JAKARTA, INFOPENDIDIKAN.BIC.ID — Menjelang penutupan tahun anggaran, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV (periode Oktober-Desember) dilaporkan mengalami perlambatan signifikan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengakui bahwa penyaluran TPG tahun ini bergerak lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, hingga memasuki pekan kedua Desember.
Situasi ini menimbulkan kecemasan yang meluas di kalangan guru dari berbagai daerah. Keterlambatan ini terjadi meskipun para guru telah menuntaskan tugas administrasi, pengisian data, hingga pemenuhan jam mengajar sejak awal semester, namun hak finansial mereka tertahan oleh kendala teknis dan sinkronisasi data di tingkat pusat dan daerah.
Pengakuan Resmi Puslapdik dan Dampak Keterlambatan
Puslapdik, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran dana TPG, secara eksplisit menyatakan bahwa faktor utama di balik keterlambatan masif ini adalah serangkaian kendala teknis, administratif, dan kesulitan sinkronisasi data.
Normalnya, pada pekan kedua Desember, sebagian besar daerah sudah mulai menerima transfer TPG. Namun, tahun ini berbeda, dengan banyak wilayah melaporkan belum adanya tanda-tanda pencairan. Keterlambatan ini sangat berdampak, mengingat guru sangat mengandalkan TPG—yang setara satu kali gaji pokok per bulan—untuk kebutuhan keluarga menjelang liburan dan pergantian tahun.
"Penyaluran yang seharusnya bisa dimulai sejak awal Desember tertunda karena berkas guru tidak dapat diverifikasi otomatis oleh sistem, sehingga perlu perbaikan manual oleh dinas dan operator," jelas Puslapdik, menggarisbawahi kegagalan proses otomatisasi sebagai pemicu utama penundaan.
Validasi Data yang Diperketat
Puslapdik menegaskan bahwa validasi data adalah penyebab terbesar lambatnya penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Validasi tahun ini menjadi jauh lebih ketat karena adanya tuntutan untuk mencegah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana yang tidak tepat sasaran atau bermasalah di masa lalu.
Sistem tidak akan menerbitkan SKTP secara otomatis jika ditemukan ketidaksesuaian dalam data guru. Ketidaksesuaian ini sering kali melibatkan data-data krusial yang seharusnya menjadi tanggung jawab perbaikan oleh dinas pendidikan daerah dan operator sekolah. Masalah data yang ditemukan meliputi:
- NUPTK Tidak Aktif: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang bermasalah atau tidak aktif, yang merupakan identitas wajib penerima tunjangan.
- Masalah Inpassing: Data Inpassing (penyetaraan jabatan fungsional guru Non-ASN) yang belum diperbarui atau mengalami kesalahan.
- Kesalahan Identitas dan Status: Ketidaksesuaian dalam penulisan identitas, riwayat pendidikan, hingga status kepegawaian.
Meskipun guru telah memenuhi persyaratan jam mengajar dan administrasi, kegagalan dalam Verval (Verifikasi dan Validasi) SKTP di tingkat daerah mengakibatkan proses pembayaran terhenti di Pusat. Hal ini memunculkan pekerjaan rumah besar berupa perbaikan data manual yang memakan waktu, dan membebani dinas pendidikan daerah yang kinerjanya menentukan kecepatan transfer dana ke rekening guru.
Ancaman Carryover Anggaran TPG Non-ASN
Keterlambatan ini menjadi semakin kritis mengingat tenggat waktu penutupan tahun anggaran. Untuk TPG Non-ASN, Puslapdik telah menetapkan 12 Desember 2025 sebagai batas waktu maksimal bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memproses dan menyalurkan dana.
Penetapan tanggal krusial ini dikarenakan sistem keuangan negara akan ditutup pada 14 Desember 2025. Jika usulan pencairan dari dinas pendidikan terlambat melewati tenggat waktu 12 Desember, pembayaran TPG Triwulan IV tidak dapat dilakukan dan otomatis akan dialihkan (carryover) menjadi tahun anggaran 2026.
Bagi guru Non-ASN, ancaman carryover ini sangat merugikan, karena mereka harus menunggu proses administrasi dan pencairan kembali di tahun berikutnya, yang biasanya memakan waktu hingga Triwulan I atau Triwulan II 2026. Situasi ini menggarisbawahi perlunya guru untuk proaktif memastikan seluruh data mereka, termasuk SKTP yang terbit, sudah benar, lengkap, dan sinkron, jauh sebelum batas waktu final.
Rekomendasi Mendesak dan Sinergi Lintas Sektor
Keterlambatan ini memperlihatkan adanya jurang tata kelola data yang harus segera ditutup. Guru telah menyelesaikan tugas profesionalnya; kini giliran sistem administrasi yang harus bekerja cepat.
Untuk mengatasi kemelut ini, diperlukan intervensi mendesak:
- Akselerasi Perbaikan Data Daerah: Dinas Pendidikan didesak untuk mengaktifkan tim bantuan teknis guna mempercepat proses perbaikan data NUPTK, Inpassing, dan data krusial lainnya secara manual, memastikan seluruh SKTP yang tertahan dapat terbit sebelum batas waktu KPPN.
- Transparansi Informasi: Puslapdik dan Pemda diharapkan meningkatkan transparansi mengenai progres pencairan, status Verval per daerah, dan alasan spesifik penolakan SKTP, sehingga guru dapat mengambil tindakan korektif yang diperlukan.
- Audit Data Menyeluruh: Ke depan, diperlukan audit data data hygiene secara berkala di tingkat sekolah dan dinas pendidikan, sehingga masalah data bermasalah dapat diselesaikan di awal tahun ajaran, mencegah penumpukan hambatan menjelang akhir tahun anggaran.




0 Comments