TANGERANG SELATAN, 20 November 2025 – Kasus perundungan (bullying) yang menewaskan Muhamad Hisyam (MH), siswa kelas 1 SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), telah memicu sorotan tajam pada kegagalan institusi pendidikan dalam menjamin lingkungan aman dan nyaman bagi siswa. MH wafat pada Minggu pagi, 16 November 2025, setelah hampir sebulan berjuang melawan luka serius di kepala yang diduga akibat dipukul menggunakan kursi besi oleh teman sekelasnya.
Meskipun Mendikdasmen Abdul Mu'ti berulang kali menegaskan komitmen untuk memastikan setiap anak dapat belajar di lingkungan yang aman , kronologi kasus ini mengungkapkan adanya prioritas yang keliru di tingkat sekolah. Kuasa hukum keluarga korban, Alvian, menyatakan bahwa korban baru dilarikan ke rumah sakit setelah dua hari mediasi dengan keluarga terduga anak pelaku, padahal korban sudah mengeluhkan sakit parah. Tragedi ini menempatkan sekolah di bawah tekanan publik dan tuntutan akuntabilitas penuh atas kegagalan dalam penerapan mekanisme perlindungan anak dan respons cepat medis darurat.
Kronologi Kritis: Prioritas Mediasi Melawan Darurat Medis
Kronologi insiden di SMPN 19 Tangsel ini menunjukkan adanya kesenjangan fatal antara upaya penanganan konflik internal sekolah dan kebutuhan medis darurat korban.
Detil Kejadian dan Pukulan Kritis
- Insiden Kekerasan: Korban, MH (13), diduga dipukul menggunakan kursi besi sekolah oleh teman sekelasnya pada 20 Oktober 2025.
- Gejala Memburuk: MH baru melaporkan kejadian itu kepada keluarganya sehari setelahnya karena tak kuasa menahan sakit. Kondisi korban memburuk drastis, dengan gejala serius seperti tidak bisa berjalan, tubuh lemas, mata rabun, dan sering pingsan.
- Prioritas Mediasi: Menurut kuasa hukum keluarga, anak korban baru dibawa ke rumah sakit setelah dua hari mediasi dengan keluarga terduga anak pelaku perundungan.
- Kematian: Setelah dirawat intensif di RS Fatmawati, MH meninggal dunia pada Minggu pagi, 16 November 2025.
Kontradiksi Diagnosis Medis vs. Keterangan Keluarga
Kasus ini juga diwarnai kontradiksi yang menuntut transparansi hukum. Setelah korban dilarikan ke rumah sakit, tim medis sempat mendiagnosa MH memiliki riwayat sakit tumor otak.
Namun, Alvian, kuasa hukum keluarga korban, membantah keras klaim tersebut. Alvian menegaskan bahwa almarhum tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya. Keluarga korban menuntut agar fokus penegakan hukum tidak dialihkan dari dugaan tindakan perundungan yang menyebabkan luka serius dan kematian siswa. Desakan ini menggarisbawahi upaya keluarga untuk memastikan akuntabilitas ditegakkan berdasarkan fakta kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kegagalan Institusional: Sorotan pada "Lingkungan Aman"
Tragedi ini terjadi meskipun pemerintah telah menetapkan kerangka hukum yang jelas, yaitu Permendikbudriset No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS).
Kegagalan Implementasi PPKS
- Pernyataan Mendikdasmen: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat belajar di lingkungan yang aman dan nyaman.
- Realitas Sekolah: Fakta bahwa kekerasan serius yang berujung pada gejala parah dan kematian dapat terjadi—dan gagal ditangani secara cepat oleh sekolah—menunjukkan kegagalan mendasar dalam implementasi Permen PPKS di tingkat operasional. Sekolah seharusnya menjadi garda terdepan dalam deteksi dini dan respons cepat kekerasan.
- Prioritas yang Keliru: Keputusan untuk menunda penanganan medis darurat demi proses mediasi internal dengan keluarga pelaku menunjukkan bahwa institusi sekolah cenderung memprioritaskan penyelesaian konflik dan meminimalkan keributan (reputasi institusi), daripada mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa (perlindungan anak).
Tuntutan Akuntabilitas Lintas Sektor
Kasus ini telah memicu desakan dari berbagai pihak untuk akuntabilitas total:
- Menteri PPPA: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak agar kasus bullying di SMPN 19 Tangsel diusut tuntas.
- Peran UPTD PPA: Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengonfirmasi pihaknya telah memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban dan berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk mempercepat proses penanganan hukum.
- Penyelidikan Polisi: Polres Tangerang Selatan sendiri telah melakukan penyelidikan, di mana enam saksi, termasuk guru dan pihak sekolah, telah diperiksa, mengindikasikan bahwa fokus investigasi meluas ke potensi kelalaian institusional.
Tragedi MH di SMPN 19 Tangsel menjadi titik balik yang memaksa Kemendikdasmen untuk mereformasi mekanisme respons kekerasan di sekolah.
Pengabaian terhadap kondisi medis korban demi proses mediasi internal menyoroti kebutuhan untuk memisahkan proses penanganan trauma dan medis dari proses disipliner atau mediasi. Dalam kasus kekerasan fisik yang jelas, rujukan medis dan pelaporan ke otoritas hukum (Polisi/UPTD PPA) harus menjadi prioritas pertama sekolah, mendahului upaya mediasi apapun.
Mendikdasmen telah berjanji akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mencegah perundungan, yang kemungkinan besar akan mencakup prosedur yang lebih tegas, mewajibkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah untuk segera merujuk kasus kekerasan fisik ke otoritas medis dan hukum, serta menjatuhkan sanksi administratif yang berat kepada kepala sekolah dan guru yang terbukti lalai atau menunda penanganan korban demi kepentingan mediasi.




0 Comments