Guru Wali: DPR Ingatkan Kemendikdasmen Jamin Program Baru Tak Tambah Beban Administrasi Guru

Nov 25, 2025

Anggota Komisi X DPR RI desak Kemendikdasmen merancang Guru Wali dengan target terukur dan tanpa menambah beban administrasi. Efektivitas pencegahan bullying dipertaruhkan.

DPR Ingatkan Kemendikdasmen Jamin Program Baru Tak Tambah Beban Administrasi Guru

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Guru Wali sebagai upaya pencegahan perundungan (bullying) di sekolah disambut baik, namun segera direspons dengan peringatan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, mendesak Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa program baru ini harus dirancang dengan kejelasan skema kerja dan tujuan yang terukur, serta tidak boleh menambah beban kerja non-mengajar atau administrasi yang selama ini sudah memberatkan para guru.  

Peringatan ini menjadi krusial di tengah upaya Kemendikdasmen memperkuat peran pastoral guru (Guru Wali) sebagai respons terhadap kedaruratan kekerasan siswa. Legislator berargumen, jika beban kerja administratif tidak dikurangi, program Guru Wali yang bertujuan mulia justru akan terancam gagal dan hanya menjadi daftar tugas tambahan yang tidak efektif.  

Respons Atas Darurat Kekerasan Siswa

Program Guru Wali dirancang secara spesifik untuk mengatasi krisis perundungan yang semakin parah di Indonesia. Data hingga November 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah telah mencapai angka kedaruratan, memicu kebutuhan akan intervensi pencegahan yang bersifat personal.

Data Kedaruratan Kekerasan yang Melatarbelakangi Guru Wali:

  • Peningkatan Kasus Kekerasan: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 601 kasus kekerasan di sekolah hingga November 2025, melampaui total kasus pada tahun 2024.  
  • Korban Jiwa: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan 26 anak meninggal dunia akibat insiden perundungan sepanjang tahun 2025.  

Kondisi ini menuntut peran guru yang lebih mendalam dan pastoral. Program Guru Wali, yang menuntut guru untuk mengemban peran pengawasan sosial dan moral yang lebih intensif, adalah upaya Kemendikdasmen untuk mengisi kekosongan instrumen pencegahan yang masif, mengingat undang-undang yang ada lebih berfokus pada penindakan.  

Kekhawatiran Beban Kerja Non-Mengajar

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly (Amure), menegaskan bahwa meskipun program Guru Wali pada dasarnya baik karena memperkuat layanan pendidikan, desain dan implementasinya harus menjadi prioritas utama Kemendikdasmen.

“Guru Wali ini pada dasarnya program baik. Namun pemerintah perlu memastikan target, tujuan, serta output-nya jelas dan terukur. Kita ingin program ini benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan justru menambah beban administrasi bagi guru,” kata Amure, kepada media di Jakarta, Senin (24/11/2025). 

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengingatkan bahwa guru selama ini sudah memikul banyak tanggung jawab di luar aktivitas mengajar. Beban ini mencakup administrasi kurikulum, pelaporan, dan validasi tugas-tugas pendukung lainnya. Program baru harus mempermudah, bukan sebaliknya.  

Tuntutan DPR untuk Implementasi Guru Wali:

Untuk memastikan program Guru Wali efektif, DPR mendorong Kemendikdasmen untuk segera menyusun dan mengkomunikasikan hal-hal berikut:  

  1. Penyusunan Roadmap Implementasi: Peta jalan pelaksanaan program harus jelas dan terperinci.
  2. Indikator Keberhasilan: Harus ada indikator keberhasilan yang terukur dan realistis, tidak hanya sekadar pelaporan administratif.
  3. Dukungan Sistem Sekolah: Penyediaan pelatihan pendukung dan sistem sekolah yang memadai untuk menunjang peran baru Guru Wali.
  4. Dialog Luas: Membuka ruang dialog lebih luas dengan guru, organisasi profesi (seperti PGRI), pakar pendidikan, dan pemerintah daerah untuk penyempurnaan desain program sejak dini.

Mengapa Beban Administrasi Menghambat Peran Pastoral Guru?

Beban administrasi bukan sekadar pekerjaan kertas, tetapi penghalang utama bagi guru untuk mengemban peran pastoral yang dituntut oleh program Guru Wali. Peran Guru Wali menuntut guru untuk membangun hubungan kepercayaan yang mendalam dan menyediakan waktu yang cukup, secara emosional dan fisik, untuk mendampingi siswa secara personal.

Jika waktu guru masih tersita untuk mengurus validasi beban mengajar 24 jam , mengurus masalah administratif Tunjangan Profesi Guru (TPG) , dan berbagai pelaporan lain, maka peran baru sebagai Guru Wali hanya akan menjadi beban tambahan. Kondisi ini berisiko menyebabkan burnout dan membuat guru tidak memiliki kapasitas mental yang cukup untuk menjalankan peran proaktif sebagai pencegah bullying.  

Kompas.id juga menyoroti bahwa peran guru di era digital semakin berat, dihadapkan pada tekanan gaya hidup hedonis dan tuntutan masyarakat tinggi dengan apresiasi yang rendah. Tekanan-tekanan ini, termasuk beban administratif yang tidak proporsional, justru menjauhkan guru dari peran intinya sebagai pembentuk karakter.  

Risiko Kegagalan Program di Daerah

Dampak paling signifikan dari kegagalan merampingkan beban administrasi akan terasa di tingkat daerah dan komunitas.

Di banyak sekolah, terutama di daerah, guru-guru sudah berjuang menyeimbangkan tugas mengajar wajib dengan tuntutan pelaporan yang kompleks. Penambahan tugas Guru Wali tanpa merampingkan birokrasi lama akan menyebabkan fokus guru terpecah. Alih-alih mendapatkan peran yang memulihkan wibawa mereka (seperti janji restorative justice dari Mendikdasmen-Kapolri ), guru justru mendapatkan tanggung jawab pengawasan bullying tanpa dukungan waktu yang memadai.  

Kegagalan ini berisiko:

  1. Kegagalan Pencegahan Bullying: Guru Wali tidak akan efektif karena guru tidak memiliki waktu personal yang cukup untuk mendeteksi dan mengintervensi kasus bullying sejak dini.
  2. Penurunan Kualitas Pembelajaran: Waktu yang seharusnya digunakan untuk inovasi pembelajaran dan persiapan materi tersita untuk tugas administratif.

Kunci Keberhasilan Tergantung Komitmen Reduksi Beban

Program Guru Wali adalah solusi yang berakar pada manusia (human-centered), yang berusaha memperbaiki ikatan sosial yang retak di sekolah. Namun, para ahli sepakat, keberhasilan program ini tidak terletak pada kerangka konseptualnya, melainkan pada komitmen nyata Kemendikdasmen untuk mengurangi beban kerja non-mengajar guru.  

Prediksi Terukur:

Jika Kemendikdasmen merespons peringatan DPR dengan menyusun regulasi baru yang secara eksplisit menghapus atau menyederhanakan tugas-tugas administratif lama (misalnya, penyederhanaan validasi beban mengajar atau pelaporan), maka Guru Wali diprediksi akan menjadi instrumen pencegahan bullying yang efektif. Namun, jika program ini hanya diluncurkan sebagai tambahan tugas, maka program ini akan gagal mencapai tujuan besarnya dalam waktu 1-2 tahun ke depan, dan isu beban kerja akan kembali menjadi fokus kritik utama dari DPR dan organisasi profesi guru.

Ringkasan Eksekutif

  • Peringatan DPR: Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, mendesak Kemendikdasmen memastikan program Guru Wali tidak menambah beban administrasi guru.  
  • Tujuan Guru Wali: Program ini adalah respons terhadap darurat kekerasan siswa (601 kasus hingga Nov 2025) dan dirancang untuk memperkuat peran pastoral guru dalam pencegahan bullying.  
  • Kekhawatiran Utama: Guru dinilai sudah memikul banyak tanggung jawab di luar aktivitas mengajar. Penambahan tugas tanpa pengurangan beban lama akan mengganggu fokus mereka pada tugas inti dan membuat Guru Wali tidak efektif.  
  • Tuntutan Legislatif: DPR meminta Kemendikdasmen menyusun roadmap yang jelas, indikator keberhasilan terukur, dan membuka dialog dengan stakeholder untuk menyempurnakan program.  
  • Kunci Keberhasilan: Keberhasilan Guru Wali bergantung pada komitmen pemerintah merampingkan birokrasi, agar guru memiliki kapasitas waktu dan mental yang cukup untuk peran pencegahan yang mendalam.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *