Sorotan utama:
- Kemenag tetapkan Juknis PMB Madrasah 2026/2027 lewat Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025.
- Jalur reguler jadi jalur utama berbasis usia, tanpa tes calistung untuk MI kelas 1.
- Pendaftaran dibuka Maret–Juli 2026, madrasah boleh daring atau luring sesuai kesiapan.
- Larangan pungutan biaya di madrasah negeri dan kewajiban kuota afirmasi 15 persen.
Jakarta, 21 Mei 2026 — Kementerian Agama merilis aturan jalur reguler PMB madrasah tahun ajaran 2026/2027. Aturan ini mencakup persyaratan usia pendaftaran mulai dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA. Pemerintah menegaskan bahwa seleksi masuk MI tidak diperkenankan menggunakan tes akademik maupun membaca, menulis, dan berhitung.
Proses pendaftaran sendiri dapat dilaksanakan oleh pihak madrasah baik secara daring maupun luring. PMB adalah Penerimaan Murid Baru, RA adalah Raudhatul Athfal, MI adalah Madrasah Ibtidaiyah, MTs adalah Madrasah Tsanawiyah, MA adalah Madrasah Aliyah, calistung adalah baca tulis hitung. Artikel ini ditulis berdasarkan dokumen resmi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 dan konfirmasi Humas Kemenag pada Mei 2026.
Juknis ini menjadi acuan nasional bagi seluruh madrasah negeri dan swasta. Kemenag ingin memastikan proses penerimaan berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Apa Isi Utama Aturan Jalur Reguler PMB Madrasah 2026/2027?
Aturan utama menetapkan jalur reguler berbasis usia dan seleksi non-akademik. Jalur reguler merupakan jalur umum yang didasarkan pada ketentuan usia dan mekanisme seleksi yang ditetapkan madrasah sesuai aturan.
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027. Juknis dirancang untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan sama dalam mengakses pendidikan madrasah bermutu.
Untuk madrasah reguler tidak berasrama, penerimaan dibuka melalui tiga jalur utama: reguler, prestasi maksimal 15 persen, dan afirmasi maksimal 15 persen.
Bagaimana Ketentuan Usia Tiap Jenjang Madrasah?
Ketentuan usia ditetapkan jelas per 1 Juli tahun berjalan. Untuk RA, Kelompok A untuk anak usia 4–5 tahun, Kelompok B usia 5–6 tahun.
Pendaftaran MI kelas 1 mewajibkan penerimaan anak berusia 7 tahun, dengan usia minimal 6 tahun per 1 Juli. Madrasah dilarang melakukan tes baca, tulis, dan hitung. Larangan ini ditegaskan dalam juknis untuk mencegah diskriminasi anak usia dini.
Untuk MTs kelas 7, usia maksimal 15 tahun per 1 Juli dan harus lulusan MI atau SD. Sementara MA dan MAK kelas 10 menerima lulusan MTs atau SMP dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli.
Mengapa Tes Calistung MI Dilarang Keras?
Tes calistung dilarang karena bertentangan dengan prinsip perkembangan anak. Kemenag menegaskan MI wajib menerima anak berdasarkan usia, bukan kemampuan akademik dini.
Larangan ini sudah lama, tetapi masih dilanggar di daerah. Juknis 2026/2027 mempertegas sanksi. Madrasah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Larangan mencakup tes membaca, menulis, berhitung, maupun tes akademik lain. Seleksi hanya boleh administratif dan usia.
Kapan dan Bagaimana Pendaftaran Dilaksanakan?
Jadwal PMB nasional berlangsung Maret hingga Juli 2026. PMB Nasional Bersama berlangsung Januari–Maret 2026, madrasah berasrama Februari–Mei 2026.
Pelaksanaan PMB dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai kesiapan madrasah. Madrasah diwajibkan mengumumkan informasi secara terbuka, termasuk kuota dan tahapan.
Fleksibilitas ini penting untuk daerah 3T. Madrasah di Papua bisa luring, di Jawa bisa daring.
Apa Saja Larangan dan Kewajiban Madrasah?
Madrasah negeri dilarang memungut biaya dalam proses penerimaan. Larangan pungutan ditegaskan untuk mencegah komersialisasi.
Madrasah wajib menyediakan kuota afirmasi 15 persen untuk keluarga tidak mampu dan murid berkebutuhan khusus. Jalur prestasi juga maksimal 15 persen dengan bukti sertifikat.
Jumlah maksimal rombel ditetapkan: 28 siswa untuk MI, 32 untuk MTs, 36 untuk MA. Madrasah inklusif dapat menyesuaikan.
Bagaimana Pengawasan dan Pelaporan PMB?
Seluruh data peserta didik baru wajib diperbarui melalui sistem EMIS. Pengawasan dilakukan Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
Kementerian Agama menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat. Pengawasan ini untuk menjamin kepatuhan terhadap juknis.
Madrasah yang melanggar akan disanksi. Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan izin operasional.
Bagaimana Dampak Aturan Ini bagi Orang Tua di Daerah?
Dampak terasa di seluruh Indonesia. Orang tua di Jawa Timur, misalnya di Malang, menyambut larangan tes calistung MI. Banyak MI swasta sebelumnya mewajibkan anak bisa membaca Iqra.
Di NTB dan NTT, fleksibilitas daring-luring membantu madrasah terpencil. Orang tua tidak perlu datang jauh hanya untuk daftar.
Di Jawa Barat, kuota afirmasi 15 persen memberi harapan keluarga kurang mampu. Namun sosialisasi masih minim.
Kebutuhan guru MI di Malang meningkat karena rombel dibatasi 28 siswa. Madrasah harus tambah kelas jika peminat banyak.
Apa yang Belum Diumumkan Publik?
Hingga Mei 2026, rincian modul pendaftaran daring nasional [BELUM DIPUBLIKASIKAN] secara terpusat. Kemenag menyerahkan ke daerah.
Mekanisme verifikasi usia jika akta lahir terlambat juga belum dirinci. Banyak anak di daerah belum punya akta.
Panduan teknis seleksi non-akademik untuk jalur reguler MTs dan MA juga belum dijelaskan detail. Madrasah diberi kewenangan, rawan disparitas.
Bagaimana Juknis Ini Dibandingkan Tahun Sebelumnya?
Juknis 2026/2027 memperkuat prinsip inklusi. Kuota afirmasi ditegaskan 15 persen, sebelumnya hanya imbauan.
Larangan pungutan dipertegas. Tahun lalu masih banyak madrasah negeri minta uang gedung berkedok infaq.
Penetapan Kepdirjen Nomor 10041 Tahun 2025 memberi payung hukum lebih kuat dibanding surat edaran sebelumnya.
Rilis aturan jalur reguler PMB Madrasah 2026/2027 menjadi tonggak penting pemerataan akses pendidikan Islam. Dengan larangan tes calistung, Kemenag melindungi hak anak usia dini.
Ke depan, tantangan bukan pada aturan, tetapi implementasi di 87 ribu madrasah. Pengawasan Kanwil, literasi digital operator EMIS, dan kesadaran orang tua menolak pungli akan menentukan kualitas.
Pembaca perlu memantau tiga hal tahun depan: pertama, apakah larangan tes MI benar-benar ditegakkan di lapangan. Kedua, apakah kuota afirmasi 15 persen terisi atau sekadar formalitas. Ketiga, apakah sistem daring-luring berjalan adil antara kota dan desa.
Jika tiga hal ini terjaga, PMB Madrasah 2026/2027 bukan sekadar penerimaan siswa, melainkan fondasi madrasah yang lebih adil dan bermutu.




0 Comments