
-
Ditetapkan 11 September 2026 dan diundangkan 14 September 2026 sebagai Berita Negara No.631, aturan ini resmi mencabut Permendikdasmen No.21/2025
-
Guru wajib S-1/D-IV terakreditasi + sertifikat pendidik, kepala sekolah juga wajib S-1/D-IV + sertifikat pendidik untuk jalur formal
-
Operator data sekolah naik kasta: minimal lulusan pendidikan menengah + sertifikat kompetensi, plus wajib paham perlindungan data pribadi dan mitigasi risiko siber
-
Ada masa transisi: tutor & pendidik PAUD 9 tahun, tenaga kependidikan lain 5 tahun untuk penyesuaian
-
Aturan bagi 2 kelompok besar: standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik
JAKARTA – Kalau kamu guru, kepala sekolah, pustakawan, laboran, atau bahkan operator Dapodik yang tiap hari berantem sama sinkronisasi data, siap-siap. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri No.23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
Aturan ini jadi acuan baru yang ngatur siapa saja tenaga kependidikan di sekolah, apa tugasnya, ijazah minimal apa, dan kompetensi apa yang harus dimiliki.
Jujur aja, selama ini kalau ngomongin standar sekolah, yang dibahas cuma guru doang. Padahal di lapangan, yang bikin sekolah berantakan itu sering bukan gurunya, tapi data yang nggak sinkron, admin yang nggak jelas jobdesc-nya, sampai perpus yang cuma jadi gudang buku. Banyak operator yang curhat, mereka disuruh ngurus Dapodik, BOS, ANBK, semuanya sendirian tanpa sertifikat yang jelas.
Nah, keresahan itu akhirnya dijawab pemerintah lewat aturan baru ini. Jadi bukan sekadar nambahin syarat ijazah biar keliatan keren, tapi memang mau beresin ekosistem sekolah dari hulu ke hilir. Biar semua orang yang kerja di sekolah tau perannya apa, harus punya skill apa, dan tanggung jawabnya sampai mana.
Bimbel TKA SD-SMP 2027
Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal
Apa Sih Permendikdasmen 23/2026 Itu?
Sederhananya, ini adalah buku saku baru buat semua orang yang kerja di sekolah. Regulasi ini menjadi acuan baru dalam menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, sampai operator data satuan pendidikan.
Aturan ini ngebagi tenaga kependidikan jadi dua kelompok besar: standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik. Keduanya punya fungsi beda tapi saling melengkapi.
Dan yang penting, dengan berlakunya aturan ini, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi ini yang paling update, berlaku mulai 14 September 2026.
Sumber: JDIH Kemdikdasmen
Bukan Cuma Guru, Kepsek dan Operator Juga Kena Aturan Baru
Nah, ini yang bikin Permendikdasmen 23/2026 beda. Biasanya orang cuma fokus ke guru, padahal operator dan tenaga lain juga diatur ketat sekarang.
Guru: Wajib S1 + Sertifikat Pendidik, Nggak Cuma Modal Ngajar di Depan Kelas
Kalau dulu banyak yang mikir jadi guru itu cukup modal bisa ngajar, di Permendikdasmen 23/2026 standarnya udah naik level banget.
Kualifikasi akademik minimal:
- Paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Wajib punya sertifikat pendidik — ini harga mati
Jadi ijazah SMA, D-II, atau S-1 yang belum sertifikasi itu udah nggak masuk standar guru formal sekarang. Bahkan tutor dan pendidik PAUD pun minimalnya S-1/D-IV terakreditasi.
Tugasnya juga bukan cuma ngajar:
Di aturan ini ditulis jelas, guru itu tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid, plus tugas tambahan sesuai peraturan. Jadi bukan cuma berdiri di depan papan tulis, tapi ngawal murid dari nggak bisa sampai bisa, dari nggak kenal diri sampai punya karakter.
Dan ini yang paling penting, 4 kompetensi wajib yang harus dimiliki:
- Pedagogik — Jago Bikin Murid Ngerti, Bukan Jago Ngomong Sendiri
Guru dituntut ngelola pembelajaran yang berpusat pada murid. Harus bisa merancang pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Nggak cuma transfer materi, tapi bisa respon keragaman kebutuhan murid, pakai model belajar yang beda-beda, integrasi TIK secara kritis dan kreatif, manfaatin kearifan lokal dan lingkungan sekitar, serta asesmen yang berkelanjutan dan reflektif. - Kepribadian — Murid Belajar dari Sikap, Bukan Cuma Kata-Kata
Harus punya kepribadian mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan jadi teladan. Plus wajib refleksi diri terus, punya growth mindset, dan belajar sepanjang hayat. Karena murid itu niru cara gurunya ngomong, ngadepin masalah, dan ngambil keputusan. - Sosial — Nggak Bisa Kerja Sendirian
Wajib bisa komunikasi yang inklusif, empatik, dan efektif. Nggak cuma sama murid, tapi juga sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat. Plus aktif di organisasi profesi atau komunitas belajar. Pendidikan itu kerja kolaborasi. - Profesional — Materinya Harus Dalam, Bukan Cuma Hafalan Buku Paket
Harus nguasain materi secara mendalam dan kontekstual, paham tujuan pendidikan nasional dan tujuan sekolah, paham potensi dan kebutuhan belajar murid, serta mampu ngembangin kurikulum secara adaptif sesuai zaman. Singkatnya, ijazah itu bukan garis finish. Jadi guru itu harus jadi pembelajar selamanya.
Kalau 4 ini nggak dipenuhi, S1 dan sertifikat pendidik aja nggak cukup buat dibilang profesional di era Permendikdasmen 23/2026.
Kepala Sekolah: Nggak Cuma Jago Mimpin, Harus Bersertifikat Juga
Kalau dulu jadi kepsek kesannya cuma soal senioritas, sekarang aturannya ketat banget. Di Permendikdasmen 23/2026, kualifikasinya jelas:
Kualifikasi akademik minimal:
- Paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Untuk jalur pendidikan formal, wajib punya sertifikat pendidik juga
Jadi nggak bisa lagi guru belum sertifikasi langsung naik jadi kepsek di SD/SMP/SMA negeri.
Kompetensi yang dituntut? Nggak main-main:
- Kepribadian: harus punya integritas, kematangan moral dan emosional, dan mampu membangun budaya mutu yang orientasinya ke kebutuhan dan kesejahteraan murid
- Sosial: jago bangun komunikasi dan kolaborasi harmonis, jalin kemitraan strategis sama komunitas dan orang tua, serta nyiptain lingkungan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, dan menghargai keberagaman
- Profesional: ini yang paling berat — harus mampu ngembangin visi-misi sekolah, mimpin pengembangan kurikulum yang berpusat ke murid, melaksanakan supervisi dan evaluasi berbasis data, ngelola program dan sumber daya secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, plus dorong inovasi, entrepreneurship, dan kepemimpinan transformasional
Intinya, kepsek sekarang bukan cuma manajer, tapi harus jadi leader yang ngerti data.
Operator Data: Dari Tukang Input Jadi Penjaga Data Pribadi
Ini yang paling naik kelas. Kalau dulu operator sering dianggap tenaga honorer tambahan, sekarang di Permendikdasmen 23/2026 posisinya punya standar resmi.
Kualifikasi akademik minimal:
- Paling rendah lulusan pendidikan menengah (SMA/SMK sederajat)
- Wajib punya sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya — jadi nggak bisa asal bisa komputer langsung jadi operator Dapodik
Tugas pokoknya juga ditulis jelas, bukan cuma “input data”:
Melaksanakan layanan operasional yang meliputi penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Kompetensi yang wajib dimiliki:
- Kepribadian: komitmen, kedisiplinan, ketelitian, kejujuran, dan konsistensi. Karena satu angka salah, bisa bikin BOS nggak cair.
- Sosial: mampu komunikasi dan kolaborasi sama guru, kepsek, dan dinas
- Profesional: ini yang bikin beda — harus paham kebijakan dan juknis pendataan, ngelola data secara sistematis, tepat waktu dan akuntabel, nguasain aplikasi sistem pendataan pendidikan, dokumentasi hasil kerja, dan yang paling baru: wajib menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber
Jadi, operator sekarang bukan cuma penjaga laptop, tapi penjaga data pribadi ribuan siswa. Di balik satu NISN yang kamu input, ada identitas anak yang harus dilindungi sesuai undang-undang.
Tenaga Invisible yang Akhirnya Diakui: Psikolog, Terapis, dan Pustakawan
Kalau kamu baca berita-berita lain soal Permendikdasmen No.23/2026, bagian ini pasti cuma lewat doang: “tenaga kependidikan lainnya mencakup psikolog, terapis, pekerja sosial, dll.” Udah, titik.
Padahal ini adalah bagian paling revolusioner dari aturan baru ini.
Selama ini, kalau ada siswa yang bermasalah, yang dipanggil pasti guru BK. Padahal guru BK itu konselor, bukan psikolog. Beda ilmunya. Di Permendikdasmen 23/2026, negara akhirnya nulis hitam di atas putih: sekolah itu butuh psikolog. Dan kualifikasinya nggak main-main, minimal pendidikan profesi psikolog dari kampus terakreditasi. Artinya, isu kesehatan mental dan bullying di sekolah udah dianggap serius, nggak bisa lagi cuma ditangani pakai nasihat.
Sama halnya dengan terapis. Ini sinyal kuat kalau sekolah inklusif itu bukan sekadar jargon. Buat sekolah yang punya siswa berkebutuhan khusus, sekarang ada standar resmi untuk terapis — minimal D-III terakreditasi. Jadi pendampingan ABK nggak bisa lagi asal tunjuk guru pendamping yang nggak punya latar belakang terapi.
Dan yang paling kena di lapangan adalah pustakawan. Di aturan baru, tenaga perpustakaan minimal D-III ilmu perpustakaan dan informasi, atau D-III jurusan lain tapi wajib ikut diklat perpustakaan. Ini tamparan buat banyak sekolah yang perpusnya cuma dijaga guru piket sambil nunggu jam kosong.
Karena di Permendikdasmen 23/2026, perpus dituntut bukan cuma jaga buku. Tapi harus ngelola layanan informasi yang inklusif, ngembangin koleksi yang relevan sama kurikulum, bikin program literasi informasi, sampai manfaatin teknologi buat ningkatin kegemaran membaca.
Jadi, kalau Permendikdasmen sebelumnya fokusnya cuma guru dan kepsek, aturan yang baru ini akhirnya ngakui satu hal: mutu sekolah itu nggak ditentukan sama satu orang yang berdiri di depan kelas, tapi sama tim lengkap yang selama ini invisible di belakang layar.
Tenang, Ada Masa Transisi 5-9 Tahun
Buat kamu yang udah kerja tapi ijazahnya belum sesuai, jangan panik dulu. Aturan ini ngasih napas.
Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku tetap bisa ngajar, tapi harus memenuhi kualifikasi akademik paling lambat 9 tahun sejak diundangkan. Sementara tenaga kependidikan selain pendidik yang udah diangkat tetap bisa kerja dan harus memenuhi kualifikasi paling lambat 5 tahun sejak diundangkan.
Jadi pemerintah ngasih waktu buat kuliah lagi, ikut sertifikasi, atau ambil diklat.
Kenapa Aturan Ini Penting Banget Buat Sekolah?
Karena ujung-ujungnya balik ke murid. Kalau guru kompeten, kepsek punya visi, admin tertib, operator teliti, dan perpus aktif, murid yang dapat manfaatnya.
Di era sekarang, data itu bukan sekadar angka. Di balik satu NISN ada identitas anak yang harus dilindungi. Makanya operator sekarang disuruh paham keamanan siber. Dan kepala sekolah bukan cuma duduk di ruang kepsek, tapi harus jadi pemimpin transformasional.
Saatnya Operator Dianggap Pahlawan Sekolah
Poin paling revolusioner dari Permendikdasmen 23/2026 itu justru di operator data. Selama ini mereka sering dianggap tenaga tambahan, padahal mereka yang nentuin validnya BOS, PIP, ANBK, dan ijazah. Dengan mewajibkan sertifikat kompetensi dan pemahaman keamanan data, negara akhirnya ngakui kalau tata kelola data itu jantungnya manajemen sekolah.
Tantangannya tinggal satu: apakah sertifikasi dan pelatihan untuk operator, laboran, dan tenaga admin ini bakal difasilitasi gratis dan merata sampai 3T? Kalau nggak, aturan bagus ini cuma jadi beban administratif baru.
Permendikdasmen No.23/2026 itu bukan cuma soal naikin standar ijazah. Ini soal bikin ekosistem sekolah jadi lebih profesional. Guru, kepsek, sampai operator data sekarang punya jobdesc dan standar yang jelas. Ada masa transisi, ada kompetensi yang terukur, dan ada penekanan baru soal perlindungan data pribadi.
Buat kamu yang masih di bangku kuliah keguruan, ini sinyal jelas: siapin S1 yang terakreditasi dan kejar sertifikat pendidik dari sekarang.
Gabung WA Channel resmi Info Pendidikan BIC. Tanpa spam, tanpa simpan No.
Gabung WA Channeliklan

Bimbel TKA SMA 2026
Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

Bimbel TKA SD-SMP 2027
Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal