INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Panitia Pelaksana Tes Kemampuan Akademik (TKA) Nasional 2025 mengonfirmasi telah terjadi pelanggaran tata tertib berat yang dilakukan oleh seorang siswa. Peserta tersebut didapati melakukan siaran langsung (Live) melalui platform TikTok saat sedang mengerjakan soal ujian pada hari kedua, Selasa (4/11/2025). Akibat tindakan tersebut, panitia secara tegas memberlakukan sanksi diskualifikasi.
Ketua Panitia Pelaksana TKA Nasional 2025, Prof. Dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di salah satu lokasi ujian di wilayah Jakarta.
"Pengawas ruangan mencurigai aktivitas seorang peserta. Setelah diperiksa, ditemukan ponsel yang sedang aktif dan melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok," ujar Prof. Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemdikbudristek, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Prof. Budi menegaskan bahwa membawa dan mengaktifkan perangkat elektronik, termasuk ponsel, di dalam ruang ujian adalah pelanggaran berat terhadap Prosedur Operasional Standar (POS) TKA.
"Sesuai aturan yang berlaku, peserta tersebut langsung dihentikan pengerjaannya pada saat itu juga dan dinyatakan gugur atau diskualifikasi dari seluruh rangkaian TKA 2025," tegasnya.
Rekaman siaran langsung tersebut sempat beredar singkat di media sosial sebelum akhirnya dihapus. Dalam video tersebut, terlihat suasana ruang ujian dan tampilan layar komputer yang sedang menampilkan soal, meskipun tidak terbaca dengan jelas.
Potensi Pelanggaran UU ITE
Kejadian ini tidak hanya berhenti pada sanksi akademik. Pakar hukum siber dan keamanan data, Dr. Pratama Persadha, menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.
"Ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib ujian. Jika siaran langsung itu terbukti secara jelas merekam dan menyebarluaskan butir-butir soal TKA, ini berpotensi masuk ke ranah pidana," ujar Dr. Pratama saat dihubungi terpisah, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, naskah soal ujian negara adalah dokumen rahasia yang dilindungi undang-undang. "Penyebaran dokumen rahasia negara secara ilegal, termasuk soal ujian, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tambahnya.
Kemdikbudristek menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan dan pemeriksaan peserta (screening) sebelum memasuki ruang ujian untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Pelaksanaan TKA 2025 sendiri pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, masih berlangsung dan insiden ini dipastikan tidak mengganggu jadwal ujian secara nasional.




0 Comments