Persiapan Upacara HUT RI ke-81 di Sekolah: Panduan Teknis Lengkap SD–SMA dan Cara Daftar Upacara Virtual Istana

Agu 6, 2026

Jelang HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, Kemendikdasmen rilis panduan teknis upacara bendera di sekolah jenjang SD–SMA. Simak susunan lengkap, aturan Permendikbud 22/2018, dan cara daftar upacara virtual di pandang.istana.presiden.go.id.

Upacara bendera 17 Agustus di Istana Negara

Sorotan utama:

  • Persiapan Upacara HUT RI ke-81 di sekolah jenjang SD–SMA wajib mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
  • Upacara tetap dilaksanakan pagi 17 Agustus 2026 meski SKB 3 Menteri menetapkan hari libur nasional yang jatuh Senin.
  • Susunan resmi terbagi 3 segmen: Acara Persiapan, Acara Pokok (pengibaran bendera diiringi Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila dan UUD 1945, amanat, doa), dan Acara Penutupan.
  • Kemendikdasmen juga membuka partisipasi virtual melalui laman pandang.istana.presiden.go.id dengan pilihan sesi pagi pengibaran dan sore penurunan.
  • Sekolah mulai menggelar lomba dan kegiatan kemerdekaan sejak awal Agustus 2026.

Kemendikdasmen merilis panduan teknis pelaksanaan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke-81 pada 17 Agustus 2026 untuk jenjang SD hingga SMA, yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menggelar upacara di pagi hari sekaligus membuka pendaftaran upacara virtual melalui laman resmi pandang.istana.presiden.go.id.

Upacara 17 Agustus di sekolah bukan sekadar seremoni. Ini adalah agenda kebijakan nasional yang berdampak pada 50 juta lebih siswa. Pelaksanaan upacara bendera menjadi agenda rutin dalam setiap peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Regulasi ini menjadi pijakan utama dalam pembinaan karakter serta penanaman jiwa nasionalisme siswa di lembaga pendidikan.

Aturan Wajib: Tetap Upacara Meski 17 Agustus Libur Nasional

Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, sebagaimana dilansir dari Detikcom. 

Regulasi tersebut menetapkan bahwa sekolah harus menyelenggarakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari tepat 17 Agustus, setiap hari Senin, serta peringatan hari besar nasional lainnya. Hari besar yang dimaksud meliputi Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan. 

Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2026 menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, siswa tetap berpotensi diminta hadir ke sekolah. Kehadiran tersebut khusus untuk mengikuti jalannya peringatan kemerdekaan walau bertepatan dengan tanggal merah. 

Hal yang sama ditegaskan dalam pedoman lain: sekolah diwajibkan menyelenggarakan upacara bendera pada pagi hari tepat tanggal 17 Agustus. 

Panduan Teknis Lengkap Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, urutan tata upacara bendera di sekolah terbagi menjadi tiga segmen utama, yakni acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan. 

1. Acara Persiapan

Pada tahap awal, seluruh barisan peserta disiapkan oleh masing-masing pemimpin barisan. Selanjutnya, pemimpin upacara memasuki lapangan dan langsung mengambil alih pimpinan seluruh peserta. Pemimpin upacara biasanya adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya upacara. 

2. Acara Pokok (Inti Upacara)

Segmen inti dimulai saat pembina upacara memasuki area lapangan. Penghormatan umum diberikan kepada pembina upacara, dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh pemimpin upacara bahwa pengibaran bendera siap dilaksanakan. 

Urutan lengkap acara pokok yang wajib ada:

  1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  2. Penghormatan kepada pembina upacara
  3. Laporan pemimpin upacara
  4. Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
  5. Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara
  6. Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara yang ditirukan seluruh peserta
  7. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
  8. Amanat pembina upacara (diimbau mengutip pidato Mendikdasmen yang rilis H-1)
  9. Pembacaan doa
  10. Laporan pemimpin upacara bahwa rangkaian selesai, penghormatan umum, dan pembina meninggalkan lapangan 

Sebagai tambahan, ada imbauan nasional untuk menghentikan kegiatan sejenak pukul 10.17 WIB, 11.17 WITA atau 12.17 WIT untuk berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang serentak. 

3. Acara Penutupan

Tahap penutupan diisi dengan instruksi pelaporan dari pemimpin upacara kepada para pemimpin barisan. Setelah pimpinan dibubarkan, seluruh peserta upacara diperkenankan meninggalkan lapangan secara teratur. Seluruh peserta upacara dibubarkan dan meninggalkan lapangan upacara. 

Upacara 17 Agustus di sekolah dilaksanakan di lapangan atau halaman sekolah dan dimulai pukul 07.00 waktu setempat. 

Cara Daftar Upacara Virtual HUT RI ke-81 di Istana Negara

Selain upacara di sekolah, Kemensetneg membuka partisipasi virtual nasionalisme melalui laman pandang.istana.presiden.go.id.

Berdasarkan panduan resmi, cara daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara dilakukan sepenuhnya secara daring melalui pandang.istana.presiden.go.id. 

Tahapan pendaftaran:

  • Mengisi lengkap formulir pendaftaran di laman website https://www.pandang.istanapresiden.go.id 
  • Pilih sesi upacara: biasanya tersedia pilihan pagi (pengibaran pukul 09.00 WIB) dan sore (penurunan pukul 14.00 WIB) 
  • Untuk mengikuti upacara 17 Agustus bersama presiden, kita diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu 
  • Kunjungi situs: pandang.istanapresiden.go.id 

Siswa, guru, dan orang tua dapat mengikuti siaran langsung detik-detik proklamasi secara virtual dan mendapatkan sertifikat partisipasi digital.

Persiapan Lomba dan Kegiatan Kemerdekaan Sejak Awal Agustus

Jelang HUT RI ke-81, sekolah-sekolah mulai mempersiapkan rangkaian lomba dan kegiatan kemerdekaan sejak awal Agustus. Kegiatan ini menjadi implementasi penguatan karakter dari Permendikbud 22/2018.

Agenda yang lazim digelar: lomba baris-berbaris, lomba kebersihan kelas bertema merah-putih, pentas seni kemerdekaan, lomba pidato kemerdekaan, dan kerja bakti massal. Kemendikdasmen dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah juga mengimbau pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu-lagu nasional tambahan.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Logo BIC Circle s512

Admin BIC

(Tim Konten Pendidikan)

Tentang Penulis:

Admin BIC adalah tim pengelola konten di bawah naungan Bimbingan Belajar Indonesia Cerdas (BIC). Dengan latar belakang pengalaman lebih dari 10 tahun di dunia pendidikan, Admin BIC terdiri dari para tutor, konsultan pendidikan, dan spesialis konten digital yang berkomitmen menyediakan informasi akurat, praktis, dan bermanfaat bagi siswa, orang tua, maupun pencari kerja.

iklan

Bimbel TKA SMA 2026

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

Bimbel TKA SD-SMP 2027

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *