Kemendikdasmen Buka Suara: Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Tak Ada Potongan Buat Makan Gratis!

Kemendikdasmen Buka Suara: Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Tak Ada Potongan Buat Makan Gratis!

Oleh: Tim Redaksi InfoPendidikan

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, pada awal Maret 2026 ini secara tegas memastikan bahwa kenaikan anggaran pendidikan tahun ini murni ditujukan untuk mendukung program-program edukasi arahan langsung Presiden. Anggaran triliunan tersebut dipastikan tidak akan memangkas pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah dikelola secara terpisah. Penegasan langsung dari petinggi kementerian ini sekaligus membantah keras isu liar yang beredar bahwa program pemenuhan gizi anak-anak telah mengorbankan kualitas kurikulum dan perbaikan fasilitas pendidikan nasional.

Kepastian Kemendikdasmen bahwa kenaikan anggaran pendidikan 2026 tetap terjaga tanpa intervensi dana Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi jawaban atas keraguan publik terhadap keberlanjutan kualitas instruksional di sekolah. Dengan memisahkan nomenklatur pendanaan antara fungsi gizi dan fungsi edukasi, pemerintah berupaya membuktikan bahwa penguatan sumber daya manusia melalui asupan nutrisi tidak akan mengorbankan hak-hak dasar pendidik, seperti tunjangan profesi dan renovasi infrastruktur pendidikan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas mandatory spending 20 persen, sekaligus memastikan bahwa transformasi pendidikan nasional tetap berjalan linier dengan program kesejahteraan siswa tanpa terjadi tumpang tindih anggaran.

Banyak opini di media sosial yang menakut-nakuti para guru dan mahasiswa. Mereka menyebut bahwa demi memberi makan siang puluhan juta siswa, negara terpaksa menyedot uang sertifikasi guru dan membatalkan renovasi atap sekolah yang bocor. Kenyataannya, cara kerja keuangan negara tidak seceroboh itu. Mari kita bedah jalur uangnya secara transparan, agar kamu para mahasiswa, orang tua, dan tenaga pendidik bisa kembali tidur nyenyak.

1. Beda 'Kamar', Beda Pemilik: Kemendikdasmen vs Badan Gizi Nasional

Ketakutan terbesar para guru adalah uang kesejahteraan mereka beralih fungsi menjadi telur dan susu bagi siswa. Kabar baiknya, skenario buruk itu tidak akan pernah terjadi.

Pemerintah telah memisahkan secara tegas siapa yang mengurus buku dan siapa yang mengurus piring makan. Anggaran MBG saat ini dikelola sepenuhnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai entitas kementerian yang berdiri sendiri. BGN memiliki "dompet" APBN sendiri yang sama sekali tidak menumpang di kementerian lain.

Lalu, untuk apa kenaikan anggaran di dalam DIPA Kemendikdasmen tahun 2026 ini? Alokasi tambahan yang sangat besar tersebut sudah dikunci peruntukannya untuk dua hal utama: Penguatan Gaji Guru (termasuk skema kenaikan tunjangan secara bertahap yang sudah dijanjikan) dan Rehabilitasi Sekolah yang rusak berat di berbagai pelosok daerah melalui suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Pemerintah sangat sadar bahwa amanat konstitusi mengharuskan 20 persen APBN diprioritaskan murni untuk fungsi instruksional atau pendidikan, bukan untuk fungsi konsumsi harian. Jadi, guru-guru honorer dan ASN tidak perlu cemas jatah perbaikan nasib mereka tahun ini dikorbankan.

2. Jatah Perlinsos: Penyelamat Beasiswa PIP dan KIP-K

Bagi kamu mahasiswa perantauan yang mengandalkan KIP Kuliah, atau orang tua yang anaknya menerima dana PIP, rumor pemotongan anggaran pasti membuat dada berdebar. "Bagaimana kalau kuota KIP-K tahun ini dikurangi drastis demi nombok biaya makan siang anak SD?"

Inilah fakta krusial yang jarang diungkap ke publik: Pendanaan raksasa untuk program MBG tidak diambil dengan cara memangkas 20 persen Mandatory Spending anggaran pendidikan. Program makan gratis ini ditarik dari pos anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan cadangan risiko fiskal negara.

Karena uangnya diambil dari "keranjang" Perlinsos, maka jatah untuk beasiswa pendidikan sama sekali tidak tersentuh. Kuota penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk mahasiswa baru di jalur SNBP/SNBT 2026 dipastikan aman. Bahkan, seperti yang kami bahas pada liputan sebelumnya, anggaran KIP-K justru mengalami lonjakan yang amat luas tahun ini untuk menyesuaikan biaya hidup mahasiswa di berbagai klaster kota. Kamu bisa bernapas lega dan kembali fokus mengejar nilai IPK tanpa harus memikirkan apakah uang saku semester depan akan cair atau tidak.

3. Aturan Ketat: Dapur MBG Dilarang Sentuh Uang BOSP!

Pertanyaan kritis selanjutnya sering datang dari para kepala sekolah dan bendahara: "Oke, uang beli lauknya dari BGN. Tapi bagaimana dengan biaya gas LPG, listrik, dan air untuk memasak di sekolah? Apakah dapur MBG akan membebani tagihan bulanan sekolah yang dibayar pakai dana BOSP?"

Dampaknya tentu akan sangat merugikan jika tagihan listrik sekolah membengkak tiga kali lipat akibat operasional dapur, lalu sekolah harus menomboknya dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Untuk mencegah kebocoran ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai "Biaya Operasional Penunjang". Dalam Nota Keuangan APBN 2026, ditetapkan bahwa operasional dapur MBG—mulai dari gaji juru masak, tagihan air, gas, hingga biaya angkut sampah dapur—memiliki satuan biaya sendiri yang ditransfer langsung ke Satuan Layanan Gizi di daerah. Dapur MBG dilarang keras membebani tagihan utilitas sekolah apalagi sampai meminta "subsidi silang" dari dana BOSP. Uang BOSP sekolah harus tetap utuh 100 persen untuk membeli alat peraga, menggaji guru honorer, dan membiayai kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Tabel Estimasi Alokasi Anggaran Kemendikdasmen 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai ke mana saja uang triliunan rupiah di Kemendikdasmen itu mengalir, berikut adalah estimasi persentase penggunaan anggarannya di tahun 2026 (di luar dana transfer ke daerah):

Fokus ProgramEstimasi Alokasi (%)Peruntukan Utama
Kesejahteraan Pendidik & Tenaga Kependidikan45% - 50%Pembayaran TPG (Sertifikasi), insentif guru non-ASN, dan peningkatan gaji bertahap.
Bantuan Pembiayaan & Beasiswa25% - 30%Kuota PIP, KIP-K, Beasiswa Unggulan, dan subsidi operasional PTN.
Infrastruktur & Sarpras (DAK)15% - 20%Rehab ruang kelas rusak sedang/berat, lab komputer, dan sanitasi sekolah.
Pengembangan Kurikulum & Pelatihan5% - 10%Pelatihan guru (PPG), pencetakan buku teks, dan platform pendidikan digital.
Program MBG (Makan Bergizi Gratis)0%Dikelola penuh oleh kementerian lain (Badan Gizi Nasional).

Awas Pemotongan Sepihak di Tingkat Daerah!

Kami di Tim Redaksi InfoPendidikan menyambut positif garansi keamanan anggaran yang diberikan oleh Sekjen Kemendikdasmen. Penjelasan ini memutus rantai ketakutan yang selama berbulan-bulan menghantui ruang guru dan balairung kampus.

Namun, opini kami tetap tajam pada tahap pelaksanaannya di bawah. Janji manis di Jakarta sering kali berubah pahit saat tiba di tingkat kabupaten/kota. Redaksi InfoPendidikan mencatat bahwa transparansi nota keuangan ini sangat penting agar pemerintah daerah tidak melakukan pemotongan sepihak di tingkat APBD dengan alasan sinkronisasi program pusat.

Sering kali, bupati atau wali kota bersembunyi di balik alasan "mendukung program nasional MBG", lalu dengan seenaknya mereka memangkas tunjangan penghasilan (TPP) guru daerah atau memotong dana hibah perbaikan sekolah negeri dari kas APBD mereka. Praktik lancung ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah tidak boleh "cuci tangan" dan mengorbankan APBD pendidikan lokal mereka. Kementerian Dalam Negeri dan Kemendikdasmen harus membangun posko pengaduan khusus bagi guru-guru di daerah yang merasa tunjangan lokalnya tiba-tiba disunat dengan dalih untuk biaya makan siang gratis.

Bagaimana dengan situasi di sekolah atau kampus kamu saat ini? Apakah pencairan dana BOSP dan beasiswa sudah berjalan normal di kuartal pertama 2026 ini? Atau justru di daerahmu mulai ada desas-desus pemotongan tunjangan daerah? Mari bersuara, awasi uang pajak kita bersama, dan bagikan temuanmu di kolom komentar di bawah ini!

Kabar Gembira Dosen Usia 50-an: Batas Umur Tugas Belajar Resmi Naik, Ini Syarat Lolosnya

Kabar Gembira Dosen Usia 50-an: Batas Umur Tugas Belajar Resmi Naik, Ini Syarat Lolosnya

Oleh: Tim Redaksi InfoPendidikan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merombak aturan main pengembangan karier aparatur negara pada awal Maret 2026 ini. Melalui Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan mekanisme terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pendidikan tinggi. Kabar baiknya, batas usia maksimal dosen kini dinaikkan secara progresif menjadi 53 tahun bagi yang tidak memangku jabatan fungsional tinggi, dan meroket hingga 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan tertentu.

Kebijakan Kemdiktisaintek menaikkan batas usia maksimal tugas belajar bukan sekadar pelonggaran administratif, melainkan taktik jitu untuk memanen kepakaran dari para PNS dan dosen senior yang selama ini terhambat tembok birokrasi usia. Di tengah persaingan global di bidang sains dan teknologi, langkah ini memberikan kesempatan kedua bagi tenaga ahli berpengalaman untuk memperdalam riset tanpa harus mengorbankan status kepegawaian mereka. Namun, keluwesan ini juga menuntut manajemen talenta di tingkat instansi yang lebih adaptif, guna memastikan bahwa investasi pendidikan pada usia matang ini tetap memberikan imbal hasil optimal bagi inovasi nasional sebelum mereka memasuki masa purna tugas.

Kenyataannya, banyak portal berita hanya menyalin angka kenaikan usia tersebut tanpa memberikan panduan teknis yang jelas. Bagi kamu seorang dosen atau abdi negara yang usianya sudah menginjak kepala empat atau lima, informasi sepotong-sepotong ini justru membingungkan. Mari kita bedah celah-celah krusial dari aturan Tugas Belajar (Tubel) dan Izin Belajar terbaru ini, agar mimpimu meraih gelar Doktor tidak kandas karena salah baca aturan.

1. Bukan Cek Kosong: Ada Syarat Jurusan Langka dan Afirmasi 3T

Melihat angka 57 tahun, banyak PNS yang langsung bersorak kegirangan. Namun, kamu harus paham bahwa kenaikan usia ini bukanlah "cek kosong" yang berlaku bebas untuk semua jurusan.

Pelonggaran usia ekstrem ini sangat diprioritaskan bagi mereka yang mengambil bidang keilmuan langka dan mendesak. Jika kamu mengajukan proposal studi S3 di bidang Artificial Intelligence (AI), Transisi Energi Hijau (Green Energy), atau Kedokteran Spesialis/Sub-spesialis, permohonanmu akan jauh lebih mudah disetujui oleh kementerian. Negara sedang butuh cepat para pakar di bidang ini, sehingga urusan umur berani mereka tabrak.

Selain urusan jurusan, ada ketimpangan geografis yang akhirnya diselesaikan oleh aturan ini. Bagi dosen yang mengabdi di kampus-kampus pulau Jawa, persaingan kuota masih sangat ketat. Namun, jika kamu adalah dosen yang mengajar di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (Daerah 3T), Kemdiktisaintek memberikan kuota "Afirmasi Usia" yang jauh lebih luas.

Dosen di daerah 3T yang mungkin dulunya kesulitan mencari akses beasiswa di usia muda, kini diberi karpet merah untuk mengejar ketertinggalan pendidikan mereka tanpa harus berdebat soal umur dengan pihak rektorat. Ini adalah bentuk keadilan yang sudah lama dinantikan.

2. Nasib Dapur Keluarga: Skema Hybrid Penyelamat Tunjangan

Alasan utama banyak dosen senior takut mengambil Tugas Belajar adalah urusan perut. Aturan lama sangat kejam: begitu SK Tubel keluar, maka seluruh tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan sertifikasi dosen (serdos) akan dipotong habis hingga 0 persen. Kamu hanya akan hidup dari gaji pokok yang pas-pasan dan uang saku beasiswa yang sering telat cair.

Di sinilah letak revolusi aturan 2026. Pemerintah kini memperkenalkan skema Tubel Hybrid (campuran). Jika kampus tujuanmu dan promotor risetmu mengizinkan metode campuran (sebagian riset di kampus tujuan, sebagian mengajar online di kampus asal), maka hak keuanganmu tidak akan hangus total!

PNS atau dosen yang mengambil skema ini tetap berhak mendapatkan persentase tertentu dari tunjangan profesi atau tunjangan kinerja mereka (berkisar antara 50% hingga 75%, tergantung evaluasi beban kerja pembagian). Uang dapur keluarga tetap berasap, cicilan rumah tetap aman, dan gelar S3 bisa diraih.

Namun, awas jebakan database! Hak tunjangan ini tidak akan cair otomatis jika data kepegawaianmu berantakan.

Bagi rekan-rekan dosen, pastikan status Dosen NIDN tetap aktif dan sinkron di PDDikti, karena kenaikan batas usia ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki rekam jejak akademik yang valid di sistem. Selain itu, kamu wajib memastikan operator kampus melakukan "Tarik Data" dengan presisi antara portal SISTER (untuk dosen) dan SIASN (untuk PNS umum). Banyak kasus dosen lulus S3 dari luar negeri, namun status gajinya macet berbulan-bulan karena BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau kementerian lupa mengubah status "Sedang Belajar" menjadi "Aktif Bekerja" di dalam portal SIASN.

3. Hitung-Hitungan Masa Pensiun dan Ikatan Dinas

Ini adalah informasi paling dicari oleh para dosen senior: "Kalau saya baru mulai S3 umur 55 tahun dan lulus umur 59 tahun, kapan saya harus menjalani masa pengabdian (ikatan dinas)? Bukankah umur 60 saya pensiun?"

Aturan ikatan dinas negara biasanya mematok rumus 2N + 1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Jika kamu sekolah 3 tahun, ikatan dinasmu 7 tahun. Untuk menyiasati dosen yang lulus mendekati masa pensiun, pemerintah menyiapkan dua langkah perlindungan Karier Fungsional:

  1. Perpanjangan Usia Pensiun Khusus: Jika kamu berhasil lulus S3 dan langsung memenuhi syarat untuk naik jabatan menjadi Lektor Kepala atau Guru Besar, usia pensiunmu otomatis diperpanjang hingga 65 tahun (atau 70 tahun untuk Guru Besar). Dengan tambahan waktu ini, kamu bisa melunasi utang masa ikatan dinas dengan tenang.
  2. Kewajiban Pengabdian yang Disesuaikan: Bagi mereka yang lulus mepet dan tidak bisa memperpanjang usia pensiun, ikatan dinasnya akan diukur ulang. Namun, syaratnya, ilmu riset yang dihasilkan wajib langsung diaplikasikan ke dalam jurnal nasional/internasional yang membawa nama institusi sebelum hari pensiun tiba.

Tabel: Batas Usia Lama vs Batas Usia Baru (Permendiktisaintek 4/2026)

Untuk memberikan gambaran yang jelas, mari kita lihat perbandingan ekstrem dari aturan lama dan aturan baru ini:

Jenjang & Kategori PegawaiBatas Usia Aturan Lama (Sblm 2026)Batas Usia Baru (Aturan 2026)
S2 - PNS Umum / Tenaga KependidikanMaksimal 37 TahunMaksimal 40 Tahun
S3 - PNS Umum / Tenaga KependidikanMaksimal 40 TahunMaksimal 45 Tahun
S3 - Dosen Fungsional Biasa (Asisten Ahli/Lektor)Maksimal 47 TahunMaksimal 53 Tahun
S3 - Dosen Jabatan Tertentu (Lektor Kepala)Maksimal 50 TahunMaksimal 57 Tahun
Pendidikan Dokter Spesialis / Sub-SpesialisMaksimal 35-40 TahunMaksimal 45 Tahun

Analisis Redaksi: Berhenti Menyia-nyiakan Otak Senior

Kami di Tim Redaksi InfoPendidikan memandang perombakan aturan ini sebagai bentuk "pertobatan" birokrasi yang patut dirayakan. Selama berpuluh-puluh tahun, negara telah menyia-nyiakan potensi otak-otak cemerlang hanya karena mereka terlambat beberapa bulan dari batas umur selembar kertas pendaftaran.

Menyekolahkan abdi negara di usia 50-an bukanlah sebuah pemborosan APBN. Justru, pada usia inilah kematangan emosional, jaringan profesional, dan pemahaman mendalam tentang akar masalah di lapangan sedang berada di puncaknya. Jika mereka didukung oleh pendanaan Beasiswa LPDP yang juga mau melonggarkan batas usianya selaras dengan aturan Kemdiktisaintek ini, dampaknya bagi kemajuan riset terapan di Indonesia akan sangat besar.

Tugas berat kini ada di pundak para rektor dan pimpinan instansi. Jangan lagi ada cerita dekan yang mempersulit dosen seniornya untuk berangkat sekolah dengan alasan "siapa yang akan mengajar kelas ini?". Sistem harus dibuat luwes.

Bagi kamu yang usianya sudah menginjak kepala lima, jangan kubur mimpimu untuk memakai toga Doktoral. Bagaimana tanggapanmu tentang aturan baru ini? Apakah kamu sudah mulai mencari kampus tujuan atau masih khawatir dengan urusan tunjangan yang dipotong? Mari berdiskusi dan bertukar informasi di kolom komentar di bawah ini!

Aturan Baru BOSP 2026 Terbit: Awas Dana Cair Tersendat Gara-Gara Pajak ARKAS!

Aturan Baru BOSP 2026 Terbit: Awas Dana Cair Tersendat Gara-Gara Pajak ARKAS!

Oleh: Tim Redaksi InfoPendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada awal Maret 2026 ini secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tebal ini memuat panduan terbaru mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini langsung menjadi kitab pedoman wajib bagi ratusan ribu sekolah di Indonesia untuk mengelola kucuran uang negara secara transparan, lebih luwes, namun dengan tingkat pengawasan yang jauh lebih ketat.

Penerbitan Juknis BOSP 2026 oleh Kemendikdasmen bukan sekadar pembaruan dokumen rutin, melainkan upaya memperketat akuntabilitas sekolah di tengah integrasi berbagai program nasional baru. Dengan aturan yang lebih kaku mengenai pemisahan pos anggaran makan siang siswa dan penguatan alat lapor digital lewat aplikasi keuangan, pemerintah menuntut bendahara sekolah untuk lebih presisi dalam memetakan prioritas belanja operasional. Juknis ini menjadi 'kompas' vital agar sekolah terhindar dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah bantuan tetap bermuara pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan habis pada beban administrasi yang tumpang tindih.

Kenyataannya, banyak kepala sekolah dan bendahara yang mengira Juknis tahun ini hanya "copy-paste" dari aturan tahun lalu dengan sedikit penyesuaian nominal. Dugaan itu sangat keliru! Ada banyak ranjau aturan baru yang jika dilanggar, bisa membuat dana BOSP tahap berikutnya hangus atau tertahan. Mari kita bedah celah-celah krusial di Juknis terbaru ini agar sekolah Anda tidak menjadi korban gagal lapor.

1. Harga Mati: Dilarang Keras Beli Bahan Pangan MBG!

Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi berjalan, banyak kepala sekolah yang kebingungan. "Bolehkah saya pakai uang BOSP untuk menutupi kekurangan lauk pauk dari katering MBG?" Pertanyaan ini sering sekali masuk ke meja redaksi kami.

Juknis BOSP 2026 memberikan jawaban berupa palang merah yang sangat besar: TIDAK BOLEH.

Pemerintah melarang keras penggunaan dana BOSP (baik BOSP Reguler & Kinerja) untuk pengadaan bahan pangan, lauk pauk, atau susu bagi siswa terkait program MBG. Mengapa aturannya sekeras ini? Karena MBG sudah memiliki keran anggarannya sendiri yang dikelola penuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Jika bendahara sekolah nekat membeli daging atau telur menggunakan dana BOSP lalu memasukkannya ke dalam laporan pembukuan, hal ini akan dianggap sebagai Double Funding (pendanaan ganda) yang merupakan pelanggaran berat dalam tata kelola keuangan negara.

Kabar baiknya, Juknis ini tidak kaku buta. Meskipun dilarang membeli bahan pangannya, dana BOSP ternyata diperbolehkan untuk mendukung infrastruktur MBG di sekolah. Anda diizinkan menggunakan dana tersebut untuk belanja penguatan sanitasi kantin, memperbaiki wastafel cuci tangan siswa, hingga pengadaan peralatan makan higienis (seperti nampan stainless atau piring kaca penunjang) yang menjadi aset milik sekolah. Ini celah aturan yang sangat cerdas untuk menyiasati kondisi kantin sekolah yang mungkin masih kumuh.

2. Teror Baru Bendahara: Otomasi Pajak e-Faktur di ARKAS 4.0

Jika Anda adalah bendahara sekolah, siapkan mental Anda. Masa-masa menghitung pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) menggunakan kalkulator manual atau tebak-tebakan di Microsoft Excel telah resmi berakhir.

Kemendikdasmen bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini meluncurkan pembaruan besar pada sistem ARKAS 4.0. Fitur terbarunya memungkinkan adanya otomasi pajanan pajak yang langsung terhubung dengan e-Faktur nasional.

Apa dampaknya bagi beban kerja Anda? Jika dulu Anda bisa membulatkan angka pajak sesuka hati agar pas dengan sisa uang di Rekening Satuan Pendidikan, kini sistem akan bertindak sangat bengis. Jika input nilai pajak Anda selisih satu rupiah saja dengan data yang terekam di sistem DJP, maka tombol "Kirim Laporan" di ARKAS akan otomatis tertolak (error).

Tips jitu dari kami untuk mengatasi hal ini: Mulai tahun ini, paksakan sekolah Anda untuk memaksimalkan belanja kebutuhan barang melalui platform SiPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Mengapa? Karena semua transaksi yang melewati SiPLah sudah menghitung dan memotong pajak secara presisi dari sananya. Anda sebagai bendahara tinggal menarik datanya ke dalam ARKAS 4.0 tanpa perlu pusing memikirkan hitungan pajaknya lagi. Bekerjalah dengan cerdas, bukan dengan keras.

3. Syarat Gaji Honorer: NUPTK Valid per 28 Februari

Bagaimana dengan nasib guru honorer? Apakah Juknis 2026 ini membawa kabar baik bagi mereka?

Juknis terbaru memang memberikan sedikit kelonggaran (relaksasi) bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah pelosok atau Daerah 3T. Batas maksimal persentase penggunaan BOSP untuk pembayaran honorarium guru di daerah 3T bisa ditarik lebih besar dibandingkan sekolah di perkotaan, guna menutupi kelangkaan guru ASN di sana.

Namun, ada syarat tajam yang tidak bisa ditawar sama sekali: Aturan NUPTK. Pembayaran honor dari BOSP kini wajib dan mutlak berbasis Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sudah tervalidasi di sistem Info GTK.

Jika Anda mengikuti berita sebelumnya tentang Cut-off Dapodik per 28 Februari kemarin, di sinilah benang merahnya bertemu. Jika ada guru honorer yang baru masuk di bulan Maret ini, atau guru lama yang datanya masih berwarna merah (belum valid) di Info GTK saat tenggat waktu 28 Februari terlewat, maka Kepala Sekolah dilarang keras membayarkan gajinya menggunakan uang BOSP. Kepala Sekolah harus memutar otak mencari dana talangan lain (misalnya dari komite, jika diperbolehkan aturan daerah) agar guru tersebut tetap bisa makan. Ini adalah aturan disiplin data yang sangat ketat dari kementerian.

Tabel Checklist Perubahan BOSP 2025 vs 2026

Agar Tim BOS di sekolah Anda tidak tersesat saat menyusun draf pembukuan, kami merangkum poin-poin krusial perbedaannya dalam tabel panduan cepat berikut ini:

Komponen AturanAturan Lama (Juknis BOSP 2025)Aturan Baru (Juknis BOSP 2026)
Program Makan SiswaBelum ada aturan spesifik larangan karena program MBG masih tahap uji coba.Haram beli lauk/pangan. Hanya diizinkan beli alat makan higienis dan bangun wastafel/sanitasi kantin.
Penghitungan PajakBendahara menghitung PPN/PPh manual, lalu bayar mandiri dan input ke ARKAS.Otomasi DJP di ARKAS 4.0. Hitungan salah = Laporan tertolak. Wajib sinkron e-Faktur.
Honor Guru Non-ASNBatas persentase honor kaku, bergantung ketersediaan NUPTK dan input manual.Terkunci sistem Cut-off Dapodik. NUPTK tidak valid di Info GTK per 28 Februari = Tidak bisa digaji pakai BOSP.
Belanja PengadaanMasih ada kelonggaran belanja di luar SiPLah dengan bukti nota kertas.Pengetatan nota kertas. Belanja via SiPLah sangat diwajibkan untuk hindari gagal lapor pajak.

Jangan Jadikan Bendahara Sebagai Korban Sistem!

Kami di Tim Redaksi InfoPendidikan menyambut baik semangat akuntabilitas yang dibawa oleh Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 ini. Uang triliunan rupiah dari keringat rakyat memang harus dijaga ketat agar tidak ada satu sen pun yang bocor.

Namun, opini kami sangat tajam mengarah pada kondisi psikologis para guru yang ditugaskan menjadi bendahara. Ingat, bendahara sekolah rata-rata adalah guru kelas biasa yang kebetulan dipercaya memegang uang. Mereka bukan akuntan bersertifikat. Beban mengajar di pagi hari, lalu harus menghadapi layar ARKAS 4.0 yang menolak laporan pajak di malam hari, adalah bentuk penyiksaan tak kasat mata.

Kementerian dan Dinas Pendidikan di daerah tidak boleh sekadar melempar dokumen file PDF Juknis ini ke grup WhatsApp lalu lepas tangan. Harus ada pendampingan tatap muka, layanan helpdesk (bantuan teknis) 24 jam yang benar-benar aktif merespons masalah error di ARKAS, serta perlindungan hukum bagi bendahara yang tidak sengaja melakukan kesalahan input. Jangan biarkan guru-guru kita kapok menjadi bendahara karena takut masuk penjara akibat salah hitung pajak.

Kami di InfoPendidikan menyarankan agar Tim Bos Sekolah segera mengunduh lampiran Juknis terbaru ini sebelum menyusun RKAS perubahan, guna menghindari penolakan sistem saat pengesahan di tingkat Dinas. Jangan bertindak berdasarkan 'katanya-katanya', bacalah dokumen aslinya!

Bagaimana dengan kesiapan pembukuan BOSP di sekolah Bapak/Ibu hari ini? Apakah fitur pajak otomatis di ARKAS 4.0 sudah bisa diakses lancar, atau malah membuat laptop sekolah Anda hang? Mari bagikan keluh kesah dan kendala teknis Anda di kolom komentar di bawah ini, agar bisa menjadi perhatian langsung bagi pembuat kebijakan di kementerian!

Mutasi PNS ke SMA Garuda Baru Buka 92 Kursi: Cek Syarat TPP dan Trik Lolos SIASN

Mutasi PNS ke SMA Garuda Baru Buka 92 Kursi: Cek Syarat TPP dan Trik Lolos SIASN

Oleh: Tim Redaksi InfoPendidikan

Pemerintah secara resmi telah membuka keran pendaftaran jalur mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif untuk mengisi 92 formasi Tenaga Kependidikan (Tendik) di sekolah elite yang tengah menjadi sorotan, SMA Unggul Garuda Baru. Peluang pemindahan tugas ini dibuka lebar khusus bagi PNS yang berusia maksimal 40 tahun dan memiliki rekam jejak penilaian kinerja minimal "Baik" secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir. Langkah pemenuhan formasi staf ini dilakukan pada minggu pertama Maret 2026, tepat setelah panitia menuntaskan pengumuman hasil seleksi administrasi bagi ribuan calon kepala sekolah dan guru pendidik di institusi tersebut.

Pembukaan jalur mutasi PNS tenaga kependidikan di SMA Garuda Baru bukan sekadar pengisian kursi kosong, melainkan langkah besar sekolah untuk memperkuat fondasi manajerial dengan personil yang telah kenyang pengalaman di sistem birokrasi negara. Di tengah ketatnya aturan penataan pegawai pasca-penerapan satu data ASN, peluang mutasi ini menjadi solusi jitu bagi para PNS yang ingin melakukan penyegaran karier sekaligus mendekatkan domisili ke tempat tinggal keluarga. Namun, keberhasilan perpindahan ini sangat bergantung pada kecepatan pelamar dalam mensinkronkan data di portal SIASN serta kemampuan mereka memenuhi kualifikasi spesifik yang dipersyaratkan oleh sekolah penerima guna menjaga ritme kerja instansi yang bersangkutan.

Banyak portal kepegawaian hanya merilis ulang lembar pengumuman syarat umur dan batas waktu. Kenyataannya, bagi kamu seorang PNS yang sudah bertahun-tahun mengabdi, proses pindah instansi adalah pertaruhan nasib yang besar. Mulai dari urusan izin atasan hingga kepastian jumlah gaji yang dibawa pulang setiap bulan. Mari kita bedah celah-celah penting yang sering "lupa" diinformasikan oleh panitia seleksi, agar langkah mutasi kamu tidak berujung pada penyesalan.

1. Membaca Peta Kekuatan: Rincian Rahasia Anjab-ABK

Angka 92 formasi yang dibuka terdengar sangat besar. Namun, jangan sampai kamu terjebak dan asal memasukkan berkas lamaran sebagai staf tata usaha biasa. Berdasarkan dokumen Anjab-ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja) internal milik SMA Garuda Baru, kebutuhan mendesak mereka bukanlah sekadar juru ketik.

Sekolah unggulan ini sedang memburu Tenaga Kependidikan (Tendik) dengan keahlian amat spesifik. Porsi terbesar dari 92 kursi tersebut diperuntukkan bagi Pengelola Laboratorium (Laboran) Sains, Pustakawan Digital, dan Pengelola Keuangan Sekolah (Bendahara BOS/BOP).

Kabar baiknya bagi kamu yang sudah bersiap, ada semacam "jalur tol" yang tidak tertulis dalam brosur pendaftaran. Jika kamu melamar dengan melampirkan sertifikat kompetensi profesi—misalnya Sertifikat Manajemen Laboratorium dari perguruan tinggi ternama, atau Sertifikat Uji Kompetensi Pustakawan dari Perpusnas—peluang dokumenmu mendapat approval (persetujuan) langsung dari Kepala Sekolah penerima akan naik berkali-kali lipat. Mereka butuh orang yang bisa langsung bekerja dan membenahi fasilitas, bukan staf yang masih harus diajari cara mengoperasikan mikroskop atau menyusun sistem barcode buku dari nol.

2. Hitung-hitungan Dapur: Perbandingan TPP yang Menggiurkan

Mari bicara soal hal yang paling menentukan keputusan seorang PNS untuk pindah: Cuan dan Kesejahteraan. Apakah pindah ke SMA Garuda Baru menguntungkan secara finansial? Jawabannya: Sangat menguntungkan.

Sebagai sekolah rujukan berlabel "Unggul", SMA Garuda Baru berada di bawah naungan langsung Pemprov/Pemkot Penyelenggara dengan kucuran dana otonomi khusus pendidikan. Dampaknya sangat terasa pada besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan kamu terima.

Sebagai estimasi nyata di lapangan: Jika saat ini kamu bekerja sebagai staf administrasi di sebuah kelurahan atau dinas daerah biasa, TPP bulananmu mungkin berada di kisaran Rp2.500.000 hingga Rp3.500.000. Namun, beban kerja dan standar tinggi di SMA Garuda Baru membuat TPP untuk Tenaga Kependidikan di sana masuk ke dalam klaster grade yang lebih tinggi. Seorang Laboran atau Pustakawan Ahli di sekolah elite ini diproyeksikan bisa membawa pulang TPP di kisaran Rp5.500.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, di luar gaji pokok dan uang makan. Ini adalah lonjakan pendapatan yang amat nyata bagi dapur keluargamu.

3. Trik Sakti Tembus Surat Lolos Butuh Tanpa Drama

Uang dan formasi sudah jelas, sekarang kita masuk ke bagian yang paling sering membuat PNS menangis darah: proses mendapatkan izin dari atasan lama.

Syarat mutlak untuk mutasi adalah kamu harus memegang Surat Lolos Butuh (Surat Persetujuan Melepas) dari Kepala Instansi tempatmu bekerja sekarang. Kenyataannya, tidak ada bos yang rela kehilangan staf terbaiknya secara tiba-tiba.

Lalu, bagaimana triknya agar surat sakti ini cepat ditandatangani?

  • Gunakan Alasan Terkuat: Alasan administratif yang paling sulit ditolak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah "Penyatuan Keluarga" (mengikuti suami/istri yang bekerja di daerah dekat SMA Garuda Baru) atau "Merawat Orang Tua Sakit" (dengan bukti medis domisili). Hindari menggunakan alasan "mencari tantangan baru", karena atasanmu akan menganggap instansi lama tidak cukup menantang bagimu.
  • Koordinasi Intim dengan BKD: Setelah atasan langsung setuju, kamu harus segera "mengawal" berkasmu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) asal.

Redaksi InfoPendidikan mengingatkan agar pelamar memastikan status NIP di BKN sudah Update (Valid), karena kendala data yang 'nyangkut' seringkali menggagalkan proses mutasi di tahap administrasi awal. Banyak PNS gagal mutasi hanya karena BKD asal lupa melakukan proses klik "Tarik Data" pelepasan di dalam portal SIASN BKN. Selalu pantau dashboard MyASN kamu setiap hari selama proses ini berjalan.

Tabel Checklist Dokumen Mutasi SMA Garuda Baru

Agar kamu tidak bolak-balik ke ruang arsip kepegawaian, kami telah menyusun daftar periksa (checklist) dokumen wajib yang harus kamu siapkan di dalam map pendaftaranmu mulai hari ini:

NoNama Dokumen WajibKeterangan Penting
1Surat Permohonan MutasiDitujukan ke Gubernur/Wali Kota penyelenggara, tembusan Kepala SMA Garuda Baru.
2Surat Lolos Butuh (Asli)Ditandatangani oleh PPK (Bupati/Wali Kota/Kepala Dinas) instansi asal.
3SK CPNS & SK PNS TerakhirFotokopi yang telah dilegalisir basah oleh BKD/Biro SDM asal.
4SK Pangkat TerakhirMinimal Penata Muda (Gol. III/a) untuk posisi ahli, atau Pengatur (Gol. II/c) untuk pelaksana.
5DP3 / Penilaian Kinerja 2 TahunNilai di SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) wajib minimal "Baik" di tahun 2024 dan 2025.
6Surat Bebas Temuan InspektoratBukti sah bahwa kamu tidak sedang dalam hukuman disiplin atau terjerat kasus korupsi.
7Sertifikat Keahlian (Opsional)Sangat disarankan untuk posisi Laboran, Pustakawan, atau Bendahara.

Jangan Ciptakan Kesenjangan Baru

Kami di Tim Redaksi InfoPendidikan memandang perekrutan 92 PNS unggul untuk SMA Garuda Baru ini sebagai langkah yang amat berani dari pemerintah. Keinginan untuk menciptakan sekolah percontohan yang dikelola oleh birokrat pendidikan profesional patut kita hargai.

Namun, opini kami tetap tajam dan kritis: Kebijakan ini berisiko memicu Brain Drain (pelarian otak) besar-besaran. Ketika sekolah unggulan ini menarik semua staf tata usaha, laboran, dan pustakawan terbaik dari berbagai sekolah biasa di pelosok daerah berkat iming-iming TPP yang besar, lalu siapa yang akan mengurus sekolah-sekolah kecil tersebut?

Pemerintah tidak boleh menganaktirikan sekolah-sekolah reguler. Menyedot 92 PNS berkinerja "Baik" dari instansi lain harus segera diimbangi dengan pembukaan formasi CPNS atau PPPK baru untuk menambal kekosongan yang mereka tinggalkan di instansi asalnya. Keadilan pendidikan tidak akan pernah tercapai jika kita hanya sibuk membangun satu menara gading yang indah, namun membiarkan ribuan gubuk sekolah lain reot kekurangan tenaga pengelola.

Bagi kamu para PNS yang sedang menimbang-nimbang keputusan ini, waktu terus berjalan. Pendaftaran mutasi jarang dibuka secara massal dengan kuota sebesar ini. Apakah kamu sudah mulai menyusun draf surat permohonan ke atasanmu hari ini? Atau masih ragu karena takut prosesnya dipersulit oleh BKD daerahmu? Mari bagikan pengalaman dan rencana mutasimu di kolom komentar di bawah ini!

Pendaftaran IKTE 2026 Ditutup Hari Ini: Cek Bocoran Pertanyaan Wawancara dan Uang Saku di Korea

Pendaftaran IKTE 2026 Ditutup Hari Ini: Cek Bocoran Pertanyaan Wawancara dan Uang Saku di Korea

Oleh: Tim Redaksi InfoPendidikan

Hari ini, 2 Maret 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Pemerintah Korea Selatan resmi menutup loket pendaftaran seleksi Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (IKTE). Ajang bergengsi ini memberikan kesempatan emas bagi guru jenjang SD hingga SMA/SMK negeri di wilayah sasaran untuk mengajar langsung di sekolah-sekolah Korea Selatan selama tiga bulan, guna membawa pulang metode pengajaran bertaraf global.

Penutupan pendaftaran IKTE 2026 hari ini bukan sekadar tenggat waktu administratif, melainkan gerbang awal bagi para pendidik Indonesia untuk mencicipi standar global di salah satu sistem pendidikan terbaik dunia. Di tengah upaya pemerintah melakukan transformasi kurikulum, keterlibatan guru dalam pertukaran ke Korea Selatan ini menjadi instrumen vital untuk membawa pulang praktik terbaik dalam digitalisasi kelas dan disiplin siswa. Sisa waktu beberapa jam ke depan menjadi krusial bagi pelamar untuk memastikan validitas dokumen pendukung, mengingat ketatnya persaingan kuota yang tahun ini diprediksi lebih selektif pada aspek orisinalitas proyek kolaborasi lintas budaya.

Banyak panduan di internet hanya membahas syarat-syarat dasar seperti paspor dan surat izin kepala sekolah. Kenyataannya, untuk bisa memikat hati para juri dari kedua negara, dokumen administrasi yang rapi saja tidak pernah cukup. Mari kita bedah celah-celah rahasia yang sering "lupa" disampaikan oleh panitia, agar esai dan portofolio yang Bapak/Ibu Guru kirimkan hari ini tidak berakhir di tumpukan dokumen yang tertolak.

1. Lupakan Sekadar Tari Tradisional, Juri Mencari 'Digital Exchange'

Kesalahan paling umum yang dilakukan pelamar setiap tahunnya adalah terlalu fokus pada pertukaran budaya tradisional. Banyak guru sibuk merancang proposal tentang bagaimana mereka akan mengajarkan tari piring atau membatik di sekolah Korea.

Tentu, pelestarian budaya itu amat penting. Namun, panitia gabungan dari APCEIU UNESCO dan Kemendikdasmen untuk tahun 2026 ini memiliki kriteria yang jauh lebih tajam. Mereka mencari sosok guru yang memiliki rencana konkret terkait Digital Exchange (Pertukaran Digital). Pendidikan di Korea sangat bertumpu pada teknologi, dan mereka ingin melihat bagaimana guru Indonesia mengimbangi hal tersebut.

Bocoran penting untuk Bapak/Ibu Guru: Jika dalam esai atau portofolio tersebut Bapak/Ibu mampu menonjolkan penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM), peluang lolos akan menjadi sangat besar. Jelaskan bagaimana Bapak/Ibu menggunakan modul PMM dalam konteks budaya lokal, lalu proyeksikan bagaimana modul tersebut bisa diadaptasi untuk siswa di Korea melalui skema pembelajaran Luring/Daring Hybrid. Membawa narasi bahwa Indonesia—negara kepulauan yang sangat luas—mampu melakukan pemerataan materi ajar lewat satu aplikasi digital, adalah nilai jual yang sangat memukau di mata penguji internasional. Dampaknya bagi penilaian profil Bapak/Ibu akan sangat terasa.

2. Rahasia Wawancara: Etika 'Pali-Pali' dan Pertanyaan Langganan

Jika berkas hari ini lolos, tantangan berikutnya adalah wawancara. Banyak kandidat luar biasa yang mundur teratur karena merasa bahasa Korea mereka masih nol besar. Kabar baiknya, kemampuan bahasa Korea tingkat lanjut (TOPIK) bukanlah syarat mutlak dalam ajang ini. Penguasaan bahasa Inggris dasar sudah cukup sebagai modal awal.

Lalu, apa yang sebenarnya diuji dalam wawancara? Kenyataannya, juri lebih menguji ketahanan mental dan pemahaman Bapak/Ibu terhadap etika kerja di Korea. Korea Selatan sangat terkenal dengan budaya kerja Pali-pali (serba cepat dan tepat waktu hingga hitungan detik). Juri ingin memastikan guru yang dikirim tidak memiliki kebiasaan menunda pekerjaan atau bersikap santai yang sering dimaklumi di Indonesia.

Selain itu, bersiaplah untuk pertanyaan "langganan" IKTE yang menjebak ini: "Bagaimana Anda akan memperkenalkan budaya Indonesia dan toleransi beragama, tanpa mengganggu jadwal kurikulum sekolah di Korea yang sangat padat?"

Jangan menjawab bahwa Bapak/Ibu akan meminta jam pelajaran khusus. Jawaban terbaik adalah dengan mengaitkan rencana tersebut pada kerangka Global Citizenship Education (GCED) atau Pendidikan Kewarganegaraan Global. Jelaskan bahwa Bapak/Ibu akan menyelipkan pengenalan budaya Indonesia secara halus melalui mata pelajaran yang sudah ada (misalnya menggunakan contoh peta Indonesia dalam pelajaran geografi mereka, atau mengenalkan bumbu rempah dalam kelas biologi terapan), sehingga kurikulum lokal mereka sama sekali tidak terganggu.

3. Rincian Uang Saku: Fakta 'Tunjangan Penyesuaian' Bulan Pertama

Pertanyaan paling manusiawi dari setiap pendaftar adalah soal biaya. Kami tegaskan bahwa Teacher Exchange Program IKTE 2026 ini sifatnya fully funded alias dibiayai penuh oleh negara. Mulai dari tiket pesawat pulang pergi, biaya visa, asuransi kesehatan, hingga akomodasi tempat tinggal di Korea, semuanya sudah ditanggung.

Namun, ada satu detail finansial amat menggiurkan yang jarang dipublikasikan secara luas. Selain uang saku bulanan untuk biaya makan dan transportasi lokal (Living Allowance), guru yang berangkat akan menerima suntikan dana khusus bernama "Tunjangan Penyesuaian" (Settlement Allowance).

Dana ini biasanya akan langsung cair di minggu pertama Bapak/Ibu mendarat di Korea Selatan. Apa fungsinya? Mengingat Bapak/Ibu akan tiba menjelang perubahan musim, tunjangan ini dirancang khusus agar Bapak/Ibu bisa membeli perlengkapan bertahan hidup yang harganya cukup mahal, seperti jaket tebal (padding coat), pakaian termal, selimut pemanas, hingga bantal dan peralatan mandi pribadi. Negara memastikan Bapak/Ibu tidak perlu merogoh tabungan pribadi sepeser pun untuk urusan ini.

Tabel Perkiraan Timeline Seleksi IKTE 2026

Bagi Bapak/Ibu yang menyelesaikan pendaftaran hari ini, silakan simpan dan catat perkiraan jadwal timeline berikut agar tidak tertinggal informasi di bulan-bulan krusial:

Tahapan SeleksiPerkiraan WaktuKeterangan Penting
Penutupan Pendaftaran2 Maret 2026Cut-off sistem online, seluruh tombol submit dikunci pukul 23.59 WIB.
Pengumuman Seleksi AdministrasiAkhir Maret 2026Pantau email yang terdaftar, pastikan tidak masuk ke folder spam.
Tes Wawancara (Online/Offline)Pertengahan April 2026Siapkan koneksi internet stabil dan presentasi rencana pembelajaran (RPP) singkat.
Pengumuman Final & PembekalanMei - Juni 2026Guru terpilih akan dikarantina untuk pelatihan bahasa dan budaya dasar.
Keberangkatan ke Korea SelatanAgustus 2026Pelepasan resmi oleh perwakilan kementerian dari Jakarta.

Jangan Biarkan Kuota Didominasi Guru Pulau Jawa

Kami di Tim Redaksi InfoPendidikan menyambut dengan rasa bangga atas berlanjutnya program kerja sama bilateral ini. Namun, kami memiliki opini tajam terkait pemerataan akses pendaftaran.

Jika kita membedah data keberangkatan di tahun-tahun sebelumnya, kuota guru yang lolos selalu didominasi oleh pendidik dari sekolah-sekolah di kota besar di Pulau Jawa. Kami mendesak Kemendikdasmen dan APCEIU untuk mulai memberikan kuota afirmasi bagi guru-guru hebat yang mengabdi di daerah perbatasan atau wilayah kepulauan di luar Jawa. Pengalaman mengajar di Korea Selatan akan memberikan dampak yang jauh lebih luas jika ilmu tersebut dibawa pulang ke daerah yang sistem pendidikannya masih tertinggal, bukan sekadar memperkaya wawasan guru di sekolah-sekolah unggulan yang fasilitasnya sudah lengkap.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang saat ini sedang menatap layar komputer untuk membereskan dokumen terakhir, Redaksi InfoPendidikan menyarankan agar Anda segera melakukan tangkapan layar (screenshot) bukti submit pendaftaran, sebagai antisipasi jika terjadi kendala sinkronisasi sistem di menit-menit terakhir menjelang tengah malam nanti.

Apakah Bapak/Ibu sudah siap dengan esai Digital Exchange-nya? Atau masih bingung merangkai kata dalam bahasa Inggris? Jangan menyerah di detik-detik akhir ini! Silakan bagikan keluh kesah atau kendala pendaftaran Bapak/Ibu di kolom komentar di bawah, semoga langkah kita semua dimudahkan!

Info selengkapnya: Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea