Jakarta-Yogyakarta, 30 April 2026 — Komisi X DPR mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Komisi X DPR menuntut penonaktifan penasihat yayasan yang berstatus dosen aktif.
Polisi DIY telah tetapkan belasan tersangka diduga menyiksa puluhan balita demi keuntungan finansial. Kasus ini jadi peringatan untuk evaluasi total sistem pengawasan daycare. Daycare adalah tempat penitipan anak usia dini. Artikel ini disusun berdasarkan transkrip rapat Komisi X dan konfirmasi Kabid Humas Polda DIY pada 30 April 2026.
Apa Desakan Komisi X DPR soal Daycare Little Aresha?
Komisi X DPR mendesak pengusutan tuntas dan penonaktifan penasihat yayasan berstatus dosen. Komisi meminta Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek turun tangan mengevaluasi izin dan etik.
Desakan muncul setelah publik diguncang temuan kekerasan sistematis. Komisi menilai kasus ini bukan kelalaian individu, melainkan kegagalan pengawasan berlapis.
Siapa Penasihat Yayasan yang Diminta Dinonaktifkan?
Penasihat yayasan yang dimaksud adalah dosen aktif di perguruan tinggi negeri di DIY. Komisi X meminta kampus menonaktifkan sementara hingga proses hukum selesai.
Hingga 30 April, nama kampus tempat penasihat mengajar belum diumumkan resmi oleh Komisi X. Identitas masih dalam verifikasi etik kampus.
Penonaktifan diminta agar tidak ada konflik kepentingan dan intervensi terhadap saksi yang merupakan mahasiswa bimbingan.
Bagaimana Polisi DIY Tetapkan Belasan Tersangka?
Polisi menetapkan 13 tersangka setelah gelar perkara Sabtu 25 April 2026 malam. Tersangka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
"Pihak kepolisian telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam". Para tersangka berasal dari berbagai posisi. "Dari belasan tersangka tersebut, identitas mereka mencakup berbagai jenjang jabatan... terdiri dari 1 orang ketua yayasan, satu orang kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh".
Mereka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak. "Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat karena dijerat dengan pasal berlapis. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak". Dakwaan mencakup kekerasan fisik, penelantaran, dan diskriminasi.
Rincian yang Belum Diumumkan Publik
Jumlah pasti korban balita belum dirilis dalam konferensi pers Polda DIY. Data sementara menyebut 53 dari 103 anak terdaftar menjadi korban. "Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan".
Status izin operasional daycare sudah jelas: tidak memiliki izin. "Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah". Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan setelah pengecekan lintas instansi.
Namun, pasal yang disangkakan secara detail dan ancaman hukuman maksimal belum dirinci publik. Langkah Kemendikdasmen terkait evaluasi PAUD nonformal juga belum diumumkan.
Apa Implikasi Kasus Ini bagi Pengawasan Daycare Nasional?
Kasus menjadi peringatan untuk evaluasi total sistem pengawasan daycare. KPAI mendorong penutupan permanen dan audit seluruh daycare di Yogyakarta.
"KPAI secara tegas mendorong agar daycare tersebut ditutup secara permanen. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di Yogyakarta untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali". Temuan anak terikat tangan kaki memperkuat urgensi. "Petugas menyaksikan langsung adanya balita yang berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat".
Di tingkat nasional, Kemendikdasmen Ditjen PAUD diminta memperketat perizinan. Daycare tidak boleh beroperasi hanya dengan orientasi bisnis. "KPAI menduga bahwa daycare ini beroperasi hanya dengan orientasi bisnis semata tanpa mengindahkan regulasi keamanan anak".
Konteks Pengawasan di Daerah
Di Malang, pengawasan daycare dilakukan Dinas Pendidikan bersama DPMPTSP. Setiap daycare wajib memiliki izin operasional PAUD nonformal dan sertifikasi layak anak. Namun, pengawasan rutin masih lemah karena jumlah pengawas terbatas.
Kasus Little Aresha menunjukkan celah: daycare bisa beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun karena minimnya laporan masyarakat. Orang tua sering tergiur harga murah tanpa mengecek legalitas.
Komisi X meminta Kemendikdasmen membuat database nasional daycare berizin yang bisa diakses publik. Transparansi ini penting agar orang tua bisa verifikasi sebelum menitipkan anak.
Implikasi ke Depan
Desakan evaluasi total sistem perizinan PAUD nonformal harus segera ditindaklanjuti. Kemendikdasmen perlu audit perizinan seluruh daycare dalam tiga bulan, bukan hanya di DIY.
Bagi orang tua, kasus ini menjadi alarm. Sebelum memilih daycare, cek tiga hal: izin operasional dari dinas, rasio pengasuh-anak maksimal 1:5 untuk balita, dan keberadaan CCTV yang bisa diakses orang tua.
Jika menemukan tanda kekerasan seperti luka, anak takut berlebihan, atau pengasuh menolak dikunjungi mendadak, segera lapor ke Dinas Pendidikan atau KPAI. Jangan tunggu viral.
Dengan 13 tersangka dan puluhan korban, Little Aresha bukan sekadar kasus hukum, tetapi cermin rapuhnya pengawasan. Penonaktifan penasihat dosen adalah langkah awal akuntabilitas. Selanjutnya, negara harus memastikan tidak ada lagi "neraka" berkedok tempat penitipan anak.




0 Comments