INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Nasib ratusan tenaga pendidik dan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih menggantung. Sebanyak 655 pegawai non-ASN di Mataram belum terakomodasi dalam pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena masuk kategori honorer non-database BKN.
Wali Kota Mataram, H Mohan Rolisakan, menegaskan bahwa Pemkot belum dapat mengambil kebijakan apa pun terhadap 655 honorer tersebut. Keputusan ditunda menyusul adanya laporan indikasi “honorer bodong” yang kini sedang diinvestigasi oleh Inspektorat. Wali Kota meminta Inspektorat untuk bekerja lebih cermat dan teliti dalam proses yang telah berjalan selama dua pekan ini, mengingat hasil audit akan “menyangkut nasib tenaga orang honorer ke depan.” Situasi ini menyoroti kompleksitas reformasi ASN, di mana penegakan integritas data menjadi krusial di tengah tuntutan publik atas peningkatan kesejahteraan.
Polemik Kuantitas dan Integritas Data Honorer
Isu honorer non-database BKN di Mataram merupakan gambaran mikro dari kompleksitas transisi menuju PPPK Paruh Waktu, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kategori Honorer yang Terdampak
- Jumlah Terdampak: Terdapat 655 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemkot Mataram yang belum terakomodasi dalam kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Kategori Masalah: Ratusan pegawai ini masuk kategori honorer non-database BKN. Kategori ini merujuk pada pegawai yang tidak terdaftar dalam basis data kepegawaian resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang merupakan syarat utama untuk proses konversi status.
- Implikasi Kebijakan: Ketidaksesuaian data ini menghambat proses pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu, status yang seharusnya memberikan kepastian kerja dan pendapatan yang lebih stabil (sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten) dibandingkan honorer biasa.
Indikasi “Honorer Bodong” Sebagai Pemicu Audit
Ketidaksesuaian data ini memicu adanya laporan mengenai indikasi honorer bodong atau pegawai yang direkrut tanpa prosedur yang sah atau manipulasi data kepegawaian. Laporan ini mendorong Wali Kota Mataram untuk menugaskan Inspektorat agar melakukan investigasi menyeluruh.
Indikasi “honorer bodong” adalah isu serius karena berpotensi merusak integritas data kepegawaian dan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen non-ASN di masa lalu.
Menanti Hasil Investigasi Inspektorat: Keseimbangan Kecepatan dan Ketelitian
Nasib 655 honorer ini kini sepenuhnya berada di tangan Inspektorat. Proses investigasi yang berjalan menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan hukum.
Status Penundaan Kebijakan Wali Kota
Per Rabu (19/11/2025), Wali Kota Mataram H Mohan Rolisakan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima hasil resmi dari Inspektorat, sehingga belum ada kebijakan yang dapat dikeluarkan.
“Sejauh ini, kami belum terima hasil investigasi Inspektorat berkaitan dengan tenaga honorer tersebut. Jadi kami belum bisa keluarkan kebijakan apa pun,” kata Mohan Rolisakan kepada sejumlah wartawan di Mataram.
Penundaan ini, yang telah berlangsung selama dua pekan sejak laporan indikasi ‘honorer bodong’ diterima, menunjukkan adanya konflik antara kebutuhan untuk segera memberikan kepastian kepada ratusan tenaga pendidik dan kewajiban Pemkot Mataram untuk memastikan keabsahan data kepegawaian.
Desakan untuk Cermat dan Teliti
Wali Kota Mataram secara spesifik meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi secara cermat dan teliti terhadap 655 tenaga honorer non-database BKN.
“Inspektorat harus lebih detail sebab itu akan menyangkut nasib tenaga orang honorer ke depan,” tegas Wali Kota.
Permintaan ini menggarisbawahi kompleksitas kasus: di satu sisi, investigasi harus membuktikan ada tidaknya praktik honorer bodong untuk mencegah kerugian negara; di sisi lain, hasilnya harus adil dan tidak merugikan honorer yang mungkin secara sah telah bekerja bertahun-tahun meskipun tidak terdaftar di database BKN karena kelalaian administrasi.
Stabilitas Guru dan Layanan Pendidikan
Penundaan kebijakan terkait honorer non-database BKN di Mataram memiliki dampak yang signifikan pada stabilitas layanan pendidikan dan sosial-ekonomi di daerah.
Stabilitas dan Moral Tenaga Pendidik
Ketidakpastian status ini menimbulkan destabilisasi moral dan ekonomi bagi ratusan tenaga honorer dan keluarganya. Banyak dari 655 pegawai yang menunggu keputusan ini adalah guru yang merupakan tulang punggung operasional di banyak sekolah dasar dan menengah. Perpanjangan ketidakjelasan status dapat mengganggu fokus dan kinerja mereka dalam mengajar, yang secara tidak langsung berdampak pada kualitas pendidikan siswa di Mataram.
Perlunya Solusi Permanen dan Audit Data
Kasus Mataram ini harus menjadi momentum bagi Pemkot untuk tidak hanya menindak honorer bodong (jika terbukti), tetapi juga untuk membersihkan dan menertibkan data kepegawaian non-ASN secara menyeluruh. Pemerintah daerah didorong untuk membangun sistem verifikasi data guru yang terpusat dan terintegrasi untuk mencegah terulangnya praktik yang merugikan keuangan negara dan menzalimi tenaga pendidik yang sah.
Kasus 655 honorer non-database BKN di Mataram menunjukkan bahwa reformasi ASN nasional tidak dapat dilakukan tanpa audit data yang ketat di tingkat daerah.
Keputusan Wali Kota Mataram untuk menunda kebijakan hingga hasil audit Inspektorat keluar adalah langkah yang benar secara hukum dan integritas. Namun, Pemkot dituntut untuk memastikan proses audit Inspektorat diselesaikan dalam waktu yang wajar dan hasilnya diumumkan secara transparan.
Jika hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi “honorer bodong,” sanksi hukum dan pembatalan status PPPK Paruh Waktu akan segera dilakukan. Namun, bagi honorer yang terbukti sah secara substansial (telah mengajar atau bekerja lama) tetapi gagal terdaftar di BKN karena kelalaian administrasi, Pemkot Mataram kemungkinan akan mencari skema afirmasi atau pelaporan ulang ke BKN, sejalan dengan upaya Kemendikdasmen dan Kemenag yang terus berjuang untuk keadilan bagi guru non-ASN. Kecepatan dan ketelitian Inspektorat Mataram akan menjadi preseden penting bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa dalam konversi honorer ke PPPK.




0 Comments