INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah kembali mengguncang institusi pendidikan nasional, kali ini menimpa Muhamad Hisyam (MH), seorang siswa kelas 1 SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel). Siswa berusia 13 tahun itu meninggal dunia pada Minggu pagi, 16 November 2025, saat menjalani perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, setelah diduga mengalami kekerasan fisik yang parah di sekolah.
Meskipun fokus publik tertuju pada penegakan hukum terhadap terduga pelaku, kasus ini diwarnai kontroversi medis. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, harus secara keras membantah klaim yang menyebutkan almarhum memiliki riwayat penyakit tertentu, dan bersikeras agar penyelidikan kepolisian tetap terfokus pada tindakan perundungan yang diduga menyebabkan luka serius. Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa keamanan fisik siswa masih menjadi isu darurat yang menuntut akuntabilitas penuh dari semua pihak.
Kronologi Tragis: Pukulan Kursi Besi Berujung Kematian
Kasus perundungan yang menimpa MH terjadi selama hampir sebulan penuh, menyoroti parahnya tindakan kekerasan dan implikasi fatalnya terhadap kesehatan korban.
Detil Insiden dan Pukulan Kritis
- Awal Kejadian (20 Oktober 2025): MH diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya. Dalam insiden tersebut, korban dikabarkan dipukul menggunakan kursi besi sekolah.
- Keterlambatan Pelaporan: Korban baru melaporkan kejadian itu kepada keluarganya sehari kemudian, pada 21 Oktober 2025, karena tidak kuat lagi menahan rasa sakit akibat pukulan tersebut.
- Kondisi Fisik Memburuk: Sejak insiden tersebut, kondisi kesehatan Hisyam terus memburuk drastis. Gejala serius yang dialami korban mencakup ketidakmampuan untuk berjalan, tubuh yang lemas, mata rabun, sering pingsan, dan kehilangan nafsu makan.
- Intervensi Hukum dan Medis: Setelah dua hari mediasi dengan keluarga terduga anak pelaku, kondisi korban semakin parah dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun, pada Minggu pagi, 16 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, MH dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Fatmawati.
Konteks Medis dan Kontroversi: Mengawal Fokus Hukum
Setelah kematian MH, muncul narasi yang berusaha mengaitkan kondisi korban dengan riwayat medis, yang segera memicu reaksi dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Bantahan Keras Kuasa Hukum Keluarga
Laporan medis awal sempat menyebutkan bahwa MH didiagnosa memiliki riwayat sakit tumor otak. Narasi ini berpotensi mengalihkan fokus dari dugaan tindakan perundungan sebagai penyebab utama kematian.
Alvian, kuasa hukum keluarga korban, membantah keras klaim riwayat penyakit tersebut. Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa almarhum tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya. Bantahan ini bertujuan untuk mempertahankan integritas kasus, memastikan penegakan hukum tidak dialihkan dari dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami korban.
Desakan Hukum untuk Transparansi
Di tengah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan, tuntutan utama dari keluarga korban dan kuasa hukum adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan fokus pada keadilan bagi almarhum.
“Keluarga bilang almarhum tidak punya riwayat penyakit,” sebut Alvian. Pernyataan ini sekaligus menjadi desakan hukum agar penyelidikan tidak terpaku pada isu lain yang berpotensi mendelegitimasi tuntutan mereka.
Tuntutan Akuntabilitas dan Peran Perlindungan Anak Daerah
Kematian MH menyoroti kegagalan dalam penerapan mekanisme perlindungan anak di tingkat sekolah, sebuah isu yang menuntut akuntabilitas institusional yang lebih luas.
Kegagalan Deteksi Dini di Sekolah
Kasus ini mengungkap adanya kesenjangan yang parah dalam implementasi regulasi anti-kekerasan di lingkungan sekolah. Fakta bahwa perundungan (terutama setelah pukulan kursi besi pada 20 Oktober) dan gejala yang diderita korban dapat berlangsung tanpa terdeteksi atau tertangani secara cepat oleh pihak sekolah menunjukkan adanya kegagalan mendasar dalam deteksi dini dan respons cepat di tingkat satuan pendidikan. Intervensi UPTD PPA
Meskipun akuntabilitas sekolah dipertanyakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Tri Purwanto, telah menyatakan komitmen untuk mendukung keluarga korban.
Sejak awal laporan diterima, UPTD PPA telah melakukan asesmen dan memberikan dukungan psikologis kepada keluarga. Tri Purwanto menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk mempercepat penanganan dan memastikan seluruh prosedur perlindungan anak berjalan sesuai standar.
Dukungan dari otoritas perlindungan anak ini diharapkan dapat mengawal proses hukum, sekaligus menjaga agar fokus penegakan hukum tidak dialihkan ke isu lain, seperti yang telah ditegaskan oleh kuasa hukum keluarga korban.


0 Comments