Sorotan Utama:
- Total Pagu Pendidikan: Rp769,09 triliun (tumbuh 9,8% dari outlook 2025), menjaga porsi 20% terhadap Belanja Negara.
- Pergeseran Belanja Pusat: Pagu K/L melonjak drastis ke Rp470,46 triliun (61,17% total anggaran pendidikan), didominasi oleh Badan Gizi Nasional (Rp223,55 triliun / 47,51% porsi K/L).
- Alokasi Kementerian Teknis: Kemenag (Rp75,62 T), Kemendikti Saintek (Rp61,87 T), Kemendikdasmen (Rp56,68 T), Kementerian PU (Rp23,06 T), dan Kemensos (Rp15,94 T).
- Transfer ke Daerah (TKD): Sebesar Rp264,62 triliun dialokasikan untuk Dana BOSP (BOS Reguler Rp64,3 T), TPG ASN Daerah (Rp69 T), dan relaksasi pembiayaan upah PPPK Paruh Waktu.
- Program Prioritas Peserta Didik & Guru: Program Makan Bergizi Gratis (82,9 juta penerima), PIP (21,1 juta siswa), KIP Kuliah (1,2 juta mahasiswa), Dana Abadi LPDP (Rp25 T), serta kenaikan insentif guru non-ASN menjadi Rp400 ribu/bulan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi: MK memutuskan bahwa anggaran Program MBG wajib dipisahkan dari porsi pemenuhan mandat konstitusional 20% fungsi pendidikan mulai APBN 2027.
1. Kerangka Kebijakan Fiskal dan Mandat Konstitusional
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi instrumen fiskal utama dalam memperkuat transformasi sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah Republik Indonesia mempertahankan komitmen alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja negara, sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan dokumen pengesahan final melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, total alokasi anggaran fungsi pendidikan ditetapkan sebesar Rp769,09 triliun.
Alokasi final sebesar Rp769,09 triliun ini mencatatkan penyesuaian dari pagu indikatif awal pada pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2026 yang sebelumnya dipatok sebesar Rp757,80 triliun dari total Belanja Negara yang mencapai Rp3.786,50 triliun. Dibandingkan dengan outlook realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 yang berkisar antara Rp690,00 triliun hingga Rp724,26 triliun, pagu tahun 2026 mengalami pertumbuhan nominal sebesar 9,8%. Peningkatan alokasi ini dirancang untuk memperluas aksesibilitas layanan pendidikan, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik, mempercepat rehabilitasi infrastruktur satuan pendidikan, serta mendanai intervensi gizi bagi peserta didik secara terintegrasi.
Arsitektur fiskal pendidikan tahun 2026 ditandai oleh pergeseran struktur alokasi pendanaan yang sangat signifikan. Meskipun program-program perlindungan sosial pendidikan konvensional—seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah—tetap dilanjutkan, pengintegrasian pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) ke dalam pos fungsi pendidikan mengubah keseimbangan pendistribusian dana antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Postur Utama dan Saluran Pendistribusian Anggaran Pendidikan
Keseluruhan pagu anggaran pendidikan APBN 2026 sebesar Rp769,09 triliun disalurkan melalui tiga mekanisme pengeluaran negara, yaitu Belanja Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Transfer ke Daerah (TKD), dan Pengeluaran Pembiayaan Pendidikan.
Belanja Pemerintah Pusat memegang proporsi terbesar dalam struktur pengeluaran pendidikan tahun 2026 dengan nilai Rp470,46 triliun atau setara 61,17% dari total anggaran pendidikan. Pagu belanja pusat ini melonjak drastis sebesar 33,23% jika dibandingkan dengan alokasi belanja pemerintah pusat untuk pendidikan pada APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp216,49 triliun. Sebaliknya, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp264,62 triliun (34,41%), mengalami koreksi secara proporsional dibandingkan pagu TKD pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp347,09 triliun. Sementara itu, pos Pembiayaan Pendidikan dialokasikan sebesar Rp34,00 triliun (4,42%), menurun dari alokasi pembiayaan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp80,00 triliun.
| Saluran Pengeluaran | APBN 2025 (Triliun Rp) | APBN 2026 (Triliun Rp) | Perubahan (%) | Proporsi APBN 2026 (%) |
|---|---|---|---|---|
| Belanja Pemerintah Pusat (K/L) | 216,49 | 470,46 | +33,23% | 61,17% |
| Transfer ke Daerah (TKD) | 347,09 | 264,62 | -23,76% | 34,41% |
| Pembiayaan Pendidikan | 80,00 | 34,00 | -57,50% | 4,42% |
| Total Anggaran Pendidikan | 724,26 | 769,09 | +6,19% | 100,00% |
Evolusi struktur pengeluaran ini mencerminkan dinamika sentralisasi pembiayaan untuk program-program berskala nasional yang dikelola langsung oleh lembaga pemerintah pusat. Meskipun terjadi penurunan persentase pada komponen TKD, pendanaan krusial seperti Dana BOSP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah tetap dijamin kelangsungan penyalurannya ke seluruh pemerintah daerah guna menjaga stabilitas operasional sekolah dan kesejahteraan tenaga pengajar di tingkat lokal.
3. Breakdown Belanja Pendidikan Melalui Kementerian dan Lembaga
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk fungsi pendidikan sebesar Rp470,46 triliun didistribusikan ke dalam 23 Kementerian dan Lembaga. Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, susunan besaran alokasi kementerian dan lembaga mengindikasikan prioritas strategis pemerintah pada penguatan gizi anak sekolah, pendidikan keagamaan, serta riset dan pendidikan tinggi.
| Kementerian / Lembaga | Pagu Anggaran (Triliun Rp) | Pangsa Belanja Pusat (%) | Fokus Kebijakan dan Program Utama |
|---|---|---|---|
| Badan Gizi Nasional (BGN) | 223,55 | 47,51% | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi murid dan santri |
| Kementerian Agama (Kemenag) | 75,62 | 16,07% | Pendidikan madrasah, pesantren, PTKN, PIP, dan guru agama |
| Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, & Teknologi | 61,87 | 13,15% | BOPTN, KIP Kuliah, riset PTN, dan pengembangan sains |
| Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah | 56,68 | 12,05% | Kualitas guru, digitalisasi, tes akademik, dan LKS/BIPA |
| Kementerian Pekerjaan Umum (PU) | 23,06 | 4,90% | Renovasi sekolah/madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda |
| Kementerian Sosial (Kemsos) | 15,94 | 3,39% | Bantuan sosial pendidikan terintegrasi keluarga miskin |
| Kementerian Keuangan | 3,93 | 0,84% | Kedinasan PKN STAN dan pengelolaan pembiayaan |
| Kementerian Kesehatan | 2,51 | 0,53% | Pendidikan spesialis, Poltekkes, dan SDM kesehatan |
| Kementerian Perhubungan | 1,70 | 0,36% | Diklat vokasi transportasi darat, laut, dan udara |
| Kementerian Kebudayaan | 1,50 | 0,32% | Pelestarian budaya dan pemanfaatan kebudayaan pendidikan |
| Kementerian Ketenagakerjaan | 0,81 | 0,17% | Pelatihan vokasi, BLK, dan sertifikasi kompetensi |
| Kementerian Perindustrian | 0,69 | 0,15% | Politeknik industri dan SMK binaan industri |
| Kementerian Pariwisata | 0,61 | 0,13% | Politeknik pariwisata dan SDM pariwisata |
| Kementerian Pertahanan | 0,49 | 0,10% | Pendidikan akademi militer dan Universitas Pertahanan |
| Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) | 0,43 | 0,09% | Riset sains dasar, talenta muda, dan beasiswa riset |
| Kementerian Pemuda dan Olahraga | 0,24 | 0,05% | Peningkatan prestasi olahraga pelajar dan PPLP |
| Kementerian Pertanian | 0,24 | 0,05% | Politeknik pembangunan pertanian dan vokasi tani |
| Kementerian Kelautan dan Perikanan | 0,17 | 0,04% | Politeknik kelautan dan perikanan |
| Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | 0,17 | 0,04% | PEM Akamigas dan vokasi energi |
| Kementerian Kehutanan | 0,08 | 0,02% | SMK kehutanan dan diklat SDM lingkungan |
| Perpustakaan Nasional | 0,07 | 0,02% | Transformasi perpustakaan sekolah dan literasi nasional |
| Kementerian Komunikasi dan Digital | 0,06 | 0,01% | Beasiswa digital talenta dan literasi digital sekolah |
| Kementerian Perdagangan | 0,01 | 0,003% | Akademia ekspor dan vokasi perdagangan |
| Total Belanja K/L Fungsi Pendidikan | 470,46 | 100,00% | 23 Kementerian dan Lembaga Penerima Mandat |
3.1. Badan Gizi Nasional (BGN)
Badan Gizi Nasional menempati posisi teratas penerima alokasi fungsi pendidikan dengan dana sebesar Rp223,55 triliun. Angka ini mengambil porsi 47,51% dari total belanja pendidikan pemerintah pusat atau setara dengan 29,07% dari keseluruhan anggaran pendidikan nasional APBN 2026. Mandat alokasi ini diperuntukkan secara khusus untuk penyediaan dan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menargetkan hingga 82,9 juta penerima manfaat dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga pondok pesantren.
3.2. Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agama mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp75,62 triliun, menjadikannya kementerian pengelola pendidikan terbesar kedua. Pembiayaan ini mencakup operasional 42.369 lembaga pesantren, sekolah keagamaan, serta jenjang madrasah (MI, MTs, MA) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kemenag menetapkan alokasi Rp2,08 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjangkau 2.607.195 siswa madrasah dan santri, di samping mengusulkan alokasi tambahan untuk revitalisasi fisik madrasah dan penguatan ekosistem Direktorat Jenderal Pesantren yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
3.3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh pagu sebesar Rp61,87 triliun. Fokus utama belanja kementerian ini diarahkan pada penguatan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar Rp9,4 triliun yang didistribusikan kepada 201 PTN, keberlanjutan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa, serta pendanaan komprehensif bagi riset, inovasi teknologi, dan percepatan kualitas perguruan tinggi menuju kelas dunia.
3.4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima pagu anggaran sebesar Rp56,68 triliun berdasarkan Perpres 118/2025, yang diperkuat menjadi Rp55,4 triliun pasca-pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR. Kebijakan belanja Kemendikdasmen diprioritaskan pada enam program utama: peningkatan kompetensi guru melalui KKG dan MGMP; pengadaan alat peraga dan digitalisasi pembelajaran; penguatan materi Asesmen Nasional/Tes Kemampuan Akademik; akreditasi sekolah; insentif guru non-ASN; serta program kebahasaan dan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
3.5. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Sosial (Kemsos)
Kementerian Pekerjaan Umum mendapatkan alokasi fungsi pendidikan sebesar Rp23,06 triliun. Anggaran ini digunakan untuk rehabilitasi dan renovasi fisik 11.686 sekolah dan 850 madrasah yang mengalami kerusakan sarana prasarana, pelaksanaan Program Sekolah Rakyat sebesar Rp24,9 triliun (terdiri dari Rp20 triliun pembangunan 200 lokasi baru dan Rp4,9 triliun operasional), serta pembangunan Sekolah Unggulan Garuda sebesar Rp3 triliun di sembilan lokasi kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Sementara itu, Kementerian Sosial mengelola Rp15,94 triliun yang diintegrasikan dengan program bantuan tunai bersyarat bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin.
4. Alokasi Anggaran Berdasarkan Klaster Penerima Manfaat
Pemerintah membagi sasaran pemanfaatan anggaran pendidikan APBN 2026 ke dalam tiga klaster prioritas, yaitu klaster siswa dan mahasiswa, klaster pendidik dan tenaga kependidikan, serta klaster sarana-prasarana dan operasional pendidikan.
4.1. Klaster Peserta Didik (Siswa dan Mahasiswa)
Alokasi belanja yang ditujukan langsung untuk intervensi jaring pengaman sosial, gizi, dan beasiswa bagi peserta didik mencapai total Rp301,2 triliun hingga Rp401,5 triliun (tergantung pada inklusi komponen program bantuan sosial terkait).
| Program Bantuan Peserta Didik | Pagu Anggaran (Triliun Rp) | Target Sasaran Penerima Manfaat |
|---|---|---|
| Program Makan Bergizi Gratis (MBG) | 223,55 | 82,9 juta anak sekolah, santri, dan balita |
| Beasiswa LPDP (Dana Abadi) | 25,00 | 4.000 mahasiswa baru, program riset, dan strategi |
| KIP Kuliah / Bidikmisi | 17,20 | 1,2 juta mahasiswa perguruan tinggi |
| Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen | 15,50 | 21,1 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK |
| Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag | 2,08 | 2,6 juta siswa madrasah dan santri |
Intervensi pada klaster ini ditandai oleh ekspansi cakupan PIP yang mulai menjangkau peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai pendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun. Di samping itu, penyaluran beasiswa KIP Kuliah difokuskan untuk mencegah pemutusan studi mahasiswa berprestasi yang berasal dari kuintil pendapatan terendah.
4.2. Klaster Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah mengalokasikan total dana sebesar Rp274,7 triliun untuk mendukung pembayaran gaji, peningkatan kesejahteraan, serta pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
| Jenis Tunjangan dan Gaji Pendidik | Pagu Anggaran (Triliun Rp) | Target Sasaran Pendidik |
|---|---|---|
| Gaji Pendidik, TPG PNS, & TPD PNS | 120,30 | Guru dan Dosen ASN Pusat / Daerah |
| Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah | 69,00 | 1,6 juta Guru ASN di tingkat Pemda |
| Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS | 19,20 | 754.747 Guru Swasta / Non-ASN |
| Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Non-PNS | 3,20 | 80.325 Dosen Swasta / Non-ASN |
| Insentif Guru Non-ASN (Kemendikdasmen) | 1,80 | 377.143 Guru Non-ASN (Rp400rb/bulan) |
Pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan melalui Kemendikdasmen dengan total pagu Rp1,8 triliun. Secara keseluruhan, Kemendikdasmen mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun khusus untuk aneka tunjangan kesejahteraan dan peningkatan kualifikasi guru non-ASN. Di samping itu, sebanyak 28.892 guru di wilayah terpencil menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2.000.000 per orang per bulan.
4.3. Klaster Sarana-Prasarana dan Operasional Pendidikan
Untuk memastikan kelancaran operasional harian sekolah dan perguruan tinggi, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp150,1 triliun.
| Program Operasional dan Sarpras | Pagu Anggaran (Triliun Rp) | Output dan Cakupan Layanan |
|---|---|---|
| Bantuan Operasional Sekolah (BOS) | 64,30 | 53,6 juta siswa SD, SMP, SMA, SMK |
| Program Sekolah Rakyat | 24,90 | Rp20 T fisik 200 lokasi; Rp4,9 T operasional |
| Renovasi Sekolah dan Madrasah | 22,50 | 11.686 sekolah & 850 madrasah rusak |
| Bantuan Operasional PTN (BOPTN) | 9,40 | 201 Perguruan Tinggi Negeri & Lembaga |
| Bantuan Operasional PAUD (BOP PAUD) | 5,10 | 7,7 juta peserta didik usia dini |
| Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda | 3,00 | 9 lokasi di wilayah 3T |
5. Transfer ke Daerah dan Pembiayaan Pendidikan
5.1. Rincian Transfer ke Daerah (TKD)
Alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp264,62 triliun disalurkan melalui instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, DAK Fisik, serta Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked. Komponen utama DAK Nonfisik diisi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mencakup BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Pengelolaan dana BOSP Reguler tahun 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan bahwa penggunaan BOSP Reguler untuk komponen honorarium guru/tenaga kependidikan dibatasi maksimal 20% bagi sekolah negeri dan maksimal 40% bagi sekolah swasta. Di samping itu, satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan anggaran pengembangan perpustakaan dan buku minimal 10% untuk jenjang dasar/menengah dan 5% untuk jenjang PAUD.
Guna mengatasi dinamika ketenagakerjaan daerah, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai relaksasi pembiayaan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui BOSP. Kebijakan ini memberikan izin bersyarat bagi pemerintah daerah yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan BOSP sebagai sumber pembayaran upah PPPK Paruh Waktu khusus pada Tahun Anggaran 2026.
5.2. Skema Pembiayaan Pendidikan
Pos Pembiayaan Pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp34,00 triliun dibagi ke dalam dua peruntukan:
- Dana Abadi Pendidikan: Sebesar Rp25,00 triliun disetorkan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk terakumulasi dalam dana abadi pendidikan, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan, serta dana abadi pesantren.
- Dana Pembiayaan Pendidikan: Sebesar Rp9,00 triliun dialokasikan untuk pembiayaan investasi pendidikan, fasilitasi penjaminan sarana-prasarana, serta program pinjaman pendidikan berjangka panjang.
6. Analisis Implikasi Kebijakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Pengalokasian anggaran sebesar Rp223,55 triliun kepada Badan Gizi Nasional memicu transformasi mendasar dalam postur APBN. Secara subtansial, program pemenuhan gizi berpotensi memperkuat status kesehatan murid dan menekan angka putus sekolah. Namun dari perspektif manajemen fiskal, masuknya anggaran MBG ke dalam pos fungsi pendidikan menimbulkan implikasi pergeseran alokasi (crowding-out effect) terhadap kementerian teknis.
Pagu gabungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Rp56,68 triliun) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Rp61,87 triliun) yang berjumlah Rp118,55 triliun hanya setara dengan 53% dari anggaran tunggal Badan Gizi Nasional. Pembagian ini membatasi kapasitas fiskal kementerian teknis dalam mempercepat penanganan 3,96 juta anak tidak sekolah, mengatasi ketimpangan sarana di daerah 3T, serta meningkatkan nilai BOPTN bagi 201 PTN yang saat ini hanya menerima total Rp9,4 triliun.
Dinamika penganggaran ini memicu uji materiil terhadap Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara pengujian konstitusionalitas anggaran pendidikan, Mahkamah menetapkan dua kaidah hukum utama:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diakui sebagai intervensi vital untuk mengatasi stunting dan menjaga kesehatan peserta didik, namun secara fungsional program tersebut berada di luar ranah operasional langsung penyelenggaraan pendidikan.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program MBG harus dipisahkan dari porsi pemenuhan mandat konstitusional 20% anggaran pendidikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya (mulai APBN 2027). Mandat 20% APBN diwajibkan untuk difokuskan secara murni pada fungsi inti pendidikan, yaitu peningkatan kualitas peserta didik, pemenuhan gaji dan tunjangan guru, operasional sekolah, serta perbaikan sarana-prasarana fisik.
Putusan MK ini berimplikasi langsung pada penyusunan APBN 2027 dan seterusnya. Pemerintah diharuskan merestrukturisasi arsitektur fiskal dengan mengeluarkan alokasi BGN dari pos pendidikan dan mengembalikannya ke pos fungsi kesehatan atau jaring pengaman sosial, sembari mengalokasikan ulang persentase 20% belanja negara secara utuh untuk memperkuat kapasitas pembiayaan kementerian teknis pendidikan dan transfer daerah.
Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028
7. Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Postur Anggaran Pendidikan APBN 2026 sebesar Rp769,09 triliun berhasil menjaga kepatuhan konstitusional pemenuhan 20% belanja negara. Namun demikian, porsi terbesar dari belanja pusat terserap untuk Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional. Kondisi ini menuntut penyesuaian strategi fiskal agar fungsi inti pendidikan tetap mendapatkan dukungan dana yang memadai.
Guna merespons dinamika tersebut dan menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi langkah strategis kebijakan adalah sebagai berikut:
- Restrukturisasi Postur APBN 2027: Pemerintah perlu mempersiapkan pemisahan pos anggaran MBG dari fungsi pendidikan pada kerangka APBN 2027, serta mendistribusikan kembali porsi 20% anggaran pendidikan untuk memperkuat Dana BOSP, BOPTN, dan kesejahteraan pendidik.
- Peningkatan Alokasi BOPTN Perguruan Tinggi: Pemerintah perlu menaikkan besaran BOPTN guna meringankan beban operasional PTN dan membatasi dorongan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
- Penyelarasan Pembiayaan Guru Non-ASN: Kebijakan relaksasi BOSP untuk PPPK Paruh Waktu tahun 2026 harus ditindaklanjuti dengan kepastian alokasi tetap melalui mekanisme DAU earmarked pada tahun anggaran mendatang.
- Integrasi dan Validasi Data Pendukung: Kementerian terkait perlu mempercepat pemadanan data Dapodik, EMIS, dan Regsosek untuk memastikan penyaluran PIP, KIP Kuliah, dan bantuan sosial pendidikan tepat sasaran.
Sumber: APBN Kemenkeu







0 Komentar