Jakarta, INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Menutup tahun 2025, wajah pendidikan nasional kembali mendapatkan tamparan keras. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis "Catatan Akhir Tahun Pendidikan 2025" yang memuat kritik tajam terhadap kinerja pemerintah. Dua isu krusial menjadi sorotan utama: ledakan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang mencapai angka rekor, serta kontroversi tata kelola anggaran negara di mana mayoritas dana pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam paparannya di Jakarta (30/12), menyebut bahwa pendidikan Indonesia tahun ini "belum tobat" dan justru mewariskan beban masalah yang lebih berat ke tahun 2026.
Kekarasan di Sekolah: Lonjakan 600% dalam Enam Tahun
Data pemantauan JPPI menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan terkait keamanan di lingkungan sekolah. Dalam kurun Data pemantauan JPPI menyingkap realitas kelam yang sedang melanda ekosistem pendidikan kita. Klaim "lonjakan 600 persen" bukan sekadar hiperbola statistik, melainkan fakta berbasis data tren kasus dalam enam tahun terakhir (2020–2025). Jika pada tahun 2020 tercatat "hanya" 91 kasus, angka ini meroket secara eksponensial setiap tahunnya hingga menyentuh titik tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2025 dengan 641 kasus.
Tren Eskalasi Kasus (2020-2025):
- 2020: 91 Kasus
- 2021: 142 Kasus
- 2022: 194 Kasus
- 2023: 285 Kasus
- 2024: 573 Kasus
- 2025: 641 Kasus
Profil Pelaku: Ironi "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" Analisis mendalam JPPI menemukan pergeseran pola pelaku yang sangat meresahkan. Sekolah yang seharusnya menjadi rumah kedua yang aman, justru menjadi arena intimidasi di mana guru mendominasi sebagai pelaku kekerasan. Data menunjukkan 46,25% kasus kekerasan dilakukan oleh guru terhadap siswa. Angka ini jauh melampaui kekerasan antar sesama siswa (31,11%) atau yang melibatkan orang dewasa lain/wali murid (16,12%).
Ubaid Matraji menyoroti faktor relasi kuasa yang timpang sebagai akar masalah. "Dominasi guru terhadap siswa menciptakan budaya feodal di ruang kelas. Kekerasan seringkali dinormalisasi sebagai bentuk pendisiplinan, padahal itu adalah pelanggaran hak anak yang serius," tegasnya. Ketimpangan ini diperparah dengan lemahnya mekanisme pelaporan yang aman bagi siswa, sehingga banyak kasus yang tertutup rapat ("fenomena gunung es") sebelum akhirnya meledak viral.
Peta Sebaran Lokasi dan Jenis Kekerasan Berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD-SMA) dengan proporsi 57%. Namun, lembaga pendidikan berbasis asrama juga tidak luput dari sorotan, dengan Pesantren menyumbang 14% kasus dan Madrasah 13%.
Dari sisi tipologi kekerasan, kekerasan seksual menjadi momok paling menakutkan dengan korban mayoritas adalah perempuan (79%). Sementara itu, praktik perundungan (bullying) fisik dan verbal lebih banyak menyasar korban laki-laki (66%). Data ini mengonfirmasi bahwa jargon "Sekolah Ramah Anak" dan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) belum efektif bekerja di level akar rumput.
Kontroversi Anggaran: Pendidikan vs Makan Gratis
Kritik paling keras dari laporan akhir tahun JPPI tertuju pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran konstitusional secara terang-terangan dengan membebankan pembiayaan program populis Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Bedah Data: Dominasi Anggaran Makanan di Pos Pendidikan Berdasarkan data APBN yang diolah JPPI, total pagu anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp 769,1 triliun. Namun, alokasi ini tidak sepenuhnya digunakan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan. Fakta di lapangan menunjukkan struktur pembiayaan yang timpang untuk program MBG yang totalnya menelan biaya Rp 335 triliun:
- Rp 223 triliun (66-70%) dana MBG diambil paksa dari pos Pendidikan.
- Rp 24,7 triliun diambil dari pos Kesehatan.
- Rp 19,7 triliun diambil dari pos Ekonomi.
Ubaid Matraji mempertanyakan logika kebijakan ini dengan retorika tajam: "Gimana ceritanya anggaran makan-makan sumber dananya hampir 70 persen ngerampok dari anggaran pendidikan?"
Pelanggaran Konstitusi: Sisa Dana Riil Hanya 14,21% Implikasi dari pengalihan ini sangat fatal. Pasal 31 UUD 1945 secara tegas memandatkan bahwa negara wajib mengalokasikan minimal 20% dari APBN untuk fungsi pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dengan masuknya komponen "makan siang" (yang sejatinya adalah bantuan sosial/konsumsi) ke dalam hitungan 20% tersebut, JPPI menghitung bahwa anggaran pendidikan murni—yang benar-benar digunakan untuk gaji guru, infrastruktur sekolah, dan pelatihan—anjlok drastis menjadi hanya 14,21%.
Inefisiensi Birokrasi dan "Bancakan" Anggaran Masalah anggaran ini diperparah dengan struktur tata kelola yang tidak efisien. JPPI menyoroti bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai leading sector justru hanya mengelola porsi yang sangat kecil, yakni sekitar 3% dari total anggaran pendidikan Rp 700 triliun lebih tersebut. Sisanya tersebar di transfer daerah (DAU/DAK) dan kementerian lain, yang seringkali menjadi lahan basah korupsi atau "bancakan".
Kasus-kasus korupsi teknologi pendidikan yang mencuat di tahun 2025, seperti pengadaan Chromebook dan Google Cloud, menjadi bukti nyata bahwa besarnya anggaran tanpa kendali terpusat hanya menyuburkan praktik rente.
Langkah Hukum: Judicial Review ke MK Melihat potensi pelanggaran konstitusional yang sistematis ini, JPPI tidak tinggal diam. Bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil, mereka telah memfinalisasi rencana untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2026. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut tafsir konstitusional yang tegas bahwa "anggaran pendidikan" tidak boleh didistorsi oleh program bantuan sosial seperti MBG.
Laporan JPPI 2025: "Lima Dosa" yang Diwariskan ke 2026
Laporan akhir tahun ini menyimpulkan bahwa tahun 2025 meninggalkan "Lima Dosa Pendidikan" yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah:
- Kekerasan Seksual: Masih marak dengan korban mayoritas perempuan.
- Perundungan (Bullying): Eskalasi kekerasan fisik dan verbal antar siswa.
- Intoleransi: Diskriminasi berbasis identitas di lingkungan sekolah.
- Korupsi Dana Pendidikan: Kasus pengadaan laptop dan korupsi dana BOS yang masih terjadi.
- Buruknya Kemampuan Akademik: Tercermin dari skor PISA dan hasil TKA nasional yang stagnan/menurun.
Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, didesak untuk tidak hanya fokus pada program-program populis, tetapi kembali ke mandat utama: mencerdaskan kehidupan bangsa di ruang kelas yang aman, berkualitas, dan bebas korupsi.




0 Comments