Kemenag Terbitkan SE Nomor 4 Tahun 2025: Fleksibilitas Belajar di Madrasah Terdampak Bencana

Dec 19, 2025

JAKARTA,INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Alam pada Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk menjamin hak pendidikan tetap terpenuhi di wilayah terdampak bencana alam, khususnya banjir dan longsor di Sumatera. […]

Kemenag Terbitkan SE Nomor 4 Tahun 2025: Fleksibilitas Belajar di Madrasah Terdampak Bencana

JAKARTA,INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Alam pada Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk menjamin hak pendidikan tetap terpenuhi di wilayah terdampak bencana alam, khususnya banjir dan longsor di Sumatera.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan proses pembelajaran tidak terhenti meski dalam kondisi darurat. “Fleksibilitas adalah kunci. Kami memberikan mandat penuh kepada kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan kurikulum, jadwal, dan metode pembelajaran sesuai tingkat risiko di lapangan,” ujar Amien Suyitno di Jakarta.

Ruang Lingkup Fleksibilitas Kurikulum dan Asesmen

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2025, Kemenag mewajibkan madrasah yang terdampak untuk mengaktifkan Kurikulum Darurat sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020. Terdapat tiga poin utama fleksibilitas yang diberikan:

  1. Penyederhanaan Capaian Pembelajaran: Madrasah diizinkan hanya fokus pada kompetensi esensial agar beban kognitif siswa di lokasi pengungsian atau wilayah bencana tidak terlalu berat.
  2. Penyesuaian Jadwal Belajar: Waktu pembelajaran dapat diatur ulang, termasuk pengurangan jam pertemuan tatap muka atau pergeseran waktu belajar ke lokasi yang lebih aman.
  3. Fleksibilitas Asesmen: Pelaksanaan ujian akhir semester atau asesmen formatif dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kesiapan fisik dan psikososial peserta didik serta tenaga pendidik.

Pengelolaan Rapor Digital Madrasah (RDM) Secara Manual

Hambatan infrastruktur digital di 52 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga menjadi perhatian serius. Kemenag memberikan relaksasi pada pengisian Rapor Digital Madrasah (RDM).

Jika akses internet terganggu, guru diperbolehkan melakukan penginputan nilai secara bertahap atau menggunakan format manual terlebih dahulu. Pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data nilai agar tidak menghambat kenaikan kelas atau kelulusan siswa.

Metode Pembelajaran Adaptif di Lokasi Aman

Berdasarkan data hingga pertengahan Desember 2025, tercatat ratusan fasilitas pendidikan mengalami kerusakan fisik. Oleh karena itu, Kemenag mendorong tiga skema pembelajaran:

  • Pembelajaran Darurat: Dilakukan di tenda-tenda sekolah darurat yang telah didistribusikan di lokasi pengungsian.
  • Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Mengoptimalkan metode daring (online) bagi wilayah yang masih memiliki akses listrik dan internet, atau luring (offline) dengan modul pembelajaran darurat.
  • Pembelajaran Berbasis Komunitas: Memanfaatkan fasilitas publik yang aman seperti rumah ibadah, balai desa, atau gedung pertemuan warga.

Dukungan Finansial dan Pemulihan Infrastruktur

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat koordinasi tingkat menteri menyampaikan bahwa Kemenag telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp26 miliar untuk pemulihan fasilitas pendidikan di Sumatera. Dana ini difokuskan pada perbaikan gedung madrasah, penyediaan perlengkapan belajar (school kit), serta kebutuhan dasar di sekolah darurat.

Selain perbaikan fisik, Kemenag juga memprioritaskan bantuan bagi guru non-ASN melalui validasi akhir BSU Guru Kemenag 2025. Anggaran sebesar Rp270 miliar disiapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi tenaga pendidik di lingkungan madrasah, termasuk mereka yang bertugas di wilayah bencana.

Upaya ini sejalan dengan visi transformasi digital melalui super aplikasi "Rumah Pendidikan" yang dikembangkan bersama Kemendikdasmen. Validitas data dari aplikasi ini digunakan untuk memetakan kebutuhan bantuan secara presisi agar intervensi pemerintah tidak salah sasaran.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *