JAKARTA, INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Di tengah upaya gencar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Sosial untuk menuntaskan seleksi khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat, muncul isu publik yang menciptakan disonansi dan kekhawatiran meluas. Wacana mengenai potensi penghapusan skema PPPK secara umum pasca-2026 menjadi sorotan tajam, mengancam ketidakpastian karir jutaan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu di seluruh sektor, terutama pendidikan.
Isu ini berakar dari rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang target penyelesaiannya diperkirakan baru tuntas pada 2026. Revisi ini bertujuan menata manajemen kepegawaian secara profesional, namun membawa konsekuensi besar bagi pekerja non-PNS.
Status Paruh Waktu Menghilang
Perubahan fundamental dalam revisi UU ASN adalah penegasan bahwa skema PPPK paruh waktu hanya bersifat transisi dan tidak akan ada lagi sebagai skema permanen. Pemerintah ingin mengembalikan konsep dasar ASN sebagai jabatan profesional penuh waktu.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu wajib beralih menjadi skema penuh waktu setelah satu tahun masa transisi. Selain itu, terdapat wacana mutasi instansi yang akan menjadi kewajiban bagi PPPK paruh waktu mulai 2026, menuntut kesiapan pegawai untuk dipindahkan ke unit atau wilayah kerja lain sesuai kebutuhan organisasi.
Jika regulasi final ini disahkan, dampaknya di sektor pendidikan akan signifikan, di mana sebagian besar tenaga honorer (termasuk guru) masih bekerja dalam skema yang fleksibel atau paruh waktu.
Ancaman Ketidakpastian dan Risiko Kelumpuhan Layanan
Wacana penghapusan skema paruh waktu memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga honorer. Skema ini selama ini menjadi "ruang aman" bagi mereka untuk tetap bekerja sambil menyesuaikan dengan kondisi daerah, terutama bagi guru yang mengabdi di wilayah terpencil dengan keterbatasan formasi.
Potensi dampak terburuk dari penghapusan skema yang tidak disertai mekanisme transisi yang memadai adalah:
- Kehilangan Mata Pencaharian: Honorer menjadi kelompok yang paling berisiko. Meskipun ada peluang menjadi PPPK penuh waktu, proses seleksi yang ketat membuat banyak tenaga honorer khawatir tidak bisa bersaing dengan pelamar baru. Jika tidak ada mekanisme afirmasi, jutaan honorer berpotensi kehilangan sumber penghasilan.
- Kelumpuhan Layanan Publik: Penghapusan skema ini dapat berdampak pada stabilitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administratif daerah. Daerah berpotensi mengalami kekurangan tenaga yang kritis, padahal sistem pendidikan nasional masih sangat bergantung pada guru honorer.
Tuntutan Alih Status PNS dan Arah Rekrutmen 2026
Di tengah ketidakpastian ini, suara dari organisasi profesi menguat menuntut kepastian status karir. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, menyampaikan bahwa PGRI sejak awal mendorong PPPK hanya sebagai langkah awal akomodasi. Langkah selanjutnya adalah memperjuangkan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi ketenangan kerja.
Dorongan ini sejalan dengan pandangan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang setuju dengan usulan rekrutmen CASN 2026 difokuskan pada formasi CPNS. Nunuk menegaskan bahwa kementerian juga berharap guru memiliki status PNS, bukan pekerja kontrak.
Namun, harapan untuk diangkat otomatis menjadi PNS tanpa tes diredam oleh pemerintah. BKN menegaskan bahwa alih status PPPK menjadi PNS harus tetap melalui mekanisme tes dan seleksi resmi sesuai syarat yang berlaku, dan tidak ada pengangkatan otomatis.
Kesejahteraan dan Reformasi Birokrasi
Wacana penghapusan skema kontrak non-permanen ini menciptakan dilema kebijakan antara efisiensi birokrasi dan keadilan sosial. Pemerintah harus menyeimbangkan antara tujuan reformasi ASN yang ingin menciptakan tenaga profesional dengan penghargaan terhadap kontribusi honorer yang telah mengabdi lama.
Sementara pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan 2026 yang besar, termasuk untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, angka ini menunjukkan ketergantungan yang kontras dengan ketidakpastian status kepegawaian mereka.
Keberhasilan implementasi revisi UU ASN pada 2026 akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menyediakan mekanisme transisi yang adil, yaitu:
- Mekanisme Afirmasi: Menyediakan jalur seleksi afirmasi yang memprioritaskan honorer lama.
- Skema Perlindungan Sosial: Menyiapkan skema perlindungan sosial, seperti pesangon atau pelatihan keterampilan, bagi honorer yang tidak berhasil diangkat.
Tanpa resolusi yang jelas dan adil terhadap nasib jutaan pekerja ini, reformasi pendidikan yang ambisius, termasuk Kurikulum Merdeka, akan sulit tercapai karena pondasi moral dan ketenangan kerja para pendidik utama di lapangan masih rapuh.




0 Comments