INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Proses hukum atas kasus dugaan perundungan (bullying) yang menewaskan Muhamad Hisyam (MH), siswa kelas 1 SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), kini memasuki babak baru yang krusial. Polres Tangerang Selatan telah meningkatkan fokus penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa enam saksi, di mana beberapa di antaranya adalah guru dan pihak sekolah.
Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam investigasi. Fokus kini tidak hanya tertuju pada terduga pelaku anak, melainkan juga pada potensi kelalaian institusional dalam pencegahan kekerasan dan kegagalan respons cepat sekolah. Pemeriksaan terhadap guru dan manajemen sekolah menjadi indikator jelas bahwa tragedi ini akan dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, menyentuh akuntabilitas tenaga pendidik dan institusi yang seharusnya menjamin keamanan siswa.
Mendalami Akuntabilitas Institusional: Guru Sebagai Saksi
Pemeriksaan terhadap guru dan pihak sekolah adalah langkah hukum yang disambut baik oleh publik dan keluarga korban, sebab hal ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa tanggung jawab atas keamanan siswa berada di tangan orang dewasa di lingkungan pendidikan.
Fokus Polres Tangsel: Kelalaian Pengawasan dan Penanganan
Polres Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan fakta terkait insiden yang terjadi pada 20 Oktober 2025 dan berujung pada kematian MH pada 16 November 2025.
- Jumlah Saksi: Sebanyak enam saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
- Identitas Saksi: Saksi-saksi tersebut mencakup guru dan pihak sekolah yang diduga memiliki pengetahuan atau tanggung jawab pengawasan atas lingkungan dan kegiatan siswa.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian (omission) dari pihak sekolah. Kelalaian ini bisa mencakup kegagalan dalam:
- Deteksi Dini: Gagal mengidentifikasi tanda-tanda awal perundungan yang dialami korban.
- Respons Cepat: Gagal memberikan penanganan cepat atau intervensi yang memadai setelah korban mengalami pukulan kursi besi pada 20 Oktober.
- Pelaporan: Gagal segera melaporkan insiden kekerasan serius kepada orang tua secara transparan dan kepada otoritas terkait.
Jika terbukti adanya kelalaian yang secara kausal berhubungan dengan memburuknya kondisi kesehatan korban, akuntabilitas pidana atau sanksi administrasi dapat dikenakan terhadap individu atau institusi yang bertanggung jawab.
Kegagalan Implementasi: Mengapa Permen PPKS Belum Efektif?
Kematian MH di SMPN 19 Tangsel menjadi bukti nyata bahwa kerangka regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKS) yang sudah ada, yaitu Permendikbudriset No. 46 Tahun 2023 , belum berjalan efektif di tingkat operasional.
Regulasi di Atas Kertas vs Realitas Lapangan
Permen PPKS secara eksplisit mewajibkan setiap satuan pendidikan membentuk Satuan Tugas PPKS yang berfungsi sebagai koordinator pencegahan dan penanganan kekerasan.
Tragedi ini menyoroti bahwa:
- Kegagalan Satuan Tugas: Jika Satgas PPKS di SMPN 19 Tangsel beroperasi efektif, kekerasan yang menyebabkan korban mengalami gejala parah (tidak bisa berjalan, mata rabun, sering pingsan) seharusnya dapat terdeteksi dan diintervensi jauh lebih cepat.
- Akuntabilitas Guru: Peran guru, yang kini diperiksa sebagai saksi, sangat krusial. Guru adalah pihak yang paling dekat dengan siswa. Kegagalan guru dalam pengawasan dan pelaporan adalah titik kritis yang memicu desakan publik untuk reformasi sistem.
Kini, dengan adanya pemeriksaan guru dan pihak sekolah, penyelidikan telah menyentuh akar masalah: kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dengan praktik perlindungan anak di ruang kelas.
Respon Otoritas Pusat dan Daerah: Pengakuan Kelemahan Sistem
Perkembangan investigasi ini didukung oleh pengakuan resmi dari otoritas tertinggi pendidikan dan perlindungan anak setempat, yang menyiratkan adanya kelemahan dalam sistem saat ini.
Janji Reformasi Mendikdasmen: Mengganti Aturan Lama
Merespons tragedi di Tangsel, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mendikdasmen mengakui perlunya perbaikan mendasar dalam mekanisme pencegahan dan berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mencegah aksi perundungan di sekolah.
Mu’ti menekankan bahwa aturan baru tersebut akan disusun dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan melibatkan orang tua, murid, dan masyarakat. Janji ini merupakan pengakuan bahwa regulasi sebelumnya, meskipun sudah ada, kurang efektif dalam melibatkan pemangku kepentingan secara holistik untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
Peran UPTD PPA: Dukungan Psikologis dan Pengawalan Hukum
Di tingkat daerah, Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengonfirmasi peran aktif pemerintah kota dalam kasus ini. Sejak awal laporan diterima, UPTD PPA langsung melakukan asesmen dan memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban.
Keterlibatan UPTD PPA dan koordinasinya dengan Polres Tangsel bertujuan ganda: memastikan keluarga korban menerima penanganan trauma dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak dialihkan dari fokus utama kasus perundungan, sesuai dengan desakan kuasa hukum keluarga.
Pemeriksaan terhadap guru dan pihak sekolah dalam kasus Tangsel ini diperkirakan akan menjadi titik balik dalam penegakan akuntabilitas institusional di sektor pendidikan.
Sintesis: Kasus ini menunjukkan bahwa risiko yang ditanggung oleh institusi pendidikan atas kelalaian dalam pencegahan kekerasan semakin tinggi. Proses hukum yang melibatkan guru sebagai saksi menunjukkan adanya tren di mana akuntabilitas tidak lagi berhenti pada sanksi administrasi internal, tetapi merambah ke ranah pidana, menuntut transparansi penuh dari manajemen sekolah.
Prediksi Jangka Pendek: Permen baru yang dijanjikan Mendikdasmen kemungkinan besar akan mencantumkan klausul sanksi yang lebih tegas terhadap kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah yang terbukti lalai. Sanksi ini dapat mencakup pencopotan jabatan atau bahkan tuntutan hukum, menjadikan pencegahan kekerasan sebagai tolok ukur utama keberhasilan kinerja institusi sekolah di masa depan.


0 Comments