Sorotan utama:
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan 30 Juli 2026 menegaskan:
- Anggaran MBG bukan komponen utama pendidikan, melainkan rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial.
- Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No.17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat, hanya berlaku untuk APBN 2026.
- Pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan 20% paling lambat APBN 2028 atau 2 tahun sejak putusan diucapkan.
- Total anggaran pendidikan 2026 tercatat Rp769,09 triliun, dengan Badan Gizi Nasional menerima Rp223,56 triliun.
- Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan, sementara PGRI menyatakan dukungan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya dalam APBN 2028. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Duduk Perkara: Gugatan Terhadap Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama empat warga negara, yang kemudian digabung dengan perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 dari dosen dan guru honorer.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, Program Makan Bergizi Gratis termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hingga memotong anggaran pendidikan mencapai 20 persen. Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan". Sementara penjelasannya menyebut pendanaan operasional termasuk program makan bergizi.
Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Poin-Poin Putusan MK
MK mengabulkan sebagian permohonan dengan putusan konstitusional bersyarat. Menurut Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026.
Amar putusan selengkapnya:
"hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggarakan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan".
Dengan demikian, MBG tetap berjalan di 2026-2027, namun harus memiliki pos anggaran sendiri mulai 2028.
Alasan MK: MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan batasan konstitusional anggaran pendidikan. Enny said alokasi dana pendidikan 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Enny membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
MK menambahkan, "Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG."
Pertimbangan ini diperkuat keterangan Pihak Terkait Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Menurut CALS, yang dipersoalkan bukanlah baik buruknya tujuan program, melainkan kesalahan konstitusional dalam sumber pembiayaannya.
Secara hakikat, program MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan dalam rezim pendidikan. Indikator keberhasilannya pun berbeda, diukur melalui kecukupan gizi, kualitas pangan, dan dampak kesehatan, bukan akses dan mutu pembelajaran.
Mahkamah juga menilai penjelasan pasal yang menambah norma baru bertentangan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, karena penjelasan seharusnya hanya memperjelas batang tubuh, bukan memperluas cakupan anggaran.
Baca juga: Sengkarut Anggaran Pendidikan – Seri I: Mengapa 20% APBN Jadi 1,3% PDB?
Rincian Anggaran: Dominasi BGN di Pos Pendidikan 2026
Struktur APBN 2026 menjadi sorotan karena nilai MBG yang besar. Badan Gizi Nasional memimpin penerimaan dana alokasi pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp223,5 triliun dari total Rp769 triliun.
Rincian alokasi Kementerian/Lembaga APBN 2026 berdasarkan Perpres 118/2025:
- Badan Gizi Nasional: Rp223,56 triliun
- Kementerian Agama: Rp75,62 triliun
- Kemendikti Saintek: Rp61,87 triliun
- Kemendikdasmen: Rp56,68 triliun
- Sisa melalui transfer ke daerah Rp264,6 triliun dan pembiayaan Rp34 triliun
Jika alokasi BGN dikeluarkan, sisa anggaran pendidikan murni sekitar Rp545,53 triliun atau 70,9 persen, namun masih terbagi ke banyak kanal. Para pemohon dalam perkara 55/PUU-XXIV/2026 bahkan mendalilkan anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen jika MBG dikeluarkan, sehingga tidak memenuhi mandat konstitusi.
Nilai berita ini tinggi dari sisi Impact dan Conflict karena menyangkut Rp769 triliun dan perdebatan antara kebijakan populis dan hak konstitusional atas pendidikan.
Respons Pemerintah: Pelajari Putusan
Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah penyesuaian APBN. Sikap ini konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang membantah pemangkasan anggaran pendidikan untuk MBG.
Semua informasi dalam artikel ini diatribusikan kepada sumbernya, sesuai prinsip atribusi dalam jurnalisme bahwa semua informasi harus menunjukkan asal dokumen, wawancara, atau putusan resmi.
Pemerintah memiliki waktu transisi hingga penyusunan RAPBN 2028 untuk merancang skema baru. Opsi yang mengemuka adalah memasukkan MBG ke pos anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau membuat pos anggaran khusus ketahanan gizi nasional di luar mandatory spending pendidikan.
Dukungan PGRI dan Masyarakat Sipil
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah dan sejumlah jaringan pendidikan menyatakan dukungan terhadap putusan MK. PGRI menilai putusan menjaga kemurnian anggaran pendidikan agar tidak tergerus program non-inti.
Dukungan juga datang dari Pihak Terkait Yayasan Edukasi Riset Cendekia yang mencatat penurunan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Rp50 ribu menjadi Rp133 ribu per siswa per bulan setelah MBG masuk pos pendidikan.
Dampak dan Tenggat Waktu APBN 2028
Putusan ini tidak menghentikan MBG, melainkan memurnikan klasifikasi anggarannya. MK memberikan tenggat paling lambat 2 tahun sejak putusan diucapkan, atau APBN 2028, sesuai yurisprudensi MK sebelumnya yang melarang penundaan pemenuhan 20 persen dan pengurangan komponen esensial dengan dalih apapun.
Konsekuensinya:
- APBN 2026: MBG tetap dihitung dalam anggaran pendidikan karena berlaku transisi.
- APBN 2027: Pemerintah dapat mulai memisahkan secara bertahap.
- APBN 2028: Wajib terpisah penuh, MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari 20 persen anggaran pendidikan.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI







0 Komentar