JAKARTA, INFOPENDIDIKAN.BIC.ID — Pemerintah Republik Indonesia hari ini meresmikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang populer dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menandai langkah tegas negara dalam menghadapi potensi risiko yang mengancam tumbuh kembang anak di tengah masifnya digitalisasi, mulai dari paparan konten berbahaya, cyberbullying, hingga eksploitasi data pribadi.
PP Tunas hadir sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tujuannya bukan untuk membatasi kreativitas anak dalam berinteraksi dengan dunia maya, melainkan untuk mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang sepenuhnya ramah dan aman bagi anak-anak Indonesia.
Definisi dan Urgensi PP Tunas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa urgensi PP Tunas didasarkan pada perlunya payung hukum yang kuat untuk mengatur interaksi anak dengan platform digital. Tanpa regulasi yang jelas, orang tua dan guru kesulitan mengawasi anak secara efektif di era digital.
PP Tunas secara mendasar mengatur tanggung jawab PSE agar merancang platform, mengelola data, dan menyediakan fitur yang secara eksplisit bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi pengguna di bawah umur.
Menurut Komisioner KPAI, Kawiyan, disahkannya PP Tunas menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan anak. Namun, keberhasilan penerapannya akan sangat bergantung pada kolaborasi, konsistensi, dan dukungan lintas pihak—terutama peran edukasi di tingkat sekolah dan keluarga.
Batasan Akses Berbasis Usia: Skema 13, 16, dan 18 Tahun
Salah satu inovasi utama yang dibawa oleh PP Tunas adalah mekanisme pengaturan akses digital berdasarkan tingkatan usia, yakni 13 tahun, 16 tahun, dan 18 tahun. Skema ini didesain untuk memastikan bahwa fitur dan konten yang diakses anak sejalan dengan kematangan psikologis dan potensi risiko yang dapat mereka hadapi:
- Usia 13 Tahun: Hanya diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah.
- Usia 16 Tahun: Dapat menggunakan layanan digital yang dikategorikan berisiko kecil hingga sedang.
- Usia 16–18 Tahun: Dapat mengakses fitur dan layanan yang lebih luas, namun tetap dalam koridor perlindungan data dan konten.
Meskipun PP Tunas mengatur batasan akses konten berdasarkan risiko usia, Peraturan ini tidak mengatur secara rinci batas minimum usia kepemilikan akun media sosial. Regulasi yang lebih spesifik mengenai batas kepemilikan akun tersebut direncanakan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi.
Larangan Profiling Data Komersial
PP Tunas tidak hanya mengatur batasan akses, tetapi juga secara tegas mengikat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan tanggung jawab etis yang ketat, terutama terkait data pribadi anak. Dua pasal krusial dalam regulasi ini menyoroti praktik eksploitasi data anak untuk tujuan komersial:
- Pasal 17 huruf A: Melarang PSE menerapkan praktik terselubung atau tidak transparan (dark patterns) yang mendorong anak mengungkapkan data pribadinya lebih dari yang diperlukan untuk layanan.
- Pasal 19: Secara eksplisit melarang praktik profiling data anak untuk kepentingan komersialisasi.
Larangan profiling data ini memiliki implikasi besar bagi perusahaan teknologi pendidikan (EdTech) dan platform media sosial. Banyak model bisnis digital mengandalkan personalisasi konten dan strategi pendapatan dari analisis data perilaku pengguna. Dengan adanya Pasal 19, PSE diwajibkan untuk mengevaluasi ulang model bisnis mereka agar benar-benar mengedepankan prinsip privasi yang tertanam sejak tahap desain produk (privacy by design).
Komparasi dan Keterbaruan Regulasi
Secara komparatif, PP Tunas memiliki kemiripan filosofis dengan regulasi perlindungan anak digital yang diterapkan di berbagai negara, sambil tetap mempertahankan kekhasan penekanan di Indonesia.
Regulasi Indonesia, yang mengatur tanggung jawab PSE secara komprehensif mulai dari rancangan platform hingga pelindungan data, disandingkan dengan regulasi sejenis di:
| Negara | Regulasi Kunci | Fokus Utama | Kesamaan dengan PP Tunas |
| Britania Raya | Age Appropriate Design Code (Children’s Code) | Menuntut PSE menciptakan ruang digital yang ramah anak, melarang praktik nudging untuk data pribadi, dan membatasi pemanfaatan data anak. | Sangat Selaras: Sama-sama berfokus pada privacy by design dan pembatasan pengumpulan data anak. |
| Australia | Online Safety Act 2024 | Fokus pada penguatan regulator (eSafety Commissioner), batasan usia kepemilikan akun (di bawah 16 tahun dilarang), dan penghapusan konten berbahaya secara cepat. | Perbedaan: Indonesia lebih mengatur batasan akses konten berdasarkan usia (13, 16, 18), bukan batasan minimum usia kepemilikan akun media sosial secara rinci. |
| China | Minor Protection Law | Fokus pada perlindungan anak dari bahaya game online dan kecanduan internet, dengan pembatasan durasi bermain bagi anak di bawah 18 tahun. | Perbedaan: PP Tunas Pasal 15 mengatur game online tetapi penekanannya lebih pada perlindungan data anak, sementara China berfokus pada pembatasan waktu dan durasi bermain. |
Keunggulan PP Tunas terletak pada jangkauan komprehensifnya, yang menyentuh aspek tata kelola sistem, pelindungan data, dan kewajiban penyediaan fitur keamanan digital bagi anak secara bersamaan.
Peran Sekolah, Guru, dan Orang Tua
Pemberlakuan PP Tunas membutuhkan sinkronisasi cepat antara regulator digital dan ekosistem pendidikan. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan aturan batasan usia digital (13, 16, 18 tahun) terintegrasi ke dalam panduan edukasi di sekolah secara cepat.
Penting bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbarui panduan Digital Literacy yang disosialisasikan, misalnya melalui platform seperti Rumah Pendidikan, agar guru dapat menjadi ujung tombak dalam edukasi digital yang sehat. Guru dan orang tua diharapkan menjadi pendamping utama, yang mampu menavigasi anak-anak melalui ruang digital dengan aman, meminimalisir risiko, dan memaksimalkan potensi pembelajaran.
Regulasi ini menegaskan bahwa keselamatan anak di dunia maya adalah tanggung jawab kolektif. Sementara pemerintah menyediakan payung hukum dan PSE wajib mematuhi standar keamanan, peran edukatif di sekolah dan rumah menjadi kunci penentu efektivitas PP Tunas dalam jangka panjang.




0 Comments