Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan perwakilan guru honorer menilai penyusutan anggaran pendidikan fungsional hingga 14,2 persen akibat program Makan Bergizi Gratis bersifat inkonstitusional.

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID — Perwakilan guru honorer bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menolak dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos wajib 20 persen anggaran pendidikan nasional.
Langkah hukum ini diambil karena peleburan dana tersebut dinilai inkonstitusional dan melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945. Para pemohon menyatakan kebijakan ini secara langsung mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik dan menggerus kualitas pembelajaran di sekolah.
Gugatan ini mencerminkan keresahan akar rumput terhadap tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan hukum untuk membuktikan bahwa program logistik pangan tersebut layak dikategorikan sebagai belanja fungsi pendidikan.
Detail Pengajuan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pendaftaran gugatan uji materi ini diajukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pemohon utama dalam perkara ini adalah Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang mewakili ribuan tenaga pendidik non-ASN di berbagai daerah.
Dalam proses hukumnya, Reza didampingi secara penuh oleh tim advokasi dari LBH Jakarta. Mereka menuntut MK untuk menafsirkan ulang batasan komponen yang boleh dimasukkan ke dalam porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan.
Saat ini, berkas perkara telah diterima oleh panitera MK dan sedang dalam tahap verifikasi awal. Pihak pemohon tengah menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan yang diperkirakan akan digelar pada akhir bulan ini.
Latar Belakang Polemik Penyusutan Anggaran
Akar dari polemik ini berawal dari penetapan postur APBN 2026, di mana pemerintah memasukkan pembiayaan program unggulan Makan Bergizi Gratis ke dalam fungsi pendidikan. Secara konstitusi, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD murni untuk kebutuhan pendidikan nasional.
Namun, kuasa hukum LBH Jakarta memaparkan temuan data yang mengkhawatirkan. Dengan masuknya beban logistik dan operasional MBG, alokasi anggaran fungsional yang benar-benar ditujukan untuk sekolah, fasilitas belajar, dan gaji guru justru mengalami penyusutan drastis.
Berdasarkan kalkulasi LBH Jakarta, porsi riil untuk pendidikan fungsional kini merosot tajam menjadi hanya 14,2 persen. Selisih persentase tersebut tersedot untuk membiayai pengadaan bahan makanan, distribusi katering, hingga infrastruktur dapur umum yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu akademik.
Respons Kritis Pemohon dan Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum LBH Jakarta secara tegas menyebut peleburan anggaran ini sebagai bentuk manipulasi postur fiskal. Mereka menilai pemerintah berusaha memenuhi syarat konstitusi 20 persen dengan cara membebankan proyek pangan ke pundak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ini adalah preseden buruk bagi tata hukum anggaran kita. Program gizi anak memang penting, tetapi menumpang pada dana pendidikan adalah tindakan inkonstitusional yang merampok hak sekolah dan guru untuk berkembang," tegas perwakilan kuasa hukum LBH Jakarta di gedung MK.
Kekecewaan serupa disuarakan oleh Reza Sudrajat selaku guru honorer. Ia menyoroti kontradiksi tajam antara alokasi triliunan rupiah untuk makanan siswa dengan ketidakjelasan nasib karier dan upah para guru honorer di lapangan.
"Kami dituntut mengajar dengan profesional, sering kali dengan perut lapar karena gaji yang dirapel berbulan-bulan. Sangat ironis melihat triliunan dana mengalir untuk program MBG, sementara anggaran untuk pengangkatan guru honorer selalu disebut kosong," ungkap Reza kepada awak media.
Dampak Jangka Panjang terhadap Ekosistem Pendidikan
Jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ini, para pemerhati pendidikan memprediksi akan terjadi stagnasi mutu pendidikan nasional. Berkurangnya alokasi dana fungsional hingga ke angka 14,2 persen berarti akan ada pemangkasan pada program pelatihan guru, perbaikan gedung sekolah rusak, hingga beasiswa.
Bagi para guru honorer, kebijakan ini menutup ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk menaikkan insentif atau membuka formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasan ketiadaan dana akan semakin sering digunakan oleh birokrasi daerah.
Sementara itu, pihak pemerintah sebelumnya kerap berargumen bahwa pemenuhan gizi siswa adalah fondasi utama dari kecerdasan dan pendidikan karakter. Oleh karena itu, pemerintah menganggap MBG sah dimasukkan sebagai investasi pendidikan jangka panjang.
Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Polemik anggaran Makan Bergizi Gratis ini kini sepenuhnya berada di tangan para hakim konstitusi. Sidang uji materi di MK ini diperkirakan akan berjalan alot karena melibatkan penafsiran konstitusi terkait belanja negara yang bernilai ratusan triliun rupiah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi kelak tidak hanya akan menentukan nasib APBN 2026, tetapi juga menjadi tonggak sejarah bagi arah kebijakan pendidikan Indonesia ke depan. Apapun hasilnya, pemerintah dituntut untuk segera mencari jalan tengah guna memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tidak lagi dikorbankan.
Baca Juga:



0 Comments