Kemenag Desak Revisi UU Guru: Atasi Ketimpangan Anggaran Madrasah

Nov 20, 2025

Menag Nasaruddin Umar soroti ketimpangan anggaran pendidikan, 95% guru madrasah swasta berhonor rendah. Desak revisi UU Guru dan Dosen serta inpassing.

Kemenag Desak Revisi UU Guru: Atasi Ketimpangan Anggaran Madrasah

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyoroti masalah struktural yang mendera sektor pendidikan di bawah yurisdiksi mereka: ketimpangan anggaran yang berakibat pada rendahnya kesejahteraan guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara terbuka menyatakan bahwa alokasi anggaran bagi madrasah masih jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum, sebuah kondisi yang berdampak langsung pada tingkat honor para pendidik.

Untuk mengatasi ketidaksetaraan sistemik ini, Menag Nasaruddin Umar mendesak dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai solusi struktural jangka panjang. Selain itu, Kemenag mengusulkan implementasi mekanisme inpassing (penyetaraan jabatan dan kepangkatan) sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN dan memberikan akses yang setara terhadap tunjangan profesi. Masalah ini menjadi krusial mengingat Kemenag membina lebih dari 1,15 juta guru, di mana 95 persen di antaranya adalah guru swasta (madrasah) yang paling rentan terhadap honor yang rendah.

95% Guru Swasta Tanpa Kesejahteraan Setara

Persoalan kesejahteraan guru di bawah Kemenag bukan sekadar masalah administratif, melainkan isu struktural yang timbul dari dualisme sistem pendidikan dan ketidaksetaraan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Data Guru dan Risiko Ketimpangan

Menag Nasaruddin Umar memaparkan data statistik yang menyoroti skala masalah yang dihadapi Kemenag:

  1. Total Guru Binaan: Kemenag membina lebih dari 1,15 juta guru di seluruh Indonesia, yang meliputi guru madrasah (RA/MI/MTs/MA) dan guru pendidikan agama di sekolah umum.
  2. Proporsi Guru Swasta: Sebanyak 95 persen dari jumlah tersebut adalah guru yang berstatus swasta atau non-ASN.
  3. Dampak Anggaran: Keterbatasan anggaran yang dialokasikan ke madrasah dibandingkan sekolah umum berdampak langsung pada rendahnya honor yang diterima oleh mayoritas guru non-ASN ini.

Kondisi ini menciptakan paradoks: mayoritas guru yang melayani pendidikan agama dan umum berada dalam kondisi rentan secara finansial, meskipun peran mereka sangat vital dalam pembangunan fondasi spiritual dan keilmuan bangsa.

Desakan Revisi UU dan Implementasi Inpassing

Untuk mengatasi honor yang rendah dan ribuan lulusan passing grade yang belum terangkat, Kemenag mengajukan dua solusi strategis yang berfokus pada reformasi legislatif dan administratif.

Tuntutan Legislatif: Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen

Menag Nasaruddin Umar menempatkan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai prioritas struktural jangka panjang. Tujuan dari revisi ini adalah untuk:

  • Mengakhiri Ketimpangan: Menciptakan payung hukum yang menjamin kesetaraan alokasi anggaran dan perlindungan kesejahteraan bagi guru di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikdasmen.
  • Wujudkan Keadilan untuk Madrasah: Memastikan madrasah menerima dukungan fiskal yang proporsional, sebanding dengan jumlah guru dan siswa yang mereka layani, sehingga honor guru madrasah non-ASN dapat meningkat secara signifikan.

Mekanisme Jangka Pendek: Inpassing Sebagai Penyetaraan

Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, Kemenag mengusulkan mekanisme inpassing (penyetaraan jabatan dan kepangkatan) bagi guru non-ASN yang telah memenuhi syarat. Inpassing adalah langkah administratif yang penting karena:

  • Peningkatan Kesejahteraan: Inpassing memberikan akses yang setara terhadap tunjangan profesi, meskipun guru tersebut bukan ASN. Ini menjadi penting karena sertifikasi guru (PPG) membuka jalan bagi Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun manfaat finansialnya sangat bergantung pada adanya penyetaraan status profesional.
  • Mengatasi Lulusan Passing Grade: Inpassing juga diusulkan untuk mengakomodasi ribuan lulusan seleksi ASN yang telah mencapai passing grade tetapi belum terangkat karena keterbatasan formasi atau masalah data, memberikan mereka kepastian status profesional.

Analisis Perbandingan dan Implikasi Kebijakan

Ketimpangan anggaran ini tidak hanya masalah honor; ini adalah isu yang memengaruhi mutu dan moral guru secara keseluruhan, menciptakan welfare disparity (disparitas kesejahteraan) di sektor pendidikan.

Kontras Jaminan Kesejahteraan Lintas Sektor

Jika dibandingkan dengan guru ASN di sekolah umum (di bawah Kemendikdasmen), guru madrasah non-ASN menghadapi risiko ketidakpastian finansial yang jauh lebih besar.

Indikator KesejahteraanGuru Madrasah (Mayoritas Swasta/Non-ASN)Guru Sekolah Umum (Mayoritas ASN/PPPK)
Alokasi AnggaranJauh tertinggal (Kemenag)Mendominasi alokasi pendidikan reguler
Peningkatan KesejahteraanBergantung pada InpassingTerintegrasi dalam skema kenaikan gaji dan TPG ASN
Kepastian Hukum Jangka PanjangMembutuhkan Revisi UU Guru dan DosenRegulasi status kepegawaian lebih stabil

Dampak Kesejahteraan Rendah pada Kualitas Pendidikan

Rendahnya honor yang diterima 95% guru madrasah non-ASN secara kausal berhubungan dengan:

  • Moral dan Motivasi Guru: Honor yang tidak memadai dapat menurunkan moral dan motivasi, serta memicu guru untuk mencari pekerjaan sampingan, yang mengganggu fokus pada kualitas pengajaran.
  • Retensi Talenta: Sekolah madrasah akan kesulitan menarik dan mempertahankan lulusan pendidikan terbaik jika insentif finansial dan kepastian karir tidak terjamin.
  • Pencapaian Nasional: Mengingat Kemenag membina jutaan guru, kegagalan dalam menyejahterakan mayoritas guru madrasah akan berdampak negatif pada upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru dan transformasi ilmu secara nasional.

Desakan Menag Nasaruddin Umar untuk revisi UU Guru dan Dosen merupakan langkah yang berani dan diperlukan.

Masalah ketimpangan anggaran bukan sekadar angka di APBN, melainkan cerminan dari pengakuan negara terhadap pendidikan agama. Tanpa reformasi struktural seperti revisi UU, solusi parsial seperti pengangkatan PPPK atau inpassing tidak akan cukup untuk memberikan kepastian jangka panjang bagi 1,15 juta guru madrasah.

Dalam waktu dekat, Kemenag akan fokus mengawal percepatan mekanisme inpassing sebagai janji konkret. Namun, tekanan politik dan legislatif untuk merevisi UU Guru dan Dosen akan terus menjadi topik utama hingga APBN menunjukkan alokasi yang lebih adil dan proporsional untuk sektor pendidikan di bawah Kemenag. Keberhasilan dalam revisi UU ini akan menjadi penentu seberapa serius pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan bagi seluruh elemen bangsa menuju Generasi Emas 2045.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *