Kemendiktisaintek Evaluasi Satgas PPKS Usai 233 Kasus

Apr 21, 2026

Kemendiktisaintek akan mengevaluasi Satgas PPKS di kampus setelah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan akademik pada Januari-Maret 2026. Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual, mendorong pemerintah memperbaiki sistem pencegahan dan penanganan.

Kemendiktisaintek Evaluasi Satgas PPKS Usai 233 Kasus

Infopendidikan.bic.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di universitas. Langkah ini diambil menyusul terus maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. "Data JPPI mencatat terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen, dan perundungan 19 persen". Angka ini menunjukkan kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik.

Menjamurnya insiden mendorong kementerian meninjau kritis efektivitas Satgas PPKS yang dibentuk berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem pencegahan agar korban lebih berani melapor serta memastikan pelaku ditindak secara tegas.

Data yang mengkhawatirkan

JPPI merilis temuan pada 14 April 2026. "Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan telah menjadi fenomena sistemik".

Distribusi kasus memperlihatkan kampus bukan satu-satunya titik rawan, tetapi kontribusinya signifikan. "Distribusi kasus menunjukkan bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%)". Dengan 11 persen dari 233 kasus, berarti sekitar 25-26 kasus terjadi di perguruan tinggi hanya dalam tiga bulan.

Ubaid Matraji dari JPPI menegaskan hampir separuh kasus merupakan kekerasan seksual, yang menandakan kegagalan serius sistem pendidikan dalam melindungi peserta didik.

Dorongan evaluasi dari parlemen

Desakan evaluasi tidak hanya datang dari masyarakat sipil. Anggota DPR Adde Rosi Khoerunnisa mendorong evaluasi menyeluruh implementasi UU TPKS di kampus. "Adde yang juga Bendahara Umum PP KPPG menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya mencerminkan persoalan perilaku individu, tetapi juga mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam ekosistem kampus yang harus segera dibenahi".

Ia menambahkan, "Ini bukan sekadar kasus etik, tetapi sudah menunjukkan ada persoalan sistemik yang harus dievaluasi secara serius".

Pernyataan ini menggemakan keresahan bahwa Satgas PPKS yang seharusnya menjadi garda depan justru kerap terjebak birokrasi, kurang sumber daya, atau bahkan mengalami konflik kepentingan.

Apa itu Satgas PPKS

Satgas PPKS dibentuk sebagai amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. "SATGAS PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) merupakan amanat dari Permendikbud nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS bertugas dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus".

Setiap universitas wajib membentuk satgas yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan masa tugas empat tahun. Satgas bertugas menerima laporan, melakukan pendampingan korban, dan merekomendasikan sanksi administratif kepada pimpinan kampus.

Universitas Andalas tercatat sebagai PTN-BH pertama yang membentuk Satgas PPKS secara prosedural tepat setahun setelah peraturan terbit.

Mengapa evaluasi diperlukan sekarang

Evaluasi didorong tiga faktor utama. Pertama, angka kasus yang tidak turun meski satgas telah terbentuk di hampir seluruh PTN. Jika satgas bekerja optimal, seharusnya ada efek pencegahan atau setidaknya peningkatan pelaporan yang ditangani tuntas. Data JPPI menunjukkan sebaliknya: kasus terus muncul dan didominasi kekerasan seksual.

Kedua, banyak korban enggan melapor ke satgas kampus karena khawatir tidak dilindungi. Mereka memilih melapor ke media sosial atau LSM, yang menunjukkan krisis kepercayaan.

Ketiga, variasi kualitas satgas antar kampus sangat lebar. Ada kampus dengan satgas aktif, memiliki hotline 24 jam dan psikolog pendamping. Ada pula yang satgasnya hanya ada di atas kertas, tanpa anggaran dan tanpa pelatihan.

Konteks Penting di Balik Angka 233

Angka 233 dalam tiga bulan bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pola yang mengkhawatirkan.

Pertama, kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen, jauh di atas kekerasan fisik. Ini menunjukkan relasi kuasa di kampus — antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior — masih menjadi ruang rawan. Banyak kasus terjadi dalam bimbingan skripsi, kegiatan organisasi, atau magang, di mana batas profesional kabur.

Kedua, meski perguruan tinggi hanya menyumbang 11 persen dari total kasus, dampaknya lebih luas karena korban adalah dewasa muda yang sedang membentuk karier. Trauma seksual di usia ini dapat menghentikan studi, merusak kesehatan mental, dan menurunkan partisipasi perempuan di STEM.

Ketiga, fenomena ini terjadi setelah tiga tahun Permendikbud 30/2021 berjalan. Artinya, regulasi saja tidak cukup. Tanpa evaluasi berkala, pelatihan, dan anggaran, satgas menjadi formalitas.

Apa yang akan dievaluasi

Kemendiktisaintek belum merilis kerangka evaluasi resmi, tetapi dari pernyataan pejabat, evaluasi akan mencakup empat aspek.

Pertama, struktur dan independensi. Apakah satgas bebas dari intervensi pimpinan kampus yang mungkin melindungi pelaku berprestasi? Kedua, kapasitas SDM. Apakah anggota satgas mendapat pelatihan trauma-informed dan hukum? Ketiga, mekanisme pelaporan. Apakah ada kanal aman, anonim, dan mudah diakses? Keempat, tindak lanjut. Berapa persen laporan yang berujung sanksi, dan berapa yang mandek?

Hingga kini belum ada rincian resmi tentang indikator keberhasilan yang akan dipakai kementerian, maupun sanksi bagi kampus yang satgasnya dinilai gagal.

Hambatan yang dihadapi satgas

Dari laporan lapangan, satgas menghadapi hambatan struktural. Banyak anggota satgas merangkap tugas sebagai dosen atau staf kemahasiswaan tanpa insentif tambahan. Mereka menangani kasus berat di sela mengajar.

Anggaran juga minim. Beberapa satgas tidak memiliki dana untuk pendampingan psikologis korban, sehingga harus merujuk ke luar kampus dengan antrean panjang.

Selain itu, budaya kampus yang hierarkis membuat korban takut melapor. Ketika pelaku adalah dosen pembimbing atau pejabat fakultas, korban khawatir skripsinya dipersulit atau beasiswanya dicabut.

Komitmen pemerintah

Pemerintah menyatakan komitmen memperbaiki sistem. Fokusnya dua: membuat korban lebih berani melapor dan memastikan pelaku ditindak tegas.

Untuk keberanian melapor, kementerian berencana memperkuat kanal pelaporan nasional yang terintegrasi, bukan hanya mengandalkan satgas kampus. Untuk penindakan, akan ada pedoman sanksi administratif yang lebih jelas, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

Namun komitmen ini perlu diuji. Tanpa perubahan pada Permendikbud 30/2021 yang memberi kewenangan sanksi akhir kepada rektor, satgas tetap tidak punya gigi.

Suara korban yang belum terdengar

Data JPPI hanya mencatat kasus yang terlaporkan. Studi global menunjukkan kekerasan seksual di kampus memiliki dark number tinggi — diperkirakan hanya 10-15 persen korban yang melapor. Jika pola ini berlaku di Indonesia, angka 233 bisa berarti ribuan kasus sebenarnya terjadi dalam tiga bulan.

Banyak korban memilih diam karena proses yang panjang, berulang kali menceritakan trauma, dan minimnya jaminan kerahasiaan. Beberapa bahkan mengalami victim blaming dari sesama mahasiswa.

Evaluasi satgas harus menempatkan pengalaman korban sebagai pusat, bukan sekadar mengecek kelengkapan SK pembentukan satgas.

Menuju sistem yang bekerja

Evaluasi Satgas PPKS bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan amanat Permendikbud 30/2021 benar-benar hidup. Jika satgas hanya menjadi etalase kepatuhan administratif, maka kasus akan terus berulang.

Kementerian perlu mempertimbangkan tiga langkah. Pertama, audit independen terhadap seluruh satgas PTN dan PTS dengan indikator yang dipublikasikan. Kedua, alokasi anggaran khusus dari dana BOPTN untuk operasional satgas. Ketiga, pembentukan ombudsman pendidikan tinggi yang bisa menerima banding jika korban tidak puas dengan penanganan kampus.

Tanpa itu, evaluasi berisiko menjadi ritual tahunan tanpa dampak.

Implikasi ke depan

Jika evaluasi dilakukan serius, 2026 bisa menjadi titik balik penanganan kekerasan seksual di kampus. Satgas yang efektif tidak hanya menurunkan angka kasus, tetapi juga mengubah budaya: dari budaya diam menjadi budaya peduli.

Bagi 233 korban yang tercatat JPPI dalam tiga bulan pertama tahun ini, evaluasi bukan sekadar wacana kebijakan. Ini tentang apakah kampus masih menjadi tempat yang aman untuk belajar, atau justru menjadi ruang yang harus mereka takuti.

Pemerintah berjanji memperbaiki sistem agar korban berani melapor dan pelaku ditindak tegas. Janji itu kini diuji — bukan di ruang rapat, tetapi di ruang bimbingan, laboratorium, dan asrama tempat kekerasan itu terjadi.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *