Memenuhi Angka 20%, Mengkhianati Substansi
INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Anggaran pendidikan Indonesia untuk tahun fiskal 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp757,8 triliun kini menjadi subjek polemik politik dan kebijakan paling panas. Kontroversi ini dipicu oleh besarnya porsi alokasi dana untuk program prioritas pemerintah, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang oleh kelompok masyarakat sipil dinilai menggerogoti substansi amanat konstitusional pendidikan.
Laporan terbaru menunjukkan bahwa alokasi anggaran MBG pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 diperkirakan mencapai Rp335 triliun. Jumlah yang masif ini diyakini menyerap hingga 44,2 persen dari total alokasi dana wajib pendidikan 20% APBN, sebuah proporsi yang memicu kekhawatiran serius di kalangan pengamat dan aktivis pendidikan.
Puncak ketegangan ini adalah pertarungan antara pemenuhan mandat formal (alokasi 20% APBN) dan mandat substansial (penggunaan dana untuk peningkatan mutu pendidikan inti).
Berapa Besar Porsi MBG dalam Anggaran Pendidikan 2026?
Meskipun total anggaran pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan, kelompok masyarakat sipil menyoroti bahwa kenaikan tersebut hampir seluruhnya digunakan untuk mengakomodasi pendanaan MBG.
Berikut adalah data kunci mengenai postur anggaran yang menjadi sorotan:
- Total Anggaran Pendidikan 2026: Diproyeksikan mencapai sekitar Rp757,8 triliun.
- Alokasi MBG: Dana untuk MBG di RAPBN 2026 dilaporkan mencapai Rp335 triliun.
- Persentase Serapan: Kelompok Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut MBG menyerap hingga 44,2 persen dari anggaran pendidikan, sebuah angka yang hampir mencapai setengah total dana. Angka lain menyebutkan serapan hampir 30 persen atau Rp223 triliun berasal dari sektor pendidikan.
Ketua JPPI, Ubaid, dalam keterangannya, menegaskan bahwa alokasi yang masif untuk MBG telah "menabrak Konstitusi". Ia menilai prioritas pemerintah terhadap program yang tidak diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 31 UUD 1945 ini mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya.
"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi, mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?" tanya Ubaid. Ia menambahkan bahwa pergeseran fokus ini merupakan "Tipu-Tipu Pemenuhan 20% APBN untuk Pendidikan".
Apa Dampak Alokasi MBG terhadap Program Inti Pendidikan?
Kritik utama dari para pakar pendidikan dan organisasi guru adalah bahwa dominasi pendanaan MBG mengancam keberlanjutan dan perluasan program-program yang secara langsung berkorelasi dengan peningkatan kualitas instruksional dan kesejahteraan guru.
Analisis yang beredar menunjukkan bahwa anggaran yang besar untuk program MBG mengakibatkan berbagai program inti di sektor pendidikan terganggu, bahkan berkurang. Beberapa program kunci yang rentan terdampak secara tidak langsung adalah:
- Peningkatan Kompetensi Guru: Anggaran untuk pelatihan guru Kurikulum Merdeka, termasuk pelatihan berbasis Deep Learning yang baru diinisiasi, berpotensi berkurang.
- Infrastruktur dan Digitalisasi: Program rehabilitasi sekolah di daerah 3T dan digitalisasi sekolah terancam kekurangan dana.
- Kesejahteraan Guru dan Siswa: Meskipun program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS tetap berjalan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya penurunan target penerima program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa prioritas dana terkadang bergeser dari program kesejahteraan siswa yang terbukti.
Para pengamat khawatir, jika investasi jangka panjang pada kompetensi guru dan infrastruktur pendukung reformasi Kurikulum Merdeka terganggu oleh alokasi program jangka pendek seperti MBG, maka upaya Pemulihan Pembelajaran akan terhambat. Mereka menekankan bahwa MBG adalah program input non-kognitif, yang efektif jika dikelola secara terpisah, tetapi menjadi dilematis ketika ia mengambil hampir separuh dari dana yang seharusnya berfokus pada output kognitif.
Bagaimana Respons Pemerintah dan DPR Menanggapi Kritik?
Isu ini telah memicu perdebatan sengit di parlemen, namun terdapat dua pandangan yang kontras dari pihak eksekutif dan legislatif.
1. Penegasan Pemerintah (Badan Gizi Nasional/BGN): Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas membantah tuduhan bahwa anggaran untuk MBG diambil dari sektor lain, termasuk pendidikan. BGN berargumen bahwa program ini memiliki sumber pendanaan multi-sektor yang kompleks.
2. Perspektif DPR (Komisi X): Anggota legislatif dari Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, memiliki pandangan yang beragam. Beberapa anggota DPR menilai pos anggaran MBG pada RAPBN 2026 tidak mengganggu anggaran pendidikan.
Namun, pandangan ini berseberangan dengan kritikan dari pimpinan Komisi X lainnya yang justru menuntut transparansi lebih lanjut. Ketua Komisi X DPR RI bahkan menegaskan pentingnya kejelasan dalam penggunaan anggaran pendidikan yang masif ini agar diimbangi dengan rencana yang terukur dan memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan. Hal ini menunjukkan adanya fragmentasi opini di tubuh DPR mengenai bagaimana postur anggaran pendidikan harus dipertahankan secara substansial.
Kekhawatiran pada Transfer Daerah
Konflik anggaran ini memiliki implikasi nyata hingga ke tingkat daerah. Dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah (BOSDA), bergantung pada seberapa besar porsi anggaran pusat yang benar-benar dialokasikan untuk sektor inti.
Jika sebagian besar dana pendidikan 20% diserap untuk program yang dikelola secara sentral, seperti MBG, maka fleksibilitas pemerintah daerah dan sekolah untuk membiayai kebutuhan esensial mereka, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana (termasuk yang dibutuhkan untuk implementasi Kurikulum Merdeka ), akan semakin berkurang. Dengan demikian, meskipun MBG bertujuan baik, implementasinya berpotensi memperparah kesenjangan kualitas infrastruktur antara sekolah di pusat dan daerah terpencil.
Konflik anggaran pendidikan vs. MBG pada intinya adalah pertarungan mengenai filosofi pembangunan. Pemerintah menganggap pemenuhan gizi adalah prasyarat keberhasilan belajar, sehingga mengintegrasikannya ke dalam mandat anggaran pendidikan. Namun, aktivis pendidikan melihat langkah ini sebagai upaya legalitas semata untuk memenuhi target angka 20% konstitusi, dengan mengorbankan target mutu pendidikan.
Debat mengenai substansi anggaran ini akan memanas hingga RAPBN 2026 disahkan. Pemerintah akan didesak untuk menjelaskan secara rinci skema pembiayaan MBG dan mempertimbangkan sumber pendanaan lain, di luar porsi 20% pendidikan, guna memastikan bahwa amanat peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan penghapusan pungutan sekolah dapat terlaksana secara utuh.




0 Comments