Info Pendidikan Logo Red s64
  • Kategori
    • Dikdasmen
    • SD
    • SMP
    • SMA
    • Perguruan Tinggi
    • Universitas
    • Politeknik
    • Institut
    • Sekolah Tinggi
    • Akademi
    • SNPMB
    • CPNS
    • Kebijakan Pemerintah
  • Artikel
  • Bimbel
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, resmi dinonaktifkan dari jabatannya

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan Kemendikti Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

by Admin | Nov 6, 2025 | Universitas | 0 comments

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek)  menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terkait erat dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan.   

Penonaktifan ini berlaku efektif sejak 4 November 2025. Mendikti Saintek, Prof. Brian Yuliarto , mengambil langkah ini agar Prof. Karta Jayadi dapat fokus menghadapi proses hukum  dan pemeriksaan disiplin yang sedang berlangsung.   

Alasan Penonaktifan dan Dasar Hukum

Keputusan penonaktifan ini memiliki landasan administratif yang kuat. Berdasarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025, Mendikti Saintek secara resmi membebastugaskan Prof. Karta Jayadi.   

Surat perintah tersebut secara eksplisit merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 284/M/KEP/2025, yang menetapkan bahwa Rektor UNM periode 2024-2028, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, “sedang dibebaskan sementara dari jabatan”.   

Tujuan utama dari penonaktifan ini, sebagaimana tercantum dalam surat perintah, adalah “untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM”. Selain itu, langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi Prof. Karta Jayadi agar dapat fokus pada proses klarifikasi  dan “pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat”. Penonaktifan ini akan berlaku hingga ditetapkannya keputusan akhir dari pemeriksaan disiplin tersebut.   

Kronologi Dugaan Pelecehan

Pemicu utama dari penonaktifan ini adalah laporan yang diajukan oleh seorang dosen perempuan di UNM, yang diidentifikasi sebagai Dr. Qadriathi (sering diinisialkan QDB atau QD), berusia 51 tahun.   

Laporan tersebut diajukan ke Polda Sulawesi Selatan pada Agustus 2025. Selain ke kepolisian, Dr. Qadriathi juga melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.   

Laporan ini tidak merujuk pada satu insiden tunggal. Dugaan tindakan pelecehan seksual dan verbal ini diklaim terjadi secara berkepanjangan dalam rentang waktu tiga tahun, yakni dari tahun 2022 hingga 2024.   

Media yang digunakan untuk dugaan pelecehan ini adalah aplikasi perpesanan WhatsApp. Laporan Dr. Qadriathi merinci dugaan spesifik yang diklaim dilayangkan oleh Prof. Karta Jayadi, yang mencakup :   

  • Pengiriman “video porno”.
  • Pengiriman “stiker bergambar porno”.
  • Pesan berisi “kalimat menggoda”.   
  • “Ajakan ke tempat yang tidak layak”, termasuk ajakan ke hotel.   

Dr. Qadriathi menyebutkan bahwa ia telah menyimpan bukti digital ini selama tiga tahun  dan menyerahkan setidaknya 26 bukti percakapan dalam laporannya ke Polda Sulsel.   

Rentang waktu 2022-2024 ini sangat krusial. Berdasarkan rekam jejak Prof. Karta Jayadi, ia menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) dari 2016 hingga 2024, sebelum akhirnya terpilih dan dilantik menjadi Rektor untuk periode 2024-2028.   

Proses Hukum: Penyelidikan Polda dan Saling Lapor

Hingga berita ini diturunkan, status kasus di Polda Sulsel masih dalam tahap “penyelidikan” (Lid), dan belum dinaikkan ke tahap “penyidikan” (Dik). Kasus ini ditangani secara khusus oleh Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.   

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa tugas utama penyidik saat ini adalah menentukan apakah “unsur pidana” dalam laporan tersebut telah terpenuhi. Untuk itu, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi ahli.   

“Saksi ahlinya kan hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi,” kata Kombes Pol Dedi Supriyadi. Keterlibatan “ahli bahasa” menjadi sangat penting untuk menafsirkan apakah isi percakapan via WhatsApp tersebut secara yuridis memenuhi unsur pelecehan seksual verbal atau tidak.   

Situasi hukum menjadi semakin kompleks karena adanya strategi “saling lapor” antara kedua belah pihak. Menanggapi laporan pelecehan yang dibuat Dr. Qadriathi, Prof. Karta Jayadi mengambil langkah hukum tandingan. Ia melaporkan balik Dr. Qadriathi ke Polda Sulsel  atas dugaan “pencemaran nama baik”.   

Bantahan Rektor dan Respons Pelapor

Di sisi lain, Prof. Karta Jayadi telah membantah semua tuduhan pelecehan yang ditujukan kepadanya.   

Terkait proses penonaktifan oleh kementerian, ia juga mengklaim bahwa proses tersebut tidak melalui sidang etik yang sah. Menurutnya, ia justru baru dijadwalkan akan menyampaikan keterangan ke Inspektorat Jenderal Kementerian pada 12 November 2025 mendatang. “Saya belum tau karena belum disidang,” katanya pada Selasa (4/11/2025).   

Sementara itu, pelapor, Dr. Qadriathi, menyambut baik keputusan kementerian. Ia dikutip menyatakan rasa syukurnya atas penonaktifan Prof. Karta Jayadi.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar. Saya selalu yakin kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir,” ujarnya pada Selasa (4/11/2025). Ia menyebut keputusan Mendikti Saintek itu sebagai “kemenangan kebenaran atas kebatilan”.   

Transisi Kepemimpinan: Plh. Rektor dari Unhas

Untuk menjamin kelancaran aktivitas akademik dan mencegah kekosongan kepemimpinan di UNM, Mendikti Saintek telah menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor.   

Penunjukan ini dinilai signifikan karena Prof. Farida berasal dari institusi eksternal, yakni Universitas Hasanuddin (Unhas), tempat ia menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.   

Latar belakang Prof. Farida sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Agraria  dianggap relevan. Terlebih lagi, di Unhas, ia juga menjabat sebagai ketua satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Penunjukan seorang ahli hukum yang juga Ketua Satgas PPKS untuk menangani krisis yang dipicu oleh dugaan kekerasan seksual dipandang sebagai sinyal kuat dari kementerian.   

Setelah ditunjuk, Prof. Farida menyatakan bahwa langkah pertamanya adalah mengadakan “konsolidasi di dalam kampus”  dan “memperbaiki situasi agar tetap aman” , serta memastikan “seluruh kegiatan akademik berlangsung normal” selama masa transisi. Tantangan keamanan ini terkonfirmasi dengan adanya laporan penyelidikan polisi atas insiden “pengrusakan di Fakultas MIPA” UNM Parangtambung.   

Sorotan Publik dan Konteks Sejarah

Kasus ini mendapat pengawalan ketat dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laksus secara terbuka mendesak Polda Sulsel untuk tidak “mengulur” kasus dan segera menaikkan statusnya ke penyidikan. “Kasus ini sudah masuk bulan ketiga. Seharusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Selasa (4/11/2025).   

Tekanan serupa datang dari “komunitas daring mahasiswa”. Akun media sosial alternatif kampus, seperti @mekdiunm, menginisiasi gerakan solidaritas digital untuk menuntut transparansi dari pihak berwenang.   

Di tengah sorotan ini, profil Prof. Karta Jayadi menjadi perhatian. Pria kelahiran Maros, 8 Juni 1965 , ini memiliki rekam jejak panjang di UNM, mulai dari Dekan Fakultas Seni dan Desain hingga Wakil Rektor , dan tercatat menerima tiga penghargaan Satyalancana Karya Satya.   

Menurut catatan sejarah, di antara 10 Rektor UNM dari masa ke masa, Prof. Karta Jayadi menjadi rektor UNM pertama yang dinonaktifkan karena tersandung kasus.   

Harta kekayaan Prof. Karta Jayadi juga tak luput dari perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 November 2024, total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 7.685.773.881, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7,94 miliar.   

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Subscribe

Tag: asn | unm

Viral Perpeloncoan Maba Unsri 2025, Himateta Dibekukan dan 15 Senior Diperiksa

Viral Perpeloncoan Maba Unsri 2025, Himateta Dibekukan dan 15 Senior Diperiksa

by Admin | Nov 10, 2025 | Universitas

0 Comments

Submit a Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Join our Newsletter

Ac feugiat ante. Donec ultricies lobortis eros, nec auctor nisl semper ultricies. Aliquam sodales nulla dolor.

Success!

Subscribe

Info Pendidikan BIC

Follow Us

Instagram

Facebook

X

Threads

Copyright 2026 Info Pendidikan BIC bagian dari BIC