Wajib Ayah Ambil Rapor Anak, Pemkot Depok Mengatasi Krisis Fatherless

by Admin | Dec 17, 2025 | Kebijakan Pemerintah | 0 comments

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID - Kebijakan yang tidak biasa namun mendesak diluncurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di akhir tahun ajaran 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan para ayah untuk mengambil rapor anak secara langsung ke sekolah pada periode pembagian rapor akhir semester, yang jatuh pada Desember 2025 ini.

Kebijakan ini, yang merupakan respons daerah terhadap gerakan nasional Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang diprakarsai oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, bertujuan fundamental: menguatkan kembali peran aktif ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, dan pendampingan tumbuh kembang anak. Untuk memastikan keberhasilan gerakan ini, Pemkot Depok juga menyertakan kebijakan pendukung yang krusial, yaitu dispensasi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Mandat, Target, dan Dukungan Logistik

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Wajib Ambil Rapor

Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 400.3/871/Disdik/2025, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025, menjadi payung hukum bagi implementasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) di seluruh satuan pendidikan di Depok.

Gerakan ini menargetkan keterlibatan ayah bagi anak usia sekolah pada semua jenjang: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD/SMP), hingga Pendidikan Menengah (SMA/SMK). Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah dimulai pada Desember 2025, disesuaikan dengan jadwal penerimaan rapor di masing-masing sekolah.

Dispensasi Jam Kerja

Aspek paling menantang dari implementasi kebijakan ini adalah mengatasi hambatan logistik utama: konflik antara jadwal pengambilan rapor di sekolah (biasanya pada hari kerja) dan kewajiban profesional para ayah.

Menjawab tantangan ini, SE Depok secara spesifik mengimbau pimpinan instansi pemerintah dan swasta di wilayah Kota Depok untuk memberikan dispensasi yang diperlukan. Dispensasi ini memungkinkan para ayah untuk mengambil waktu sejenak dari pekerjaan mereka untuk hadir di sekolah. Dalam konteks kebijakan serupa sebelumnya (misalnya, mengantar anak di hari pertama sekolah), mekanisme ini telah memungkinkan ASN untuk melakukan presensi masuk kerja hingga pukul 10.00 WIB sebagai bentuk penyesuaian.

Dukungan dispensasi ini krusial karena kehadiran ayah di sekolah sering kali terbukti memberikan dampak psikologis dan akademik positif bagi anak, yang jauh lebih penting daripada kerugian waktu kerja satu atau dua jam.

Mengatasi Fenomena Fatherless Indonesia

Kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi sekolah, tetapi merupakan intervensi strategis untuk mengatasi krisis sosial dan pendidikan yang disebut fenomena fatherless (ketidakhadiran sosok ayah).

Data dan Dampak Sosial Krisis Keterlibatan Ayah

Fenomena fatherless adalah kondisi minimnya keterlibatan emosional dan pengasuhan oleh ayah dalam kehidupan anak, meskipun ayah secara fisik hadir atau menjadi pencari nafkah. Gerakan ini merupakan respons atas data Pendataan Keluarga (PK) 2025 yang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: sekitar 25,8 persen keluarga di Indonesia mengalami kondisi fatherless—artinya, lebih dari satu dari empat keluarga.

Secara tradisional, peran ayah sering kali dibatasi pada peran sebagai pencari nafkah, sementara tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak di sekolah sepenuhnya diserahkan kepada ibu. Kebijakan Depok berusaha memutus stigma ini.

Dampak Psikologis pada Perkembangan Anak

Ketiadaan sosok ayah yang terlibat aktif dalam pengasuhan memiliki konsekuensi psikologis yang serius bagi anak. Psikolog klinis menekankan bahwa tugas ayah dalam keluarga bukan hanya mencari nafkah, tetapi juga memahami cara mengasuh anak, sebab ayah adalah panutan yang akan ditiru oleh anak.

Anak-anak yang mengalami sindrom fatherlessness (ketiadaan sosok ayah) rentan mengarah ke perilaku negatif, seperti:

  • Kecenderungan mengonsumsi narkoba.
  • Mengalami depresi.
  • Kurang mampu mengontrol diri dan berperilaku agresif.
  • Masalah akademik.

Di sisi lain, penelitian di tingkat TK (misalnya, di Kecamatan Depok) menunjukkan bahwa keterlibatan ayah dalam pengasuhan berkorelasi positif dengan peningkatan self-esteem (harga diri) anak. Keterlibatan ayah di momen penting seperti mengambil rapor adalah ruang strategis untuk menunjukkan kehadiran, dukungan, dan memperkuat ikatan emosional antara ayah dan anak.

GATI: Strategi Pembangunan Karakter dan Jurnalisme Data

Kebijakan Depok ini disinkronkan dengan program nasional Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang dicanangkan Kemendukbangga/BKKBN.

Integrasi dengan Gerakan Nasional GATI

Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah bertujuan memfasilitasi GATI dengan menciptakan kedekatan emosional dan memungkinkan ayah mengetahui langsung perkembangan akademik dan karakter anak dari sekolah.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok menekankan pentingnya peran ayah, terutama selama periode emas (golden age) anak. Intervensi aktif ini dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan tumbuh kembang anak—stimulasi, gizi, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan—dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.

Mengubah Perilaku Melalui Jurnalisme Digital

Pemkot Depok menerapkan strategi monitoring yang memanfaatkan etika digital dan soft mandate melalui media sosial. Surat Edaran tersebut mewajibkan ayah yang berpartisipasi untuk mendokumentasikan kegiatan pengambilan rapor dengan mengunggah foto atau video ke platform Instagram.

Unggahan ini wajib menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah dan menandai akun resmi Kemendukbangga/BKKBN dan Pemkot Depok. Dokumentasi ini memiliki dua fungsi:

  1. Apresiasi dan Penilaian: Konten tersebut akan menjadi bagian dari penilaian dan apresiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN untuk Gerakan Ayah Teladan Indonesia.
  2. Mendorong Budaya Baru: Dengan menjadikannya sebagai konten publik, Pemkot Depok berharap dapat mendorong social proof dan menjadikan keterlibatan ayah sebagai budaya baru yang melekat dalam lingkungan pendidikan, bukan sekadar tren sesaat.

Tantangan Implementasi: Komitmen Sektor Swasta

Meskipun ASN di lingkungan Pemkot Depok relatif mudah diatur melalui mekanisme internal seperti penyesuaian presensi, tantangan terbesar terletak pada sektor swasta.

Keberhasilan gerakan ini bergantung pada komitmen manajemen perusahaan swasta di Depok untuk menanggapi imbauan dispensasi jam kerja. Jika perusahaan swasta gagal memberikan fleksibilitas waktu, kebijakan ini berisiko menciptakan kesenjangan baru, di mana hanya ayah dari kalangan ASN dan pegawai instansi pemerintah yang dapat berpartisipasi penuh. Oleh karena itu, Pemkot Depok harus memperkuat komunikasi dan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha dan perusahaan swasta untuk memastikan kepatuhan yang seragam.

Wajib "Ambil Rapor oleh Ayah" di Depok pada Desember 2025 adalah langkah berani yang melampaui batas-batas regulasi pendidikan konvensional. Kebijakan ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari nilai akademis di rapor, tetapi dari kualitas pengasuhan dan pendidikan karakter yang diberikan di rumah dan didukung oleh kehadiran emosional ayah.

Dengan memfasilitasi dispensasi kerja, Pemkot Depok menunjukkan komitmen serius untuk mengintegrasikan tanggung jawab keluarga ke dalam lingkungan kerja, menjembatani kesenjangan antara peran ayah sebagai pencari nafkah dan pendidik karakter. Keberhasilan GATI di Depok akan menjadi studi kasus penting bagi kota-kota lain di Indonesia dalam memerangi krisis fatherless dan membangun generasi yang lebih stabil secara psikologis dan unggul secara karakter.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Tag: paud | sd | sma | smp

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *