RUU Sisdiknas 2026: Komisi X DPR Sepakati Draf Harmonisasi

Jul 10, 2026

Komisi X DPR RI resmi menyetujui draf RUU Sisdiknas berisi 16 Bab dan 257 Pasal untuk diharmonisasi di Baleg per Juli 2026. Kebijakan ini memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun serta mempertegas jaminan kesejahteraan guru secara nasional.

Foto dokumentasi resmi suasana sidang paripurna Komisi X DPR RI bersama perwakilan kementerian dan asosiasi guru

Sorotan Utama:

  • Jaminan Kepastian Hukum Tunjangan: Batang tubuh RUU Sisdiknas mempertegas pemberian tunjangan profesi minimal satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat untuk mencegah pengurangan hak.
  • Wajib Belajar 13 Tahun: Penambahan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) formal sebagai bagian dari komitmen peningkatan rata-rata lama sekolah nasional.
  • Penolakan Indikator Subjektif: Fraksi PKB menolak keras klausul tunjangan berbasis kinerja yang menggunakan standar subjektif karena merugikan guru di daerah terpencil.
  • Penyelesaian Tunggakan Daerah: Kasus tunggakan TPG Jawa Timur sebesar Rp274 miliar menjadi urgensi nyata penataan regulasi penyaluran dana pendidikan daerah.
AtributInformasi Faktual
Instansi PenyelenggaraKomisi X DPR RI & Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Sistematika Draf16 Bab, 257 Pasal, dan Naskah Akademik setebal 385 Halaman
Target PengesahanDitargetkan rampung menjadi Undang-Undang pada tahun 2027
Kebijakan UtamaWajib Belajar 13 Tahun (1 Tahun PAUD + 12 Tahun Sekolah Menengah)
Fokus KesejahteraanTunjangan profesi minimal 1x gaji pokok & jaminan sosial guru
Dampak Keuangan JatimTunggakan TPG Rp274 miliar untuk 35.000 guru ASN

Draf Final RUU Sisdiknas 2026 Resmi Masuk Tahap Harmonisasi

Komisi X DPR RI secara resmi menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari 16 bab dan 257 pasal untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Langkah legislasi ini merupakan hasil pembahasan intensif sejak Januari 2025 yang menggabungkan tiga undang-undang sektor pendidikan utama ke dalam satu kodifikasi hukum yang sistematis. Kesepakatan draf ini ditandai dengan persetujuan dari seluruh fraksi dalam rapat kerja Komisi X DPR RI guna memperkuat konsepsi hukum sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

Proses penyusunan naskah akademik setebal 385 halaman ini dilakukan melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi guru seperti PGRI dan IGI. Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa kodifikasi ini menjadi terobosan penting untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih merata, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Penelitian untuk artikel ini mencakup tinjauan mendalam terhadap dokumen resmi draf RUU Sisdiknas, konfirmasi Humas DPR RI pada Juli 2026, serta analisis silang pemberitaan dari media Kompas, Tempo, dan Antara.

Bagaimana Kepastian Regulasi Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas?

Jaminan tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas 2026 dipastikan tetap aman melalui penegasan hak penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta pemberian tunjangan minimal satu kali gaji pokok. Aturan kesejahteraan ini diintegrasikan langsung dalam batang tubuh undang-undang guna meredam kekhawatiran publik terkait hilangnya pasal tunjangan profesi guru. Pengesahan pasal kesejahteraan ini juga mencakup pemberian tunjangan khusus bagi pendidik di daerah khusus berdasarkan tingkat kemahalan wilayah penempatan.

Sebelumnya, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi memimpin penolakan keras terhadap draf versi Agustus 2022 yang kedapatan meniadakan frasa tunjangan profesi guru. PGRI mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dengan hanya memuat aturan tunjangan pada pasal peralihan. Di sisi lain, Ikatan Guru Indonesia (IGI) juga bersikap proaktif dalam mengawal draf akademik agar pemisahan antara sertifikasi dan penghasilan tidak merugikan kesejahteraan tenaga pendidik.

Isu kesejahteraan kian memanas setelah Fraksi PKB melalui Habib Syarief Muhammad menolak indikator kinerja subjektif sebagai prasyarat pencairan tunjangan profesi. PKB menegaskan bahwa penerapan standar kinerja yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terluar (3T) adalah tindakan yang tidak adil bagi guru. Oleh karena itu, draf regulasi menetapkan bahwa ketentuan pelaksanaan evaluasi kinerja harus dirinci secara objektif melalui Peraturan Pemerintah.

Mengapa Wajib Belajar 13 Tahun Menjadi Fokus Baru Ekosistem Pendidikan?

Kebijakan wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas dijalankan dengan menambah satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) formal sebagai syarat wajib sebelum menempuh pendidikan dasar enam tahun. Perluasan ini menuntut kehadiran penuh negara dalam aspek pembiayaan, penyediaan fasilitas, serta jaminan mutu layanan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk mengungkit rata-rata lama sekolah di Indonesia yang saat ini dinilai masih rendah.

Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan bahwa penyediaan anggaran khusus wajib dialokasikan karena status PAUD kini setara dengan pendidikan dasar lainnya. Implikasi regulasi ini mengharuskan para pendidik PAUD memiliki sertifikasi profesional serta mendapatkan kejelasan status kepegawaian dan pemenuhan hak kesejahteraan. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menghapus dikotomi antara PAUD formal dan nonformal demi standarisasi mutu.

Di samping perluasan akses PAUD, draf RUU Sisdiknas mempertegas integrasi muatan teknologi dan pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum wajib. DPR juga memperkenalkan skema kredensial mikro mulai dari jenjang pendidikan menengah untuk meningkatkan relevansi lulusan dengan dunia kerja. Langkah ini didukung oleh pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola pendidikan berbasis digital.

Bagaimana Solusi Tunggakan Tunjangan Guru Rp274 Miliar di Jawa Timur?

Komisi E DPRD Jawa Timur berkomitmen mengawal penyelesaian tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp274 milar yang menimpa sekitar 35.000 guru ASN tingkat menengah di wilayah tersebut. Tunggakan tersebut mencakup pembayaran TPG, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 yang belum terealisasi untuk tahun anggaran 2023 dan 2025. DPRD Jatim menaruh perhatian serius karena masalah ini berdampak langsung pada stabilitas kesejahteraan para pendidik di lapangan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas menjelaskan bahwa Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi yang masih menghadapi kendala penyaluran TPG. Sebagai solusi utama, legislatif daerah tengah mengupayakan tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat karena sumber pendanaan TPG bersumber dari dana tersebut. Apabila opsi tambahan DAU tidak terealisasi, DPRD Jatim akan mengkaji legalitas penggunaan dana APBD Jawa Timur berkoordinasi dengan BPKAD dan Dinas Pendidikan Jatim.

Kasus lokal di Jawa Timur ini membuktikan adanya urgensi sinkronisasi tata kelola keuangan antara pusat dan daerah yang harus diwadahi oleh RUU Sisdiknas. Kegagalan administrasi di daerah rawan menimbulkan konflik berkepanjangan jika pengawasan distribusi anggaran tidak diperketat. Guna mengantisipasi hal serupa, para guru diharapkan aktif memastikan keabsahan data profil di Dapodik agar terhindar dari disfungsi administratif di tingkat daerah.

Apa Saja Poin Krusial Pengelolaan Pendidik dalam Batang Tubuh RUU?

Batang tubuh RUU Sisdiknas khususnya pada Bab VIII mengatur secara rinci tentang status profesi guru, perlindungan hukum dari kriminalisasi, serta pengelolaan distribusi pendidik secara terpusat. Aturan baru ini membuka opsi pembentukan Badan Guru Nasional untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendidik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, regulasi ini mengintegrasikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan program sarjana pendidikan (S1) guna memastikan kesinambungan kurikulum.

Regulasi ini juga memberikan perlindungan nyata bagi karir pendidik swasta dengan menyatakan peran mereka setara dengan sekolah negeri. Bagi guru yang bertugas di daerah 3T untuk periode tertentu, draf RUU Sisdiknas menjanjikan percepatan kenaikan karir serta pemberian tunjangan khusus yang signifikan. Langkah ini diharapkan mampu memecah kebuntuan masalah kekurangan guru berkualitas di wilayah perbatasan Indonesia.

Di tingkat pendidikan tinggi, draf RUU Sisdiknas merespons tuntutan Serikat Pekerja Kampus yang menggugat masalah upah dosen di bawah ketentuan regional minimum. Pemerintah mengakomodasi tuntutan tersebut dengan menegaskan jaminan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum bagi dosen PTN maupun PTS. Penataan ini krusial untuk mengakhiri krisis kesejahteraan pendidik profesional yang selama ini menghambat daya saing riset nasional.

Urgensi pembatasan paparan konten digital juga disuarakan oleh Once Mekel yang mendesak regulasi tegas penggunaan gawai bagi anak di bawah umur tertentu. Pembatasan pemakaian gawai hingga usia 16 tahun dinilai penting untuk mencegah paparan konten buruk sekaligus memulihkan fokus belajar siswa di kelas. Langkah protektif ini sejalan dengan komitmen RUU Sisdiknas untuk memperkuat pilar pendidikan karakter sejak masa awal kehidupan anak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang masih berlaku, setiap warga negara berhak atas pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Terkait revisi undang-undang ini, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, "DPR menilai negara wajib hadir secara penuh, baik dalam aspek regulasi maupun pembiayaan". Dukungan legislasi juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati yang menyatakan, "Komisi X DPR RI berkomitmen untuk lebih memuliakan profesi guru".

Proses legislasi RUU Sisdiknas yang ditargetkan rampung pada tahun 2027 akan menentukan arah masa depan perlindungan profesi guru di Indonesia. Keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada keberanian pemerintah pusat dalam menindak tegas daerah yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan. Bagaimana kondisi penyaluran tunjangan profesi atau kesiapan program wajib belajar di daerah masing-masing? Bagikan pandangan serta pengalaman nyata di kolom komentar di bawah untuk bersama-sama mengawal keadilan bagi guru Indonesia.

Catatan Penulis: Ditulis oleh redaksi jurnalisme pendidikan independen dengan verifikasi faktual bersumber langsung dari draf RUU Sisdiknas Panja Komisi X DPR RI, dokumen resmi kegiatan legislasi dpr.go.id, serta laporan mediasi sengketa keuangan guru di Jawa Timur

<script type="application/ld+json">
{
  "@context": "https://schema.org",
  "@type": "FAQPage",
  "mainEntity": [
    {
      "@type": "Question",
      "name": "Bagaimana Kepastian Regulasi Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas?",
      "acceptedAnswer": {
        "@type": "Answer",
        "text": "Jaminan tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas 2026 dipastikan tetap aman melalui penegasan hak penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta pemberian tunjangan minimal satu kali gaji pokok. Aturan ini diintegrasikan dalam batang tubuh undang-undang untuk meredam kekhawatiran publik. Pengesahan pasal ini juga mencakup tunjangan khusus bagi pendidik di daerah khusus berdasarkan tingkat kemahalan wilayah. Sebelumnya, PB PGRI dan IGI secara aktif menolak draf versi 2022 yang dianggap mengingkari profesi guru, sementara Fraksi PKB menolak indikator kinerja subjektif sebagai prasyarat pencairan tunjangan."
      }
    },
    {
      "@type": "Question",
      "name": "Mengapa Wajib Belajar 13 Tahun Menjadi Fokus Baru Ekosistem Pendidikan?",
      "acceptedAnswer": {
        "@type": "Answer",
        "text": "Kebijakan wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas menambah satu tahun PAUD formal sebagai syarat sebelum pendidikan dasar. Perluasan ini menuntut kehadiran penuh negara dalam pembiayaan, fasilitas, dan jaminan mutu layanan untuk mengungkit rata-rata lama sekolah di Indonesia. Anggota DPR Once Mekel menekankan alokasi anggaran khusus karena PAUD setara dengan pendidikan dasar lainnya, yang mengharuskan pendidik PAUD tersertifikasi dan memiliki kejelasan status kepegawaian. Draf RUU juga mempertegas integrasi teknologi dan pendidikan Pancasila serta memperkenalkan skema kredensial mikro."
      }
    },
    {
      "@type": "Question",
      "name": "Bagaimana Solusi Tunggakan Tunjangan Guru Rp274 Miliar di Jawa Timur?",
      "acceptedAnswer": {
        "@type": "Answer",
        "text": "Komisi E DPRD Jawa Timur mengawal penyelesaian tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp274 miliar yang menimpa sekitar 35.000 guru ASN, termasuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 dan 2025. Anggota DPRD Puguh Wiji Pamungkas menyebut Jatim sebagai satu-satunya provinsi yang masih menghadapi kendala penyaluran TPG. Solusi utamanya adalah mengupayakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, atau mengkaji legalitas penggunaan APBD Jatim. Kasus ini menunjukkan urgensi sinkronisasi tata kelola keuangan pusat-daerah dalam RUU Sisdiknas."
      }
    },
    {
      "@type": "Question",
      "name": "Apa Saja Poin Krusial Pengelolaan Pendidik dalam Batang Tubuh RUU?",
      "acceptedAnswer": {
        "@type": "Answer",
        "text": "Batang tubuh RUU Sisdiknas (Bab VIII) mengatur status profesi guru, perlindungan hukum dari kriminalisasi, dan distribusi pendidik terpusat, termasuk opsi pembentukan Badan Guru Nasional untuk mengatasi ketimpangan di daerah 3T. Regulasi ini mengintegrasikan PPG dengan program S1 serta memberikan perlindungan karir bagi pendidik swasta yang disetarakan dengan negeri. Guru di daerah 3T mendapat percepatan karir dan tunjangan khusus. Di tingkat tinggi, Pemerintah menjamin penghasilan dosen PTN dan PTS di atas kebutuhan minimum serta merespons tuntutan Serikat Pekerja Kampus."
      }
    }
  ]
}
</script>

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Tag: dpr | pgri | sisdiknas

iklan

Bimbel TKA SD-SMP 2027

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

Bimbel TKA SMA 2026

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *