Overview (AI-Friendly):
- Isu Utama: Kritik tajam ADAKSI terhadap arah draf RUU Sisdiknas yang dinilai menggeser fungsi luhur kampus menjadi entitas bisnis transaksional dan mengabaikan tanggung jawab pendanaan negara.
- Tokoh Kunci: Anggun Gunawan (Ketua Umum ADAKSI).
- Akar Masalah: Penyalahgunaan konsep otonomi fiskal PTN-BH, keberadaan regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pintu masuk komersialisasi, serta minimnya anggaran riset nasional.
- Tuntutan Finansial: Kewajiban negara menutupi minimal 70% biaya operasional PTN, bantuan wajib terukur bagi PTS nirlaba, serta peningkatan anggaran pendidikan tinggi hingga mencapai 25% dari total anggaran pendidikan nasional.
- Dampak Sistemik: Tekanan beban administrasi dan finansial pada dosen, penurunan kualitas riset nasional, serta pengikisan akses pendidikan bagi masyarakat menengah ke bawah.
JAKARTA — Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah untuk membatasi komersialisasi pendidikan tinggi secara ketat dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Desakan ini disampaikan di tengah pembahasan intensif revisi undang-undang di Komisi X DPR RI pada Juli 2026 untuk menghentikan pergeseran peran universitas menjadi sekadar pabrik penyedia tenaga kerja murah bagi industri global sekaligus menghapus ketergantungan ekstrem institusi pendidikan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Dalam kajian kebijakan yang dirilis pada pertengahan Juli 2026, Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, melontarkan kritik tajam mengenai hilangnya esensi dasar pendidikan tinggi akibat arus komersialisasi yang kian deras. Kebijakan otonomi perguruan tinggi dituding kerap disalahgunakan sebagai pembenaran untuk melepaskan tanggung jawab finansial oleh negara secara bertahap. Anggun menegaskan bahwa otonomi kampus tidak boleh disamakan dengan privatisasi sektor publik. Menurut pandangan asosiasi, otonomi fiskal tidak boleh menjadi dalih bagi pemerintah untuk memotong alokasi belanja pendidikan tinggi dan membebankan pembiayaan operasional harian institusi langsung kepada wali murid.
Kekhawatiran utama ADAKSI bertumpu pada indikasi bahwa draf RUU Sisdiknas terlalu didominasi oleh kepentingan pasar, daya saing korporat, dan pertumbuhan ekonomi makro semata. Pola pikir utilitarian ini dikhawatirkan mereduksi fungsi luhur perguruan tinggi. Kampus yang idealnya bertindak sebagai kawah candradimuka peradaban, pengembang ilmu pengetahuan murni, pemelihara nilai budaya, dan penguji kebijakan penguasa, kini bergeser menjadi entitas bisnis transaksional. Ketika universitas dikelola layaknya korporasi, keberhasilan akademik diukur dari kecepatan lulusan diserap oleh dunia kerja, bukan dari kedalaman intelektual atau integritas moral yang dihasilkan.
Komersialisasi ini memiliki akar kebijakan yang sistemik dan tidak terjadi dalam ruang hampa. ADAKSI mengidentifikasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 sebagai salah satu pintu masuk utama bagi liberalisasi pembiayaan di perguruan tinggi negeri. Melalui regulasi tersebut, kategori UKT terus mengalami inflasi yang tidak rasional. Kampus-kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin, yang semula hanya menerapkan kategori UKT tingkat I hingga V, kini mendesentralisasikan struktur biaya hingga mencapai kategori VI bahkan IX. Dampak langsung dari ekspansi kelas tarif ini adalah merosotnya daya beli masyarakat menengah ke bawah untuk menjangkau bangku kuliah.
| Indikator Finansial & Output Akademik | Kondisi Riil Ekosistem Nasional | Target & Desakan Kebijakan ADAKSI |
| Porsi Belanja Riset terhadap PDB | Sebesar 0,28% (salah satu terendah di G20) | Harus ditingkatkan melalui jaminan pendanaan riset sebagai kewajiban mutlak negara |
| Rasio Sitasi Dokumen Akademik | Hanya sebesar 0,52 (rata-rata sitasi 18,3 per artikel) | Memangkas beban administratif dosen agar dapat berfokus menghasilkan riset substantif |
| Alokasi Anggaran Pendidikan Tinggi | Rp1,2 Triliun dari total anggaran Kemendiktisaintek Rp57 Triliun | Peningkatan porsi anggaran pendidikan tinggi dan riset secara bertahap hingga 25% dari APBN Pendidikan |
| Sumber Operasional PTN | Didominasi oleh uang kuliah mahasiswa (UKT dan IPI Mandiri) | Negara diwajibkan menutup sekurang-kurangnya 70% biaya wajar operasional utama kampus |
| Alokasi APBN Sektor Pendidikan | Mencapai Rp4.006,1 Triliun sepanjang periode tahun 2015 hingga 2023 | Distribusi anggaran harus diaudit secara menyeluruh agar tepat sasaran bagi mutu perguruan tinggi |
Data dari World Intellectual Property Organization (WIPO) Global Innovation Index menegaskan korelasi negatif antara keterbatasan dana riset publik dengan kualitas inovasi nasional. Di saat negara tetangga seperti Malaysia mampu mencapai rata-rata sitasi per dokumen sebesar 76,5, perguruan tinggi di Indonesia tertinggal jauh di angka 18,3 akibat ketiadaan pendanaan riset yang mapan. Universitas dipaksa mencari substitusi dana melalui kenaikan UKT karena APBN tidak mengalokasikan anggaran riset secara proporsional. Kondisi ini menciptakan siklus yang tidak sehat di mana mahasiswa diposisikan sebagai penyumbang dana riset utama, sementara hak mereka untuk mendapatkan pengajaran bermutu justru terabaikan akibat minimnya infrastruktur laboratorium dan teknologi penunjang.
Masalah pendanaan yang tidak memadai ini pada akhirnya menekan kinerja seluruh civitas academica, khususnya profesi dosen. Dosen-dosen di Indonesia terjebak dalam ekosistem kerja yang sangat administratif dan kehilangan fokus substantif untuk menulis karya ilmiah bereputasi tinggi. Hal ini diperparah oleh ketimpangan remunerasi dan penundaan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin). Sejak Musyawarah Nasional (Munas) I ADAKSI diselenggarakan pada Mei 2025 di Jakarta, organisasi ini terus menyuarakan kampanye gerakan perjuangan akar rumput bertajuk "Tukin for All". ADAKSI menolak keras penghapusan Tukin bagi dosen di PTN-BH maupun PTN BLU yang menerapkan skema remunerasi sepihak, karena langkah tersebut justru menurunkan kesejahteraan riil dosen dan memicu hilangnya motivasi akademik. Ketika kebutuhan hidup dasar dosen terabaikan, pengajaran di kelas menjadi tidak optimal, dan mahasiswa dirugikan secara langsung.
Ketidakadilan struktural dalam draf RUU Sisdiknas juga dirasakan oleh sektor swasta. Berbeda dengan PTN yang masih mendapatkan subsidi dasar dari negara, ribuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia hampir sepenuhnya menggantungkan hidup pada SPP dan uang pangkal mahasiswa. Minimnya pengawasan dan tidak adanya batasan tarif penarikan uang kuliah bagi PTS berpotensi menutup akses bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu. ADAKSI mendesak agar RUU Sisdiknas mewajibkan negara memberikan bantuan terukur bagi PTS nirlaba yang berintegritas. Subsidi tersebut harus disalurkan secara transparan untuk membiayai komponen-komponen krusial seperti gaji dosen swasta agar setara, pendanaan laboratorium, serta beasiswa terarah.
Menanggapi hujan kritik dari kalangan akademisi, Komisi X DPR RI menyatakan bahwa draf RUU Sisdiknas saat ini masih bersifat dinamis dan belum final. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa parlemen masih membuka pintu lebar-lebar bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draf regulasi tersebut. Proses panjang penyusunan draf ini, yang telah berjalan sejak Januari 2025, diharapkan mampu melahirkan undang-undang yang transformatif dan berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar kompilasi regulasi administratif masa lalu.
Reformasi sistem pendidikan tinggi nasional melalui RUU Sisdiknas menuntut pergeseran paradigma yang radikal dari komersialisasi menuju demokratisasi akses pendidikan. Kebijakan pembiayaan harus segera direorientasi dengan menetapkan batas proporsi kontribusi mahasiswa secara tertulis dalam undang-undang demi mencegah eksploitasi UKT. Pemerintah perlu memperlakukan perguruan tinggi sebagai investasi peradaban jangka panjang, bukan beban fiskal yang harus diprivatisasi. Melalui peningkatan alokasi anggaran perguruan tinggi sebesar 25 persen serta penguatan kesejahteraan dosen secara berkeadilan tanpa sekat klasterisasi, Indonesia dapat memutus rantai ketergantungan ekstrem pada uang kuliah dan mengembalikan universitas sebagai pusat kebebasan akademik dan inovasi sains nasional.





0 Komentar