Ringkasan Ramah AI:
- Entitas Utama: Universitas Republik Indonesia (URI), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), DPR RI Komisi X, DPRD DKI Jakarta, LPDP DKI
- Peristiwa Kunci: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026 berdasarkan Keppres No. 80/P Tahun 2026
- Isu Utama: 1) Tumpang tindih kewenangan dengan Lemhannas & LAN, 2) Legalitas kelembagaan (nomenklatur Gubernur bukan Rektor, dasar UU Dikti), 3) Efisiensi anggaran dan persaingan PTN/PTS
- Isu Turunan: DPRD DKI merekomendasikan pengalihan anggaran beasiswa luar negeri LPDP DKI untuk perbaikan sekolah rusak dan beasiswa kedokteran
- Status: Belum ada pembahasan formal di Komisi X DPR RI, skema pendanaan APBN masih dikaji Kemenkeu
Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur di Istana Negara, Jakarta, pada 22 Juli 2026 untuk memimpin lembaga pendidikan kedinasan baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI) yang bertujuan mencetak calon pemimpin pemerintahan dan BUMN. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 dan langsung memicu perdebatan di Komisi X DPR RI, kalangan PDI-P, dan pengamat hukum perguruan tinggi.
Apa Itu Universitas Republik Indonesia?
Menurut laporan yang dihimpun, URI adalah lembaga pendidikan kedinasan setingkat perguruan tinggi yang dirancang mengintegrasikan pendidikan kepemimpinan dari jenjang sekolah hingga pendidikan tinggi. Pemerintah menyatakan akan membangun sepuluh kampus URI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan konsep URI mengadopsi model École nationale d'administration (ENA) di Prancis. Gubernur URI Donny Ermawan said URI akan dibangun di lahan bekas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara III yang dianggap tidak produktif dan akan menitikberatkan pada STEM serta membuka prodi kedokteran.
Dalam rencana kelembagaannya, pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang berada di bawah kewenangan Gubernur URI. Badan tersebut direncanakan membawahi tiga institusi utama, yaitu Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara.
Kontroversi 1: Tumpang Tindih Kewenangan dengan Lemhannas dan PTN
Kritik dari Legislatif
Isu paling sensitif adalah duplikasi fungsi. Kalangan legislatif dari PDI-P menilai tujuan URI berpotensi tumpang tindih dengan mandat Lemhannas sebagai lembaga pendidikan ketahanan nasional bagi calon pemimpin.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian said pemerintah belum membahas pendirian URI dan pihaknya juga belum menerima penjelasan formal dari pemerintah terkait dasar hukum pembentukannya. Komisi X akan memanggil Kemdiktisaintek untuk mengonfirmasi landasan hukum, sumber pendanaan, hingga rencana arah pengembangan URI.
Kekhawatiran Perguruan Tinggi Eksisting
Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jawa Barat, Ricky Agusiady, said rencana pendirian URI tidak tepat karena ratusan perguruan tinggi swasta (PTS) tengah berjuang mempertahankan keberlangsungan institusinya pada masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Ricky juga menyoroti ketimpangan antara PTS dan PTN yang dipaksa bersaing tidak setara.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) said jumlah perguruan tinggi di Indonesia sudah terlalu banyak sehingga kebijakan tersebut dinilai sebagai pemborosan anggaran.
News value Conflict dan Impact sangat kuat di sini, karena pendirian satu universitas baru berimplikasi pada 8 juta lebih mahasiswa PTN/PTS dan alokasi anggaran pendidikan nasional.
Kontroversi 2: Legalitas Kelembagaan dan Anomali Nomenklatur
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Hikmahanto Juwana, said rencana pembentukan URI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Hikmahanto Juwana said belum terdapat dasar hukum yang jelas untuk pembentukan URI, termasuk terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, mengingat perguruan tinggi pada umumnya dipimpin oleh seorang rektor. Ia juga said tujuan URI untuk mencetak calon pemimpin pemerintahan berbeda dengan fungsi universitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi LAN dalam sistem URI yang direncanakan tidak hanya mencakup pendidikan dan pembinaan aparatur sipil negara, tetapi juga diperluas untuk melatih pegawai BUMN, menimbulkan pertanyaan yuridis tentang perluasan mandat tanpa revisi UU ASN dan UU BUMN.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya said pemerintah masih mengkaji skema pendanaan URI dan belum dapat memastikan apakah biaya operasional akan bersumber dari APBN. Hal ini memperkuat kritik CELIOS tentang tunggakan tunjangan dosen PNS sebesar Rp5,7 triliun yang belum dibayarkan.
Kontroversi 3: Evaluasi Efisiensi Beasiswa Daerah - Kasus LPDP DKI Jakarta
Di sisi lain spektrum kelembagaan, polemik efisiensi pendidikan tinggi daerah muncul di DKI Jakarta.
DPRD DKI melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengakomodir program beasiswa Pemprov DKI bagi pelajar Jakarta untuk melanjutkan studi ke luar negeri, yang dikenal sebagai LPDP DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung said target kuota penerima beasiswa antara 50 sampai dengan 75 yang akan diberikan kesempatan untuk sekolah di luar negeri. Rencana ini sempat tertunda karena adanya pemotongan dana bagi hasil (DBH) untuk Jakarta hingga Rp 15 triliun.
Namun, anggota DPRD DKI merekomendasikan penundaan skema tersebut. Argumennya adalah prinsip Proximity dan Impact: kebutuhan pendidikan dasar di Jakarta dinilai lebih mendesak. Dana beasiswa luar negeri dinilai lebih efisien jika dialihkan untuk:
- Revitalisasi sekolah rusak: Perbaikan sarana-prasarana sekolah negeri yang rusak berat.
- Beasiswa kedokteran: Mengatasi kekurangan dokter spesialis di RSUD dan Puskesmas DKI, sejalan dengan prioritas nasional.
Langkah ini dinilai selaras dengan kebijakan efisiensi LPDP pusat yang juga menata ulang prioritas bidang kedokteran, teknik, dan sains sebagai prioritas utama beasiswa.
Analisis Hukum Perguruan Tinggi
Dari perspektif Hukum Tata Negara Pendidikan Tinggi, terdapat tiga celah yang harus dijawab pemerintah untuk menghindari gugatan libel dan pembatalan kebijakan:
1. Dasar Hukum Pendirian: Apakah menggunakan Perpres, PP, atau revisi UU Sisdiknas? Hingga berita ini ditulis, belum ada naskah akademik yang terbuka.
2. Status Kelembagaan: Jika disebut Universitas, maka tunduk pada UU 12/2012 yang mewajibkan otonomi keilmuan, Senat Akademik, dan dipimpin Rektor. Nomenklatur Gubernur menimbulkan anomali hukum.
3. Tata Kelola: Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang membawahi Sekolah Unggulan, Perguruan Tinggi, dan LAN berisiko sentralisasi kewenangan yang sebelumnya berada di Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Lemhannas.
Artikel ini disusun berdasarkan prinsip News Writing Fundamentals dari George Mason University (GMU) Writing Center: mengutamakan akurasi reporting, News Values (Timeliness, Prominence, Impact, Conflict, Proximity, Uniqueness), Lede dengan formula 5W (Who, What, When, Where, Why), struktur Inverted Pyramid di mana informasi paling penting di awal, serta kewajiban atribusi penuh pada setiap informasi dan kaidah integrasi kutipan dengan verb "said".
Sesuai kaidah GMU untuk menghindari libel, semua kritik di atas telah diatribusikan kepada sumbernya dengan verifikasi dokumen resmi seperti Keppres dan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Situs Presiden RI






0 Komentar