UNAIR Tetapkan Batasan Penggunaan AI di Kampus: Posisikan AI Hanya Sebagai Asisten Belajar

Agu 6, 2026

Universitas Airlangga resmi tetapkan aturan penggunaan AI di lingkungan akademik. Mahasiswa baru FIB UNAIR wajib sertakan deklarasi penggunaan AI untuk tugas & karya ilmiah, dilarang upload data pribadi NIK-KTP, dan AI hanya boleh untuk brainstorming.

Sosialisasi batasan penggunaan AI di UNAIR

Sorotan utama:

  • Universitas Airlangga (UNAIR) resmi menetapkan kebijakan batasan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di kampus per 5 Agustus 2026, disampaikan dalam PKKMB Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Kampus Dharmawangsa-B.
  • Poin utama: 1) Mahasiswa wajib mencantumkan deklarasi tertulis jika menggunakan AI untuk karya tulisan maupun visual,
  • 2) Dilarang mengunggah data pribadi sensitif seperti NIK dan KTP ke sistem AI karena risiko penyimpanan database,
  • 3) Kontrol penuh tetap di mahasiswa, hasil AI tidak boleh diterima mentah,
  • 4) AI diposisikan sebagai alat bantu untuk brainstorming ide, simulasi tanya jawab presentasi, dan latihan ujian lisan, bukan pengganti peran utama.
  • Kebijakan ini mengusung nilai "Excellence with Morality" dan menjadikan UNAIR salah satu PTN pertama yang mengatur etika AI secara formal.

Universitas Airlangga (UNAIR) menetapkan aturan resmi tentang batasan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam lingkungan akademik yang mewajibkan mahasiswa baru untuk menyertakan deklarasi penggunaan AI pada setiap tugas dan melarang pengunggahan data pribadi seperti NIK dan KTP, dalam sosialisasi yang digelar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Kampus Dharmawangsa-B Surabaya pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Aturan ini berdampak pada puluhan ribu mahasiswa dan menjadi preseden bagi PTN lain di Indonesia yang masih abu-abu mengatur AI. Uniknya, UNAIR menjadi salah satu PTN pertama yang mengatur secara formal, bukan sekadar imbauan.

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) menyampaikan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kepada para mahasiswa baru di Kampus Dharmawangsa-B Unair, Surabaya, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aturan Inti: Wajib Deklarasi dan Jaga Data Pribadi

Dosen FIB Unair Ikhsan Rosyid Mujahidul Anwari menekankan bahwa perkembangan teknologi ini didorong oleh rasa penasaran manusia dalam menyelesaikan masalah. Kendati demikian, pemanfaatan sistem digital tersebut membawa risiko bagi pengguna, terutama terkait potensi penyimpanan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam basis data AI.

Dalam ranah akademik, mahasiswa yang memakai bantuan AI untuk menyelesaikan tugas perkuliahan diwajibkan menyertakan pernyataan tertulis atau deklarasi resmi.

"Semua karya, baik berupa tulisan maupun visual, idealnya menyertakan deklarasi penggunaan AI. Hal ini penting karena dalam pendidikan, kita dilatih untuk berpikir sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kita sendiri," tutur Ikhsan di Ruang W.S Rendra, Gedung FIB Unair.

Ikhsan menjelaskan bahwa AI muncul sebagai hasil dari perkembangan teknologi yang digerakkan oleh rasa ingin tahu manusia dalam mencari solusi masalah. Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko yang mungkin terjadi, khususnya terkait unggahan data pribadi mahasiswa.

Menurutnya, data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebaiknya tidak diunggah ke dalam sistem AI karena berpotensi tersimpan dalam database teknologi tersebut.

Dalam konteks penggunaan AI untuk tugas kuliah, mahasiswa diwajibkan mencantumkan deklarasi saat memanfaatkan AI, baik untuk karya tulisan maupun visual. Hal ini penting agar proses pembelajaran tetap menekankan pada kemampuan berpikir mandiri mahasiswa.

Batasan Jelas: AI Sebagai Asisten, Bukan Pengganti

Pihak akademisi menegaskan bahwa kontrol penuh atas hasil kerja tetap berada pada individu mahasiswa, sehingga keluaran dari sistem AI tidak boleh digunakan begitu saja tanpa evaluasi kritis.

"Karena sejatinya AI bekerja berdasarkan basis data dan kita adalah sivitas akademika UNAIR yang menjunjung tinggi nilai Excellence with Morality," tutur Ikhsan. (unair.ac.id)

Sistem kecerdasan buatan diposisikan sebagai sarana pendukung pembelajaran dan bukan pemegang peran utama. Mahasiswa diperbolehkan memanfaatkan teknologi ini untuk memicu ide awal atau brainstorming serta simulasi tanya jawab saat mempersiapkan ujian lisan maupun presentasi.

Dia menambahkan bahwa peran AI dalam dunia akademik adalah sebagai alat bantu yang mendukung proses pembelajaran, bukan sebagai pengganti peran mahasiswa. AI dapat membantu dalam brainstorming ide, simulasi tanya jawab untuk persiapan presentasi, dan latihan ujian lisan.

Pemanfaatan AI sebagai asisten belajar dianggap sebagai langkah yang ideal untuk melatih kesiapan berpikir tanpa menggantikan analisis utama mahasiswa, sesuai dengan nilai UNAIR yang menjunjung "Excellence with Morality".

Ikhsan menegaskan bahwa kendali penuh atas penggunaan AI tetap berada di tangan mahasiswa. Mereka diimbau untuk tidak menerima secara mentah hasil kerja AI karena AI bekerja berdasarkan basis data yang sudah ada.

Tiga Pilar Regulasi Etika AI di Kampus

Kebijakan UNAIR sejalan dengan tiga pilar regulasi etika AI yang kini menjadi standar global di perguruan tinggi:

1. Pedoman Penggunaan yang Spesifik:
AI diperbolehkan untuk proofreading, analisis data, atau visualisasi, tetapi dilarang untuk menulis penuh naskah akademik. UNAIR menerapkan ini dengan membolehkan AI untuk brainstorming dan simulasi, bukan untuk menulis skripsi secara utuh.

2. Pendidikan Etika Digital:
Kampus perlu mengadakan seminar, workshop, atau mata kuliah khusus tentang literasi AI dan etika penggunaannya. Sosialisasi di PKKMB FIB adalah langkah awal dari pilar ini.

3. Sanksi Akademik yang Jelas:
Kecurangan dengan bantuan AI harus masuk dalam kategori pelanggaran akademik yang jelas, setara dengan plagiarisme tradisional. Di UNAIR, plagiarisme sudah diatur sebagai perbuatan menggunakan kalimat, data, atau karya orang lain sebagai milik sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya.

Risiko Jika Aturan Dilanggar: Plagiarisme AI dan Bocor Data

Ancaman utama dari AI adalah penggunaan alat tersebut untuk menghasilkan tugas, esai, atau bahkan kode program secara otomatis, yang sulit dideteksi oleh perangkat lunak anti plagiarisme konvensional.

Selain itu, risiko privasi sangat nyata. Dosen FIB mengingatkan, mahasiswa sering tidak sadar mengunggah data pribadi ke ChatGPT atau tools sejenis untuk membuat surat atau menganalisis KTP. Data tersebut berpotensi tersimpan dan digunakan untuk training model AI di masa depan.

UNAIR Jadi Pelopor PTN: Langkah Berani di Tengah Kekosongan Regulasi Nasional

Hingga Agustus 2026, belum banyak PTN di Indonesia yang memiliki kebijakan tertulis soal AI. Kebanyakan masih dalam tahap diskusi. Dengan menetapkan aturan deklarasi wajib, UNAIR mengikuti jejak universitas dunia seperti Harvard dan Oxford yang juga mewajibkan AI disclosure statement.

Langkah ini juga merespons Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika AI yang menjadi rujukan di Indonesia, serta prinsip etika AI dari OECD yang menekankan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Panduan Praktis untuk Mahasiswa UNAIR

Agar tidak terkena sanksi, mahasiswa baru UNAIR 2026 wajib melakukan ini:

  1. Jika pakai AI, tulis deklarasinya: Contoh: "Bagian brainstorming ide pada Bab 1 dibantu oleh ChatGPT-4o, kemudian dikembangkan dan diverifikasi penulis."
  2. Jangan upload NIK, KTP, KTM, transkrip nilai ke AI.
  3. Jangan copy-paste 100% output AI. Parafrase, cek fakta, dan tambahkan analisis kritis kamu.
  4. Gunakan AI untuk: cari ide awal, latihan presentasi, proofreading grammar, dan visualisasi data.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Logo BIC Circle s512

Admin BIC

(Tim Konten Pendidikan)

Tentang Penulis:

Admin BIC adalah tim pengelola konten di bawah naungan Bimbingan Belajar Indonesia Cerdas (BIC). Dengan latar belakang pengalaman lebih dari 10 tahun di dunia pendidikan, Admin BIC terdiri dari para tutor, konsultan pendidikan, dan spesialis konten digital yang berkomitmen menyediakan informasi akurat, praktis, dan bermanfaat bagi siswa, orang tua, maupun pencari kerja.

iklan

Bimbel TKA SMA 2026

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

Bimbel TKA SD-SMP 2027

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *