Sorotan Utama:
- Bukan Sekadar Angka: Rp700 ribu dipatok wajib per anak, tanpa melihat kondisi ekonomi keluarga.
- Alasan Sekolah: Laptop dibutuhkan agar TKA dan asesmen komputer lain bisa jalan tanpa pinjam alat atau bawa laptop pribadi.
- Aturannya Jelas: Permendikbud melarang pungutan wajib di sekolah negeri. Yang boleh hanya sumbangan sukarela.
Ratusan wali murid SMPN 1 Sukorame pekan lalu pulang dari rapat komite dengan perasaan yang sama: bingung dan berat.
Dalam rapat akhir Agustus lalu, mereka mendapat kabar harus membayar Rp700.000 per siswa. Alasannya, untuk membeli laptop baru penunjang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Bagi sekolah, ini solusi cepat. Bagi banyak orang tua di Sukorame yang sehari-harinya bertani dan buruh harian, ini beban yang tidak ringan.
"Anak saya mau ujian, ya kami dukung. Tapi Rp700 ribu itu buat kami besar. Kalau tidak bayar, kasihan anaknya nanti gimana di sekolah," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Keluhan serupa muncul di grup WhatsApp wali murid. Bukan menolak kebutuhan laptopnya, tapi mempertanyakan cara penarikannya yang terasa wajib.
Dalih TKA: Laptopnya Memang Dibutuhkan
Kalau dilihat dari sisi sekolah, kebutuhannya nyata.
TKA dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sekarang menuntut rasio perangkat yang hampir 1:1. Sementara laboratorium komputer SMPN 1 Sukorame jumlahnya terbatas. Tahun-tahun sebelumnya, sekolah terpaksa pinjam perangkat atau meminta siswa membawa laptop dari rumah — cara yang tidak ideal dan tidak merata.
Keinginan untuk punya laptop sendiri agar ujian bisa mandiri itu bisa dipahami. Sayangnya, niat baik itu dieksekusi dengan jalan pintas: membebankan ke wali murid secara merata.
Kenapa Sekolah Bisa Terjepit? Ini Akar Masalahnya
Kasus di Sukorame bukan satu-satunya. Ini potret masalah yang lebih besar.
Di satu sisi, pemerintah mendorong semua asesmen jadi digital. Di sisi lain, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) punya aturan yang ketat. Porsi untuk belanja modal seperti laptop dalam jumlah banyak itu terbatas, tidak bisa langsung beli 20-30 unit sekaligus.
Akibatnya, sekolah-sekolah di daerah sering berada di posisi serba salah: kalau tidak ada laptop, ujian digital terancam tidak bisa digelar mandiri. Kalau mau cepat, satu-satunya cara yang terpikir adalah lewat komite.
Niatnya mungkin menyelesaikan masalah, tapi caranya yang keliru.
Biar Gak Bingung: Ini Beda Sumbangan dan Pungutan
Ini poin yang paling sering bikin salah paham, dan aturannya sudah sangat jelas di Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Yang terjadi di SMPN 1 Sukorame diduga masuk kategori Pungutan:
Wajib, nominalnya dipatok Rp700 ribu, ada batas waktu bayar, dan semua harus sama. Ini yang dilarang di sekolah negeri.
Yang diperbolehkan adalah Sumbangan:
Sukarela, tidak mengikat, nominal seikhlasnya sesuai kemampuan, tidak ada paksaan dan tidak ada sanksi kalau tidak memberi. Tidak boleh dipatok.
Ketika nominal diseragamkan Rp700 ribu, di situ letak masalahnya. Kemampuan ekonomi wali murid tidak sama.
Lalu Bagaimana Selanjutnya?
Saat ini laporan wali murid sudah masuk ke Dinas Pendidikan setempat. Dinas diminta memediasi dan Inspektorat dijadwalkan akan mengaudit rencana anggaran komite sekolah, termasuk memastikan tidak ada intimidasi bagi siswa yang belum membayar.
Solusi jangka panjangnya bukan di wali murid. Jika sekolah memang kekurangan puluhan laptop untuk TKA, intervensi harusnya datang dari APBD melalui Dinas Pendidikan lewat bantuan TIK yang lebih merata, bukan dari iuran wajib yang dibungkus hasil rapat komite.
Pendidikan dasar seharusnya jadi hak yang tidak membebani orang tua untuk urusan operasional alat. Laptop untuk TKA memang penting, tapi jangan sampai semangat mengejar digitalisasi justru membuat orang tua tertinggal karena bebannya.







0 Komentar