JAKARTA, INFOPENDIDIKAN.BIC.ID — Isu penyelesaian status guru honorer kian memanas menjelang batas waktu penghapusan status di penghujung tahun 2025. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara terbuka mendesak pemerintah untuk segera memberikan jaminan kepastian bagi ribuan pendidik yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan penghapusan status di akhir tahun 2025 akan menimbulkan gelombang ketidakpastian sosial dan mengganggu kelancaran layanan pendidikan nasional.
Komisi X DPR RI memandang persoalan ini bukan sekadar isu administratif atau ketenagakerjaan biasa, melainkan menyangkut keadilan sosial dan masa depan fundamental pendidikan di Indonesia.
“Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan yang sangat berbahaya bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja,” tegas Hetifah. Ia menekankan bahwa ini adalah nasib ribuan guru yang telah mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa.
Beban Ganda dan Ancaman Ketidakpastian Sosial
Status guru honorer telah menjadi dilema berkepanjangan. Meskipun mereka mengisi kekosongan formasi guru di sekolah-sekolah, terutama di daerah, mereka seringkali menghadapi ketidakpastian gaji yang minim dan jaminan sosial yang tidak memadai. Kebijakan pemerintah untuk menghapus status honorer di akhir tahun 2025, meskipun bertujuan baik untuk menata ulang kepegawaian, justru menciptakan kecemasan jika proses transisi ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berjalan lancar.
Ketidakpastian ini berpotensi merusak stabilitas operasional di tingkat sekolah. Guru honorer seringkali berperan ganda, termasuk menangani tugas-tugas administrasi krusial seperti pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), yang vital untuk tahapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang jadwalnya sudah diumumkan pada akhir Desember 2025. Jika terjadi gejolak ketenagakerjaan, kualitas dan validitas data yang dikirimkan oleh sekolah ke SNPMB berisiko terganggu.
Solusi Fiskal dan Hambatan Implementasi di Daerah
Secara finansial, pemerintah pusat telah menunjukkan komitmen fiskal yang kuat. Dalam Anggaran Pendidikan 2026 yang mencapai rekor Rp757,8 triliun, terdapat alokasi spesifik untuk kesejahteraan guru. Sejumlah Rp19,2 triliun dialokasikan untuk tunjangan bagi 754.747 guru non-PNS.
Alokasi dana yang signifikan ini seharusnya menjadi indikator bahwa bantalan fiskal untuk mengakomodasi transisi status guru honorer menjadi PPPK sudah tersedia. Namun, desakan dari DPR menunjukkan adanya hambatan implementasi yang berasal dari tingkat pemerintah daerah (Pemda).
Pemda memiliki peran sentral dalam proses ini, karena mereka bertanggung jawab atas:
- Pemetaan kebutuhan formasi guru yang riil.
- Pengusulan formasi PPPK ke pemerintah pusat.
- Pelaksanaan proses rekrutmen dan seleksi.
Komisi X DPR RI secara khusus mendorong Pemda untuk tetap mengusulkan kebutuhan formasi guru melalui mekanisme instansional masing-masing jika terjadi kemacetan atau penundaan dalam penetapan formasi nasional. Ini adalah langkah mitigasi penting untuk mencegah terganggunya layanan pendidikan di daerah. Kecepatan dan kapasitas Pemda dalam memproses rekrutmen adalah faktor penentu utama untuk mencegah penundaan penyelesaian status yang melewati batas waktu kritis tahun 2025.
PPPK dan Kurikulum Mendalam
Penyelesaian status guru honorer tidak hanya harus berfokus pada aspek administratif dan kesejahteraan, tetapi juga pada peningkatan mutu guru yang selaras dengan kebijakan nasional.
Pada saat yang bersamaan dengan isu honorer ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menguatkan arah kebijakan melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembelajaran Mendalam. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendidikan unggul, terutama dalam penguasaan literasi, numerasi, dan Sains Teknologi.
Oleh karena itu, pengangkatan massal guru honorer menjadi PPPK harus diikuti dengan program pelatihan dan peningkatan kompetensi yang intensif. Jika Pemda hanya berfokus pada pemenuhan kuota formasi tanpa investasi pada pelatihan kurikulum baru, tujuan penguatan literasi dan numerasi yang diamanatkan Kemendikdasmen tidak akan tercapai optimal.
Pemerataan Pendidikan yang Holistik
Isu guru honorer juga erat kaitannya dengan pemerataan pendidikan. Di daerah, seperti yang disoroti oleh Komisi IV DPRD Kota Cimahi, pemerataan harus mencakup peningkatan mutu guru dan infrastruktur sekolah.
Anggaran pendidikan yang besar harus digunakan secara efektif dan akuntabel, tidak hanya untuk kesejahteraan, tetapi juga untuk mengatasi kesenjangan kualitas guru antara sekolah di perkotaan dan perdesaan. Pengangkatan PPPK yang merata dan diikuti peningkatan kompetensi akan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.




0 Comments