Ribuan Guru ASN Menanti TPG Tambahan 100% THR dan Gaji Ke-13 yang Masih Tertunda

Dec 11, 2025

Ribuan Guru ASN Menanti pencairan TPG Tambahan 100% untuk THR dan Gaji ke-13 yang tertunda hingga Desember 2025. Keterlambatan disebabkan data penerima yang belum lengkap dari Pemerintah Daerah.

TPG Bulanan 2026: Janji Kemendikdasmen Pangkas Birokrasi Pemda Demi Kesejahteraan Guru

JAKARTA, INFOPENDIDIKAN.BIC.ID — Menjelang penutupan tahun anggaran, ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bersertifikasi di berbagai wilayah Indonesia masih harus menelan kekecewaan. Hak mereka berupa TPG tambahan 100%, yang merupakan bagian dari paket Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, hingga awal pekan ini belum terealisasi.

Meskipun landasan regulasi dari Pemerintah Pusat telah lengkap dan tegas, pencairan dana tersebut terhambat oleh inefisiensi administrasi di tingkat daerah. Masalah ini menyoroti kembali tantangan kronis dalam sinkronisasi data dan tata kelola keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Regulasi Lengkap, Realisasi Terganjal

Paket tambahan TPG sebesar 100 persen ini diatur secara jelas melalui dua landasan hukum utama: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara spesifik menjamin bahwa guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tidak memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berhak mendapatkan tambahan dua bulan TPG. Tambahan ini dialokasikan masing-masing satu bulan sebagai bagian dari THR dan satu bulan sebagai bagian dari Gaji ke-13.

Skema ini adalah upaya pemerintah pusat untuk memastikan keadilan finansial bagi guru ASN di daerah yang belum memiliki mekanisme tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah yang memadai. Secara regulasi, komitmen negara sudah terpenuhi sejak awal tahun 2025.

Namun, berdasarkan pantauan hingga 9 Desember 2025, belum ada satu pun daerah yang dilaporkan telah mulai menyalurkan tambahan TPG 100 persen tersebut.

Titik Sumbat di Tingkat Pemerintah Daerah

Keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kekurangan dana di Pusat, melainkan oleh hambatan teknis dan birokrasi di tingkat Pemda. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selaku penyalur dana, menegaskan bahwa dana baru dapat ditransfer ke daerah apabila Pemda telah menyampaikan data guru penerima secara lengkap dan tepat waktu.

Proses pengumpulan data dasar guru ASN di daerah, termasuk verifikasi status penerimaan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan lainnya, dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kendala utamanya adalah sebagai berikut:

  1. Inefisiensi Sinkronisasi Data: Pemda harus memastikan bahwa data pokok pendidikan (Dapodik) guru sinkron dengan data kepegawaian daerah. Ketidaksesuaian data, terutama terkait status penerimaan tunjangan lain, menjadi penghalang utama bagi Kemenkeu untuk menyalurkan anggaran secara akurat.
  2. Respons Lambat: Meskipun surat permintaan data telah dikirimkan ke Pemda sejak akhir September, proses pengumpulan dan verifikasi data oleh dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berjalan lambat.
  3. Governance Gap: Keterlambatan ini mencerminkan adanya governance gap (celah tata kelola) yang serius antara komitmen kebijakan di tingkat pusat dan efektivitas implementasi birokrasi di tingkat daerah. Keengganan atau ketidakmampuan daerah dalam menyelesaikan tugas administratif krusial ini menunda hak finansial ribuan tenaga pendidik.

Implikasi Kesejahteraan dan Kepercayaan Guru

Keterlambatan pencairan TPG tambahan ini memiliki dampak ganda. Secara langsung, penundaan ini memengaruhi perencanaan keuangan guru menjelang akhir tahun, terutama di tengah kebutuhan yang biasanya meningkat. Bagi banyak guru yang menggantungkan stabilitas ekonominya pada TPG, penundaan ini menciptakan ketidakpastian finansial yang signifikan.

Secara tidak langsung, kasus berulang mengenai TPG dan tunjangan lainnya merusak moral guru dan mengikis kepercayaan terhadap sistem administrasi publik. Di tengah upaya pemerintah pusat, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, untuk menegaskan penghargaan tinggi terhadap profesi guru, kegagalan di tingkat eksekutor daerah mengirimkan sinyal kontradiktif.

"Keterlambatan ini menciptakan kontradiksi yang tajam: sementara pemerintah pusat menekankan prioritas dan penghargaan terhadap guru, realitas di lapangan menunjukkan hak finansial guru tertunda akibat governance gap dan kurangnya sinkronisasi data antarlembaga daerah," kata seorang analis pendidikan di Jakarta.

Mendesak Intervensi Pusat Menjelang Penutupan Tahun Anggaran

Dengan mendekatnya penutupan sistem keuangan negara di akhir tahun, ada kekhawatiran serius bahwa jika data tidak segera diselesaikan oleh Pemda, pencairan TPG tambahan ini akan semakin terkatung-katung atau bahkan terpaksa dialihkan (carryover) ke tahun anggaran 2026.

Untuk mencegah penundaan yang lebih panjang, diperlukan intervensi cepat dan tegas dari pemerintah pusat:

  1. Sanksi Administratif: Kemendagri perlu memperketat pengawasan dan mungkin menerapkan sanksi administratif kepada Pemda yang secara konsisten gagal memenuhi tenggat waktu penyampaian data penting.
  2. Pendampingan Teknis: Mengaktifkan tim bantuan teknis dari Kemendagri atau Kemenkeu yang ditugaskan di Pemda yang terlambat. Tugas tim ini adalah membantu Pemda secara langsung untuk menuntaskan proses verifikasi dan validasi data guru secara mendesak.
  3. Transparansi Informasi: Pemerintah pusat harus memberikan keterangan resmi secara berkala mengenai progres penyelesaian data per daerah, sehingga guru dapat mengetahui secara transparan di mana titik sumbat birokrasi yang menahan hak mereka.

Ribuan guru ASN telah memenuhi kewajiban profesional mereka. Kini, giliran Pemda untuk memenuhi kewajiban administratif dan moral mereka, demi menjamin TPG tambahan 100 persen dapat cair sebelum tahun 2025 berakhir.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Tag: asn | guru | tpg

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *