Oleh: Tim Redaksi
Info Pendidikan BIC, 26 Januari 2026 – Gelombang kekecewaan yang telah mendidih selama bertahun-tahun akhirnya tak tertahankan lagi. Sekitar 2.900 guru honorer dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membanjiri jalan raya dan halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (12/2).
Aksi massal ini bukan sekadar demonstrasi menuntut kenaikan upah semata. Lebih dari itu, ini adalah teriakan lantang menolak rasa ketidakadilan yang mereka rasakan secara menyakitkan. Sorotan kemarahan massa tertuju pada kebijakan pemerintah pusat terkait rekrutmen pegawai baru di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para guru honorer, yang telah mengabdi puluhan tahun dengan honor minimum dan tanpa jaminan masa depan, merasa ditelikung oleh "anak baru" di lingkungan birokrasi. Pegawai SPPG, yang baru saja direkrut, disebut-sebut mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan proses yang jauh lebih instan dibandingkan nasib para guru honorer yang terombang-ambing selama belasan tahun.
Mengapa Cemburu? Cerminan Rasa Ketidakadilan
Kecemburuan yang meluas di kalangan guru honorer Tasikmalaya bukan tanpa alasan. Menurut keterangan yang dihimpun dari koordinator aksi, kebijakan rekrutmen SPPG dipersepsikan sebagai bentuk "preferensi treatment" yang tidak manusiawi.
SPPG adalah satuan pelayanan yang dibentuk pemerintah untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Para pegawai ini direkrut untuk menangani logistik, distribusi, dan manajemen gizi di sekolah-sekolah. Dalam regulasi terbaru, sebagian besar pegawai SPPG ini langsung disiapkan jalur menuju status PPPK tanpa melewati proses seleksi yang berbelit yang selama ini menjadi duri dalam daging bagi guru honorer.
"Kami mengajar di sekolah desa, berdiri di kelas sejak pukul tujuh pagi hingga sore hari, mengurus anak-anak yang bukan tanggung jawab kami lagi. Kami sudah 15 tahun, 20 tahun mengabdi. Tapi status kami masih 'abadi' sebagai honorer. Sementara, pegawai SPPG yang baru masuk kemarin, langsung dapat jaminan PPPK. Di mana keadilannya?" teriak seorang guru SD yang akrab disapa Ibu Siti (45), dengan mata berkaca-kaca di depan para demonstran.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pemerintah lebih menghargai tenaga administratif dan logistik baru ketimbang tenaga pendidik yang sudah berjuang di garis depan mencerdaskan bangsa. Rasa frustrasi ini diperparah oleh anggapan bahwa pengabdian panjang guru honorer tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam penilaian meritokrasi birokrasi.
Ketimpangan Kesejahteraan yang Semakin Tajam
Di balik isu status, terdapat persoalan ekonomi yang tidak bisa ditutar-tutup. Perbedaan status antara honorer dan PPPK sangat nyata dampaknya terhadap kesejahteraan. Guru honorer menerima gaji yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), bahkan di beberapa daerah masih menerima honor di bawah Rp 500.000 per bulan.
Sebaliknya, pegawai PPPK, termasuk mereka yang berasal dari jalur SPPG, memiliki gaji yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan grade dan kelas jabatannya. Selisih gaji ini bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat.
Bagi guru honorer senior, kehilangan kesempatan menjadi PPPK berarti kehilangan harapan untuk pensiun layak dan jaminan kesehatan yang memadai. Mereka merasa berada di ujung tanduk. Usia mereka sudah tidak muda lagi untuk bersaing di lapangan kerja swasta, tetapi negara yang mereka layani seolah menutup pintu maaf dan peluang kesejahteraan.
"Ini soal perut. Ini soal anak istri kami. Bagaimana kami menyekolahkan anak kami kalau pengabdian kami tidak dihargai?" ujar korlap aksi.
Paradoks Program Prioritas Nasional
Kritik yang dilayangkan para guru honorer Tasikmalaya ini sebenarnya menyentuh paradoks dalam pembuatan kebijakan nasional. Pemerintah pusat sedang menggenjot Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas presiden. Untuk menjamin keberhasilan program ini, dibentuklah SPPG dengan fasilitas rekrutmen dan pengangkatan PPPK yang cepat.
Di sisi lain, pemerintah juga sering menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah guru honorer melalui skema PPPK. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa "kecepatan" pemerintah merespon kebutuhan program baru (MBG) jauh lebih tinggi dibandingkan kecepatan merespon nasib lama (guru honorer).
Para pengamat pendidikan menilai bahwa kebijakan rekrutmen SPPG memang diperlukan untuk efisiensi, tetapi pemerintah seharusnya mengimbangi dengan kebijakan afirmasi yang lebih kuat bagi guru honorer eksisting. Jangan sampai dalam mengejar target gizi fisik anak bangsa, pemerintah melukai psikologis dan semangat para pengajar yang memberikan gizi intelektual bagi anak-anak tersebut.
Tuntutan: Regulasi Afirmasi untuk Tenaga Pendidik Lama
Dalam orasi yang disampaikan di depan perwakilan DPRD, para pengunjuk rasa menyusun sejumlah tuntutan konkret. Poin utamanya adalah mendesak pemerintah pusat—dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)—untuk segera menerbitkan Regulasi Afirmasi khusus bagi tenaga pendidik lama.
Regulasi afirmasi ini diharapkan dapat mengakomodasi guru honorer yang sudah mengabdi di atas 10, 15, atau 20 tahun agar dapat diangkat menjadi PPPK tanpa melewati seleksi kompetensi dasar yang berat, yang seringkali menjadi hambatan karena faktor usia.
"Masa pakai honorer tua sudah tidak produktif untuk belajar lagi soal cat atau matematika dasar seleksi. Seharusnya masa pengabdian yang bertahun-tahun itu dijadikan nilai utama. Jangan dinilai sama dengan pekerja baru yang muda dan lincah," jelas seorang tokoh pendidikan setempat yang hadir memberi dukungan moral.
Mereka juga menuntut adanya moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai baru di sektor publik sebelum guru honorer yang sudah terdata diselesaikan masalah statusnya. "Selesaikan dulu masalah lama, jangan menambah beban dengan masalah baru."
Respon Pemerintah Daerah dan DPRD
Perwakilan DPRD Tasikmalaya yang menemui massa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi ini. Mereka akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat dan meminta audiensi untuk mendiskusikan solusi konkret.
Wakil Ketua DPRD menyatakan bahwa pihaknya merasa miris melihat nasib guru honorer di daerahnya. Menurutnya, guru honorer adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang menopang sistem pendidikan di daerah dengan dana APBD yang terbatas.
"Kami akan berjuang bersama bapak ibu guru. Kami akan minta agar kuota PPPK khusus bagi guru lama ini ditambah di tahun anggaran mendatang. Kita tidak ingin kualitas pendidikan Tasikmalaya menurun karena guru-guru kami depresi dan meninggalkan profesi," ujarnya.
Huru Hara Potensial jika Dibiarkan
Analisis sosial menunjukkan bahwa jika ketegangan ini dibiarkan tanpa solusi yang memuaskan, berpotensi terjadi lonjakan resignation (pengunduran diri) massal di kalangan guru honorer. Jika para guru senior ini pergi, sekolah-sekolah akan kehilangan figur pengajar berpengalaman yang menjaga disiplin dan kualitas akademik siswa.
Selain itu, potensi konflik horizontal antara guru honorer lama dan pegawai SPPG baru juga patut diwaspadai. Di tingkat sekolah, suasana kerja bisa menjadi tidak kondusif jika ada rasa curiga dan dendam di antara elemen pendidikan.
Penyelesaian kasus di Tasikmalaya harus menjadi preseden bagi pemerintah pusat untuk menata ulang sistem rekrutmen ASN dan PPPK secara nasional. Keadilan bukan hanya tentang siapa yang lebih berguna untuk program jangka pendek, tetapi siapa yang telah berkorban untuk jangka panjang.
Guru honorer bukan sampah yang harus dibuang atau diabaikan ketika ada "anak baru" yang lebih menarik. Mereka adalah pilar yang telah menopang atap pendidikan Indonesia selama ini. Tuntutan keadilan di Tasikmalaya adalah cerminan dari krisis keadilan yang tersembunyi di balik megahnya birokrasi negara. Semoga suara mereka ini didengar sebelum terlambat.



0 Comments