Komisi X DPR Akan Panggil Kemendiktisaintek Soal Korupsi Unsoed: Tegaskan PTN Bukan Tempat Transaksi

Agu 29, 2026

Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendiktisaintek buntut OTT KPK terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menegaskan pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang punya finansial berlebih dan harus menjadi ruang meritokrasi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Komentar Komisi X DPR terkait OTT KPK Rektor Unsoed

Sorotan utama:

  • Peristiwa Utama: Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN.
  • Waktu: Pernyataan disampaikan 22-27 Agustus 2026, setelah OTT KPK terhadap Rektor Unsoed pada 20 Agustus 2026 yang mengamankan 14 orang dan uang ratusan juta.
  • Tokoh Kunci: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
  • Pernyataan Kunci: "Pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih. Praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun."
  • Tindak Lanjut: Kasus akan dibahas di raker terdekat, menjadi momentum evaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri yang dinilai rentan.
  • Konteks: Komisi X baru saja menyelesaikan Panja SPMB yang memuat rekomendasi perbaikan seleksi. Kasus Unsoed disebut menunjukkan kelemahan pengawasan dan perlunya reformasi agar tidak terulang.

JAKARTA - Buntut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, Komisi X DPR RI mengambil langkah politik. Komisi yang membidangi pendidikan ini akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Langkah ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebagai respons atas dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru yang kini menjadi sorotan nasional.

Dari OTT Unsoed ke Raker DPR

Kasus bermula dari OTT KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Purwokerto dan Jakarta yang mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dua Wakil Rektor, dan 11 pihak lain terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri senilai Rp650 juta.

Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi buntut kasus Rektor Universitas Soedirman yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Komisi X juga bermitra kerja dengan Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, sehingga evaluasi bisa menyeluruh.

PTN Bukan Tempat Transaksi

Information gain dari kompetitor menunjukkan ada pernyataan konsisten yang diulang Lalu Hadrian di berbagai media pada 27 Agustus 2026.

Dia menuturkan, pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih. Praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun.

Ia mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berbasis prestasi calon mahasiswa, bukan kedekatan atau kemampuan membayar.

Pernyataan senada juga disampaikan dalam konteks meritokrasi: Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar.

Lalu Hadrian menekankan pentingnya menjaga pendidikan tinggi dari praktik suap atau transaksi bagi orang-orang yang memiliki kelebihan finansial. "Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," katanya.

Panja SPMB Sudah Selesai, Tapi Kasus Tetap Terjadi

Fakta penting yang tidak banyak diangkat kompetitor adalah bahwa Komisi X sebenarnya baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB).

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Komisi X DPR berencana memanggil kementerian terkait untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN. Apalagi, kata dia, Komisi X DPR baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) yang memuat rekomendasi penting untuk perbaikan sistem seleksi ke depannya.

Artinya, rekomendasi Panja sudah ada, namun kasus Unsoed menunjukkan implementasi di lapangan masih lemah. DPR menilai bahwa kejadian ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan dan sistem penerimaan yang tidak transparan.

Tuntut Reformasi Seleksi Maba dan Evaluasi Jalur Mandiri

Komisi X DPR RI pun akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.

Ada tiga tuntutan utama yang mengemuka dari berbagai pernyataan Komisi X:

1. Penguatan Tata Kelola dan Transparansi
DPR menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menjadi tempat transaksi, dan transparansi harus menjadi prioritas. Sistem penerimaan berbasis biaya dinilai merusak nilai akademik dan mencederai kepercayaan publik.

2. Evaluasi Total Jalur Mandiri
Komisi X mendesak agar peristiwa ini dijadikan evaluasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa, terutama lewat jalur mandiri yang kerap dianggap rentan. Jalur mandiri selama ini dituding minim pengawasan eksternal.

3. Penegakan Hukum Tuntas
"KPK harus mengusut kasus ini secara tuntas agar ada pembenahan di institusi pendidikan tinggi," ujar Lalu. Komisi X menghormati kewenangan KPK, namun meminta kasus ini jadi momentum pembenahan sistemik, bukan hanya penghukuman individu.

Bukan Kasus Pertama di PTN

Kasus Unsoed menambah daftar panjang OTT rektor terkait jalur mandiri. Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani juga terjaring OTT KPK pada 2022 dengan modus serupa, mematok Rp100-350 juta per calon mahasiswa.

Pola berulang ini memperkuat argumen bahwa otonomi PTN-BH dan PTN-BLU yang mendorong pencarian dana mandiri lewat jalur mandiri perlu diawasi ketat. Tanpa road map antikorupsi dan digitalisasi seleksi yang diaudit independen, celah suap akan terus ada.

Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Jika praktik transaksional dibiarkan, PTN yang seharusnya menjadi alat mobilitas sosial bagi anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu akan berubah menjadi klub eksklusif bagi yang berduit. Komisi X menegaskan pendidikan tinggi bukan ruang transaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih.

Rapat kerja dengan Kemendiktisaintek diharapkan menghasilkan regulasi baru tentang batasan kuota jalur mandiri, kewajiban publikasi hasil seleksi, dan larangan intervensi pimpinan rektorat dalam kelulusan.

Tag: dpr | unsoed

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami? Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Logo BIC Circle s512

Admin BIC

(Tim Konten Pendidikan)

Tentang Penulis:

Admin BIC adalah tim pengelola konten di bawah naungan Bimbingan Belajar Indonesia Cerdas (BIC). Dengan latar belakang pengalaman lebih dari 10 tahun di dunia pendidikan, Admin BIC terdiri dari para tutor, konsultan pendidikan, dan spesialis konten digital yang berkomitmen menyediakan informasi akurat, praktis, dan bermanfaat bagi siswa, orang tua, maupun pencari kerja.

iklan

Bimbel TKA SMA 2026

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

Bimbel TKA SD-SMP 2027

Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *