Status 200 Guru Honorer Malang Menggantung Akibat UU ASN Terbaru

by Admin | Dec 23, 2025 | Kepegawaian ASN | 0 comments

MALANG, INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Harapan ratusan guru tidak tetap (GTT) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang untuk memperoleh kepastian status kepegawaian kini berada di titik nadir. Memasuki akhir tahun 2025, tepatnya pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar 200 tenaga pendidik honorer di wilayah ini menghadapi kebuntuan status akibat implementasi ketat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer baru guna memenuhi kebutuhan pegawai, sebuah kebijakan yang memicu krisis administratif di tengah tingginya angka pensiun guru setiap bulannya.

Dampak UU ASN 2023: Larangan Pengangkatan dan Ketidakpastian Regulasi

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membawa konsekuensi hukum yang sangat mendalam dan sistemik bagi tata kelola pendidik di daerah. Inti dari kebuntuan yang terjadi saat ini berakar pada Pasal 66 UU ASN tersebut, yang memberikan mandat tegas bahwa penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, yang kemudian dalam perkembangannya di lapangan bergeser menjadi target penghapusan total pada 31 Desember 2025.

Kebijakan ini menciptakan dua tekanan besar bagi Pemerintah Kota Malang:

1. Penutupan Pintu Rekrutmen Lokal 

Berdasarkan regulasi terbaru, instansi pemerintah dilarang keras untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi kekosongan jabatan. Hal ini membelenggu wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang dalam menyikapi fenomena pensiunnya guru tetap (PNS/PPPK) yang terjadi setiap bulan. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara kebutuhan tenaga pengajar di ruang kelas dengan kemampuan legal sekolah untuk melakukan pengangkatan pengganti. Sekolah kini berada dalam posisi dilematis: membiarkan kelas tanpa guru atau melakukan pengangkatan yang berisiko melanggar undang-undang.   

2. Ketidakpastian Nasib Tenaga Kerja Lama 

Bagi 200 GTT yang sudah ada, UU ASN 2023 memberikan "sinyal peringatan" bahwa jalur afirmasi atau pengangkatan otomatis telah ditutup. Seluruh tenaga non-ASN yang masih tersisa wajib mengikuti pemetaan ulang dan masuk ke dalam sistem manajemen ASN melalui seleksi resmi berbasis sistem merit. Jika mereka gagal dalam seleksi PPPK atau tidak terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), opsi yang ditawarkan pemerintah sangat terbatas, yakni beralih ke sektor swasta atau wirausaha.   

Ketidakpastian ini diperparah dengan adanya restrukturisasi anggaran daerah. Tercatat bahwa Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Malang mengalami pemangkasan sebesar 20 persen pada akhir tahun 2025. Kondisi fiskal yang menyusut ini semakin membatasi kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan insentif layak bagi honorer yang masih bertahan di masa transisi.

Tanpa adanya diskresi atau tambahan kuota dari pemerintah pusat, status para pendidik ini akan terus "menggantung" di zona abu-abu hukum. Implementasi UU ASN 2023 yang bertujuan untuk mengakhiri dualisme kepegawaian dan menciptakan sistem birokrasi profesional, pada kenyataannya justru memicu kekhawatiran akan terjadinya kekosongan pengajar massal di satuan pendidikan negeri jika skema transisinya tidak segera difinalisasi.

Rincian GTT / Guru Honorer Malang di Dapodik dan Realita di Lapangan

Berdasarkan data dari Disdikbud Kota Malang, jumlah guru yang terdampak mencapai sekitar 200 orang, mencakup mereka yang sudah maupun belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut adalah rincian data GTT yang telah terdata di Dapodik per Desember 2025:

Jenjang PendidikanKategori GuruJumlah Terdata (Dapodik)
SMPAgama, Bahasa, IPA, IPS, Matematika, TIK29 Orang
SDGuru Kelas24 Orang
SDPendidikan Agama Islam (PAI)14 Orang
SDPend. Jasmani, Olahraga, & Kesehatan (PJOK)6 Orang

Dari total guru yang terdata di Dapodik tersebut, ironisnya baru 12 orang yang telah berhasil diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Sisanya masih harus bersabar menanti pembukaan kuota PPPK tahun ini yang hingga kini belum memberikan sinyal positif dari pemerintah pusat.

Suara Pendidik: Pengabdian Belasan Tahun Tanpa Kepastian

Ketidakpastian ini dirasakan secara emosional oleh para pendidik. Salah satunya adalah Ais El-Baidawi, seorang guru di SMP Sriwedari yang telah mengabdi selama 12 tahun. Meskipun ia telah memiliki sertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak 2023, status kepegawaiannya tetap tidak bergeming dari label honorer.

"Harapannya tentu segera ada seleksi PPPK agar status dan kesejahteraan kami lebih terjamin," ungkapnya. Kasus Ais mencerminkan ribuan guru honorer lain di Indonesia yang memiliki kualifikasi mumpuni namun terjebak dalam pusaran transisi regulasi.

Kepala SMP Sriwedari, Rudiyanto, menambahkan bahwa fenomena ini menciptakan dilema bagi sekolah. Di satu sisi, sekolah khawatir kehilangan tenaga ahli yang sudah lama dibina jika mereka harus pindah penempatan saat lulus PPPK. Di sisi lain, sekolah sangat mendukung pengangkatan tersebut demi menjamin masa depan guru yang bersangkutan.

Krisis Tenaga Pendidik dan Solusi PPPK Paruh Waktu

Kebuntuan status ini terjadi di tengah ancaman krisis tenaga pendidik di Malang Raya. Dengan target penghapusan honorer total per 31 Desember 2025, banyak pihak mengkhawatirkan terjadinya kekosongan pengajar jika GTT benar-benar diberhentikan tanpa adanya pengganti dari jalur ASN.

Pemerintah Kota Malang telah mengusulkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai "jalan tengah". Skema ini memungkinkan guru honorer mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan hak-hak dasar sebagai ASN, meskipun jam kerja dan gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah. Skema ini dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sekaligus memberikan status hukum yang lebih kuat bagi pendidik.

Menanti Diskresi Pemerintah Pusat

Kebuntuan status 200 guru honorer di Kota Malang adalah potret nyata tantangan reformasi birokrasi pendidikan di Indonesia. Meskipun niat UU ASN 2023 adalah untuk menciptakan sistem yang lebih profesional, realita di daerah menunjukkan perlunya masa transisi yang lebih manusiawi dan kuota seleksi yang lebih akomodatif.

Masa depan pendidikan di Kota Malang kini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dalam mengalokasikan kuota PPPK 2026. Tanpa adanya diskresi atau tambahan kuota, kualitas layanan pendidikan berisiko terganggu seiring dengan semakin berkurangnya jumlah guru tetap akibat masa pensiun yang terus berjalan setiap bulannya.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Tag: asn | guru

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *