Oleh: Tim Redaksi
Info Pendidikan BIC, 22 Januari 2026 – Angka fantastis sebesar Rp 757,8 triliun digelontorkan pemerintah untuk sektor pendidikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun ini. Namun, besaran nominal tersebut tidak serta merta menjamin kualitas pendidikan nasional yang meningkat secara proporsional.
DPR RI melalui Komisi X mengkritisi keras penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai masih belum efektif dan inefisien. Kritik ini muncul karena perencanaan anggaran yang besar belum sepenuhnya mampu menjawab akar masalah klasik di dunia pendidikan Tanah Air.
Anggota Komisi X DPR, Nurhayati, menegaskan bahwa transparansi penggunaan anggaran adalah kunci utama. "Uang banyak, tetapi hasilnya belum terasa maksimal di lapangan. Kita melihat masih ada kebocoran dan penyalahgunaan anggaran yang sifatnya rutin namun tidak menyentuh substansi pendidikan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat, Rabu (22/10).
Kritik anggaran Rp 757 Triliun ini berfokus pada tiga pilar utama yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar: kesejahteraan guru, ketimpangan sarana prasarana, serta peningkatan kompetensi pendidik.
Isu Pertama: Kesejahteraan Guru yang Belangkon
Meskipun anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) terus mengalami kenaikan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak guru honorer yang tidak tersentuh oleh kebijakan ini.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan (sekitar 20 persen) terserap untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan tunjangan. Namun, paradoksnya, guru yang berstatus non-PNS atau guru madrasah seringkali menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Kita tidak bisa bicara kualitas pendidikan jika gurunya masih susah hidup layak. Anggaran sebesar itu harus mampu memberikan rasa aman bagi guru, bukan sekadar menggaji mereka di bawah standar," tambah Nurhayati.
Ketidakpastian status dan kesejahteraan ini berdampak langsung pada konsentrasi mengajar. Guru yang terbebani masalah ekonomi dikhawatirkan tidak dapat memberikan performa terbaiknya di dalam kelas.

Isu Kedua: Ketimpangan Sarana dan Prasarana
Masalah kedua yang mendapat sorotan tajam adalah disparitas fasilitas pendidikan antar-wilayah. Anggaran pembangunan sekolah dan pengadaan laboratorium seringkali terpusat di kawasan Pulau Jawa dan kota-kota besar.
Sementara itu, sekolah di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) masih berjuang dengan atap bocor, kekurangan meja belajar, dan ketiadaan akses internet. Fenomena ini menciptakan kesenjangan digital yang sangat lebar.
Pakar Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Dr. Budi Santoso, menilai bahwa distribusi anggaran belum berbasis keadilan. "Pemerintah daerah menerima Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi kapasitas pengelolaannya berbeda-beda. Daerah miskin tetap sulit meningkatkan kualitas sekolah karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang minim," jelasnya.
Tanpa pemerataan sarana, murid di daerah terpencil sulit bersaing dengan mereka yang memiliki akses ke teknologi modern dan perpustakaan lengkap. Ini bertentangan dengan semangat undang-undang yang menjamin pelayanan pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara.
Isu Ketiga: Kompetensi Pendidik
Titik kritis ketiga adalah mengenai peningkatan kapasitas guru. Anggaran untuk pelatihan guru (PLPG, PPG) disiapkan besar, namun efektivitas pelatihan tersebut dipertanyakan.
Banyak guru yang mengeluh bahwa pelatihan yang diikuti bersifat normatif dan hanya mengejar administrasi kelulusan. Materi pelatihan seringkali tidak relevan dengan tantangan dunia pendidikan modern saat ini, seperti literasi digital atau pembelajaran berbasis proyek.
"Kita menghabiskan miliaran rupiah untuk pelatihan, tapi gaya mengajar guru di kelas tetap sama seperti 20 tahun lalu. Ini adalah bentuk inefisiensi yang sangat mahal," tegas Budi.
Kompetensi pedagogik dan profesional guru menjadi penentu utama kualitas output belajar siswa. Jika anggaran pelatihan tidak mampu mengubah mindset dan metode mengajar, maka investasi tersebut dianggap sia-sia.

Tuntutan Reformasi Anggaran
Menyikapi kritik anggaran Rp 757 Triliun ini, DPR mendesak Kementerian Pendidikan untuk melakukan audit menyeluruh. Evaluasi tidak hanya dilakukan pada besaran angka, tetapi juga pada dampak (outcome) yang dihasilkan.
Pemerintah diminta untuk menerapkan pola budgeting berbasis kinerja. Artinya, pencairan dana untuk program tertentu harus mempertimbangkan indikator keberhasilan yang jelas, seperti penurunan angka putus sekolah atau peningkatan nilai rata-rata ujian nasional.
Langkah perbaikan ini mendesak dilakukan agar generasi muda Indonesia tidak menjadi korban dari manajemen anggaran yang amburadul. Pendidikan adalah kunci masa depan bangsa, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan demi kualitas SDM unggul.




0 Comments