Protes masif tenaga kependidikan paruh waktu di Sumatera Utara dan Aceh membongkar paradoks kebijakan rekrutmen PPPK yang justru memicu kemerosotan kesejahteraan di tingkat akar rumput. Di Sumatera Utara, peralihan status tersebut secara ironis memangkas pendapatan tendik hingga hampir 30 persen—dari kisaran Rp2,5 juta menjadi hanya Rp1,8 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Bireuen, ribuan pekerja menuntut kejelasan atas honorarium yang tak kunjung terbayar, bahkan ada yang dilaporkan menerima angka nol rupiah dalam sistem penggajian daerah. Krisis ini mencerminkan kegagalan sinkronisasi antara ambisi penataan pegawai di tingkat pusat dengan realitas ruang fiskal daerah, yang jika tidak segera dimitigasi, berpotensi melumpuhkan operasional administrasi di ribuan sekolah pada sisa tahun anggaran 2026.
Redaksi InfoPendidikan telah mengumpulkan data dari koordinator lapangan tendik di Sumut dan Aceh guna memastikan bahwa angka kemerosotan upah yang dilaporkan adalah fakta riil yang dirasakan di rekening para pekerja. Kami membedah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 dan menemukan adanya gap signifikan antara transfer pusat dan realisasi kebutuhan belanja pegawai di daerah. Analisis ini melibatkan tinjauan dari pengamat kebijakan publik untuk membedah mengapa skema PPPK Paruh Waktu gagal diimplementasikan secara mulus di wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Ketimpangan Standar Hidup Layak: Rp200 Ribu vs UMP Rp3,9 Juta
Pemandangan di halaman kantor bupati beberapa waktu lalu menjadi potret ironi yang tak terbantahkan. Ribuan tenaga kependidikan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit: gaji yang mereka terima tak lebih dari uang saku. Di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 8.094 PPPK Paruh Waktu resmi diangkat, namun lebih dari 5.000 orang di antaranya hanya menerima Rp200.000 per bulan . Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menyebut angka ini sebagai bentuk perjuangan pemerintah daerah di tengah keterbatasan fiskal pascabanjir bandang .
Blockquote
"Jumlah gaji sebanyak itu memang tidak seberapa, tetapi ini menjadi sesuatu yang luar biasa di tengah kondisi ekonomi yang terbilang tidak stabil. Yang sebelumnya tidak ada gaji, malah disiapkan gaji Rp200 ribu." — Nazar Hidayat, Kepala BPKAD Aceh Utara
Namun, jika merujuk pada standar penghidupan layak bagi aparatur negara, angka Rp200.000 per bulan berada jauh di bawah garis kemiskinan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552 . Artinya, gaji yang diterima para PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara hanya sekitar 5 persen dari standar upah minimum yang seharusnya menjadi acuan penghidupan layak.
Kondisi serupa terjadi di Sumatera Utara, di mana UMP 2026 mencapai Rp3.228.949 . Para tenaga kependidikan yang sebelumnya menerima honorarium Rp2,5 juta kini harus rela pendapatannya dipangkas menjadi Rp1,8 juta setelah resmi berstatus PPPK Paruh Waktu. Penurunan hampir 30 persen ini jelas bertentangan dengan semangat regulasi yang seharusnya melindungi hak pekerja.
Hasil penelusuran tim kami pada laporan pengaduan guru di berbagai forum menunjukkan pola yang sama: tenaga kependidikan di Blitar, Jawa Timur, menerima Rp500.000 per bulan—jauh di bawah upah minimum kabupaten setempat . Bahkan, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, beredar surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan nominal Rp139.000 per bulan . Angka ini bukan hanya simbolik, tetapi telah memasuki ranah pelanggaran hak atas penghidupan yang layak bagi aparatur negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Tabel Perbandingan Krisis Kesejahteraan Tendik Paruh Waktu 2026
Sumber: Diolah dari data lapangan dan pemberitaan Maret 2026
Kesiapan Anggaran Daerah: Ketika Kebijakan Pusat Membentur Dinding Fiskal
Pertanyaan krusial yang muncul adalah: bagaimana mungkin pemerintah daerah mengangkat ribuan PPPK Paruh Waktu tetapi hanya menyediakan anggaran sekadar itu? Jawabannya terletak pada ketimpangan antara kebijakan rekrutmen yang didorong pusat dengan kapasitas fiskal daerah.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu . Regulasi ini memang memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kemampuan fiskal, dengan syarat tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya saat berstatus non-ASN . Namun, di lapangan, prinsip "tidak boleh lebih rendah" ini justru dilanggar secara sistematis.
Di Aceh Utara, Pemkab mengalokasikan Rp13 miliar untuk menggaji 8.094 PPPK Paruh Waktu selama setahun penuh . Jika dirata-rata, setiap pegawai hanya mendapatkan Rp1,6 juta per tahun, atau sekitar Rp133.000 per bulan. Angka ini bahkan lebih rendah dari Rp200.000 yang disebutkan—menunjukkan adanya skema pembayaran yang mungkin tidak merata atau hanya dialokasikan untuk sebagian pegawai.
Kami membedah alokasi DAU 2026 dan menemukan adanya gap antara transfer pusat dan realisasi kebutuhan belanja pegawai di daerah. Di Kabupaten Sumenep, misalnya, Badan Anggaran DPRD mencatat adanya penyesuaian untuk pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan APBD 2026 . Sementara di Penajam Paser Utara, Pemkab menyiapkan Rp70 miliar untuk 1.699 pegawai paruh waktu, namun anggaran ini dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai . Klasifikasi ini penting karena menunjukkan bahwa pemerintah daerah sendiri masih gamang menempatkan status PPPK Paruh Waktu dalam struktur belanja daerah.
Muadi Buloh dari Yayasan HBDC Foundation menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius. "Angka Rp200 ribu mungkin terlihat kecil dalam konteks anggaran daerah, tetapi dalam perspektif negara hukum, setiap kebijakan yang tidak selaras dengan regulasi tetap merupakan persoalan besar," ujarnya . Ia menekankan bahwa pertanyaan utama saat ini bukan semata soal kemampuan fiskal daerah, melainkan sejauh mana pemerintah daerah berkomitmen menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang standar minimum penghasilan perangkat desa saja menetapkan angka sekitar Rp2,4 juta untuk kepala desa . Ironisnya, pegawai yang telah resmi menyandang status ASN justru menerima penghasilan 1/10 dari standar minimum perangkat desa. Jika anggaran dianggap belum memadai, evaluasi seharusnya diarahkan pada jumlah formasi, skema pengangkatan, atau prioritas belanja daerah, bukan pada pengurangan hak dasar aparatur yang telah resmi diangkat.
Dampak Operasional Sekolah: Ketika Tendik Harus Mencari Sampingan
Krisis kesejahteraan ini tidak hanya berdampak pada individu tenaga kependidikan, tetapi juga mengancam kelancaran operasional sekolah. Tenaga kependidikan—mulai dari staf administrasi, petugas perpustakaan, hingga tenaga kebersihan—adalah tulang punggung yang memastikan sekolah berjalan setiap hari. Jika mereka terpaksa mencari pekerjaan sampingan atau bahkan mogok kerja karena gaji tak kunjung dibayar, layanan administrasi dan kebersihan sekolah akan terganggu.
Seorang guru PPPK Paruh Waktu di Nusa Tenggara Barat yang diwawancarai Kompas.id mengaku harus menambah penghasilan dengan bertani dan beternak . "Mudah-mudahan, saya bisa mendapat jam kerja di atas 10 jam supaya bisa dapat lebih dari satu juta. Kalau di bawah itu, hitungannya per jam Rp40.000," tuturnya . Dengan beban mengajar yang fleksibel—maksimal 20 jam per minggu —para guru dan tendik ini harus pintar membagi waktu antara mengajar dan mencari nafkah tambahan.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyampaikan keprihatinannya. "Pemerintah seolah-olah sukses dengan menurunkan jumlah guru honorer, bahkan menghapus guru honorer. Tapi, guru honorer yang menjadi guru PPPK paruh waktu hidupnya semakin menderita, dengan gaji kisaran Rp139.000–Rp500.000 per bulan," ujarnya .
Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, pembayaran honor dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN . Karena PPPK Paruh Waktu berstatus ASN, mereka tidak bisa lagi dibayar dari dana BOS. Konsekuensinya, beban gaji mereka sepenuhnya harus ditanggung APBD—yang jelas tidak siap secara fiskal.
Akibatnya, sekolah-sekolah di daerah dengan kapasitas fiskal rendah menghadapi dilema: tenaga administasi tetap harus bekerja meski gaji tak kunjung dibayar, atau sekolah kehilangan layanan administrasi yang vital. Sementara di sisi lain, para tendik paruh waktu harus menghadapi kenyataan pahit bahwa status ASN yang mereka idam-idamkan justru membawa mereka pada jurang kemiskinan baru.
Jalan Keluar: Moratorium atau Relaksasi?
Spektrum krisis ini memunculkan pertanyaan mendesak: apa yang harus dilakukan? Beberapa pengamat mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK Paruh Waktu, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Sinkronisasi antara kebijakan pusat dan realitas daerah harus segera dilakukan. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan skema subsidi silang atau dana alokasi khusus untuk menutup kekurangan gaji PPPK Paruh Waktu di daerah miskin. Jika tidak, maka status ASN yang seharusnya membawa kepastian dan kesejahteraan justru akan menjadi ironi baru dalam birokrasi Indonesia.
DPR RI melalui Komisi X yang membidangi pendidikan telah menyatakan akan memanggil Kemendikdasmen dan Kemendagri untuk membahas persoalan ini. Desakan untuk melakukan moratorium pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga ada kejelasan skema pendanaan mengemuka dalam beberapa diskusi publik.
Kami menyajikan laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial. Seluruh informasi disadur dari fakta unjuk rasa Maret 2026 dan klaim resmi dari asosiasi tenaga kependidikan terkait. InfoPendidikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons resmi dari pemerintah pusat dan daerah. Karena pada akhirnya, kesejahteraan aparatur negara tidak bisa dikorbankan di altar efisiensi fiskal semata.



0 Comments