah menilai kasus ini sangat memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan. Unifah menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan hati nurani. "Bila seorang guru dihukum karena tindakan kemanusiaan, itu artinya kita telah gagal memahami makna pendidikan yang sesungguhnya," tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi guru di Indonesia, di mana pendidik menghadapi ancaman hukum akibat tindakan disiplin atau kebijakan di sekolah, yang sering kali tidak didukung oleh payung hukum yang kuat. Intervensi dari Kepala Negara ini diharapkan menjadi preseden (contoh) bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen penuh untuk melindungi tenaga pendidik, serta menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di daerah untuk lebih bijak melihat konteks moral dan kemanusiaan dalam menangani masalah kepegawaian guru.
Langkah Lanjut Perlindungan Hukum
Kasus Abdul Moeis dan Rasnal menguatkan desakan dari organisasi guru agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi guru dalam menjalankan tugas administratif dan kebijakan sekolah.
Kini, dengan dipulihkannya nama baik dan status kepegawaian kedua guru tersebut, fokus akan beralih pada mekanisme pencegahan. Pemerintah harus memastikan bahwa perubahan kebijakan baru seperti Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru, yang mengurangi jam tatap muka untuk fokus pada bimbingan dan karakter, juga didampingi oleh perlindungan hukum yang jelas, sehingga guru tidak perlu lagi dihantui oleh ketidakadilan birokrasi dan kriminalisasi yang tidak pantas.




0 Comments