Bandar Lampung Hapus Uang Komite SD SMP Negeri Mulai 2026

Nov 18, 2025

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hapus uang komite SD/SMP negeri mulai 2026. Bosda diperkuat jadi dana pengganti untuk penuhi mandat MK pendidikan gratis.

Bandar Lampung Hapus Uang Komite SD SMP Negeri Mulai 2026

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID, 18 November 2025 – Di tengah tarik ulur perhitungan anggaran di tingkat nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis, Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan aksi cepat dan tegas. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Minggu (16/11/2025) mengumumkan komitmennya untuk menghapus penarikan uang komite di seluruh satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, efektif berlaku mulai tahun 2026.  

Langkah progresif ini disiapkan sebagai wujud nyata kepatuhan terhadap amanat konstitusi dan Putusan MK, yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis. DPRD Bandar Lampung memberikan dukungan penuh, mendesak segera diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum, sekaligus memperkuat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk memastikan operasional sekolah tetap berjalan tanpa membebani orang tua siswa. Aksi ini menempatkan Bandar Lampung sebagai salah satu daerah pelopor yang menanggapi mandat hukum dengan kecepatan fiskal.  

Landasan Hukum dan Respon Terhadap Putusan MK

Keputusan Wali Kota Eva Dwiana memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menggarisbawahi bahwa pendidikan dasar sembilan tahun adalah wajib dan harus diselenggarakan tanpa memungut biaya oleh pemerintah pusat dan daerah, baik di sekolah negeri maupun swasta.  

Evaluasi Praktik Pungutan yang Kerap Jadi Beban

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menjelaskan bahwa inisiatif penghapusan uang komite di sekolah negeri ini didasari evaluasi mendalam terhadap praktik di lapangan.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” kata Asroni Paslah. 

Asroni menilai, meskipun aturan mengizinkan sumbangan sukarela melalui komite sekolah, praktiknya di banyak tempat seringkali menimbulkan kesan wajib, yang membuat sebagian orang tua dari keluarga kurang mampu merasa terpaksa membayar demi kenyamanan bersekolah anak mereka. Penghapusan ini bertujuan mengakhiri multitafsir dan potensi diskriminasi finansial dalam akses pendidikan dasar negeri.  

Mekanisme Penggantian Pembiayaan: Bosda sebagai Solusi Fiskal

Tantangan terbesar pasca penghapusan uang komite adalah menjamin keberlanjutan pendanaan operasional sekolah. Bandar Lampung telah merumuskan solusi pengganti yang bertumpu pada dana daerah:

  1. Penguatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda): DPRD Bandar Lampung mendorong peningkatan alokasi dana Bosda. Dana ini dimaksudkan untuk menambal seluruh kebutuhan operasional sekolah yang selama ini tidak tertutupi oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat, dan yang sebelumnya ditanggung oleh uang komite.  
  2. Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali): Selain penguatan anggaran, Pemkot didorong segera menerbitkan Perwali. Regulasi ini akan menjadi landasan resmi dan payung hukum yang kuat bagi sekolah dan komite untuk menghentikan penarikan pungutan komite secara permanen.  

Sinergi Komitmen di Tingkat Provinsi

Komitmen yang sama ditunjukkan di tingkat Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga telah menghapus pungutan uang komite di seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) negeri. Kebijakan ini berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026, di mana seluruh kebutuhan operasional sekolah tersebut akan ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Lampung.  

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai "wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat". Ia menekankan bahwa penghapusan ini akan meringankan beban finansial orang tua, karena tidak semua berasal dari keluarga yang mampu.  

Analisis Dampak Lokal dan Kontras Kebijakan Nasional

Kecepatan respons Pemerintah Daerah di Lampung ini menyoroti kontras yang tajam dengan situasi di tingkat pusat. Sementara Pemkot Bandar Lampung segera merumuskan Bosda sebagai pendanaan pengganti untuk sekolah negeri di wilayahnya, Pemerintah Pusat masih harus bergumul dengan kompleksitas fiskal Putusan MK, terutama terkait kewajiban membiayai sekolah swasta.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Keputusan Wali Kota Bandar Lampung memiliki dampak sosial yang segera terasa, terutama bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah. Budhi Condrowati menjelaskan:

"Penghapusan uang komite sekolah ini bisa meringankan beban orang tua, sebab tidak semua berasal dari keluarga yang mampu. Ini bentuk nyata pemerintah hadir dalam menyediakan akses pendidikan yang merata," kata Budhi Condrowati. 

Langkah ini menjamin bahwa hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri tidak lagi terhalang oleh kesulitan finansial, yang selama ini menjadi isu sensitif di tengah kenaikan biaya hidup.

Prediksi dan Tantangan Keberlanjutan

Inisiatif daerah seperti yang dilakukan Bandar Lampung dan Provinsi Lampung sangat penting karena mengisi kekosongan kebijakan di tengah keterlambatan pusat. Namun, tantangan terukur yang dihadapi adalah keberlanjutan fiskal.

Perlu dipastikan bahwa penguatan Bosda/APBD yang dialokasikan di tahun-tahun mendatang cukup stabil dan memadai untuk menopang seluruh kebutuhan operasional sekolah negeri. Kegagalan dalam memastikan dana pengganti yang cukup dapat berisiko mengganggu kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang kehilangan sumber pendapatan dari komite. Keberhasilan Lampung akan menjadi model percontohan bagi ratusan kabupaten/kota lain di Indonesia dalam merumuskan skema pembiayaan pendidikan dasar yang selaras dengan mandat konstitusional.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *