Rangkuman:
Entity: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, 10 Istilah Baru Pendidikan, MODULAR SMA 2026
Fakta Kunci:
- Regulasi: Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen berlaku 5 Januari 2026, menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
- Filosofi Istilah Murid: Murid adalah peserta didik pada jalur formal, nonformal, dan informal, dipilih agar lebih inklusif mencakup berbagai jalur pendidikan
- 10 Istilah Baru: 1. Peserta Didik→Murid, 2. Proses Pembelajaran→Proses Memuliakan Murid (Saling Memuliakan melalui olah pikir, hati, rasa, raga), 3. Kegiatan Pembelajaran→Pengalaman Belajar (memahami, mengaplikasi, merefleksi), 4. Hasil Belajar→Perkembangan Murid, 5. Penilaian→Asesmen, 6. Hukuman→Disiplin Positif, 7. Lingkungan Sekolah→Budaya Aman Nyaman (Aman, Nyaman, Inklusif), 8. Pengajaran→Fasilitasi Belajar, 9. Guru Pengajar→Pendidik sebagai Teladan Pendamping Fasilitator, 10. RPP→Dokumen Perencanaan Pembelajaran
- Prinsip Baru: Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- Jadwal MODULAR SMA 2026: 6-30 Juli penilaian konten digital, 31 Juli pengumuman, 1-9 Agustus penyempurnaan, 11 Agustus penetapan, 18-23 Agustus MODULAR Summit - Membuat Konten Digital untuk Pembelajaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses di Jakarta pada 5 Januari 2026 yang mengubah 10 istilah pendidikan nasional dari Peserta Didik menjadi Murid hingga Hukuman menjadi Disiplin Positif, untuk memperkuat paradigma pembelajaran yang humanis dan berpusat pada murid di tengah peluncuran program MODULAR SMA 2026.
Regulasi ini memiliki news value Impact dan Timeliness tinggi karena mengganti standar proses lama 2022 dan mengubah bahasa sehari-hari guru di kelas. Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 dan menggantikan peraturan sebelumnya Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu istilah Murid dipilih untuk menegaskan pendekatan pembelajaran yang lebih luas mencakup formal, nonformal, dan informal, bukan sekadar objek pembelajaran. Bersamaan itu Direktorat SMA menggelar MODULAR SMA 2026: Membuat Konten Digital untuk Pembelajaran dengan timeline penilaian Juli hingga Summit Agustus.
Isi Permendikdasmen No 1-6 Tahun 2026 dan Filosofi Istilah Murid
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
Abdul Mu'ti said, "Kami menggunakan istilah Murid agar lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur pendidikan. SPMB bukan hanya sistem penerimaan murid, tapi juga mencakup pembinaan, evaluasi prestasi, fleksibilitas daerah, serta pelibatan sekolah swasta dan integrasi teknologi".
Dalam Pasal 3, proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pendekatan ini berbeda dari regulasi 2022 yang lebih administratif.
Daftar 10 Istilah Baru: Dari Peserta Didik ke Murid Hingga Disiplin Positif
Berikut transformasi bahasa yang tertuang dalam Permendikdasmen 1-6 Tahun 2026 yang disosialisasikan Direktorat:
1. Peserta Didik → Murid: Lebih inklusif, mencakup formal, nonformal, informal.
2. Proses Pembelajaran → Proses Memuliakan Murid: Dari transfer informasi menjadi saling memuliakan melalui olah pikir, hati, rasa, raga.
3. Kegiatan Pembelajaran → Pengalaman Belajar: Terdiri dari memahami, mengaplikasi, dan merefleksi sebagai aktivitas murid mengevaluasi proses dan hasil belajar.
4. Hasil Belajar → Perkembangan Murid: Dari angka rapor menjadi perkembangan holistik kognitif, emosional, sosial.
5. Penilaian → Asesmen: Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan melalui refleksi diri, tidak hanya tes.
6. Hukuman → Disiplin Positif: Dari pendekatan hukuman menjadi pembinaan karakter dan refleksi.
7. Lingkungan Sekolah → Budaya Aman Nyaman: Suasana belajar diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.
8. Pengajaran → Fasilitasi Belajar: Guru menyediakan akses dan kesempatan belajar sesuai kebutuhan dan memberikan ruang kepada murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
9. Guru Pengajar → Pendidik sebagai Teladan, Pendamping, Fasilitator: Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
10. RPP → Dokumen Perencanaan Pembelajaran: Paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
10 Istilah Baru Permendikdasmen 1–6 Tahun 2026
Pergeseran paradigma pendidikan nasional dari sekadar administrasi teknokratis menuju proses memuliakan murid, berbasis pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Menempatkan anak sebagai subjek aktif yang beragensi, mengalami, memilih, dan bertumbuh secara utuh pada jalur formal, nonformal, maupun informal; bukan sekadar objek administrasi.
Transformasi dari transfer informasi searah menjadi hubungan saling memuliakan melalui pengintegrasian olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga yang bebas dari segala kekerasan.
Fokus bergeser dari aktivitas instruksi guru ke apa yang dialami murid melalui tiga tahapan esensial: memahami, mengaplikasi, dan merefleksi proses serta hasil belajar.
Bergeser dari penilaian kuantitatif angka rapor semata menjadi pemetaan progres individual yang holistik, mencakup domain kognitif, emosional, dan sosial.
Asesmen difungsikan sebagai instrumen diagnostik dan reflektif untuk memahami dan membantu murid belajar, bukan alat untuk menghakimi atau memberi sanksi.
Meninggalkan pendekatan represif/sanksi fisik-psikologis, beralih ke pembinaan karakter, refleksi diri, tanggung jawab, dan penumbuhan kesadaran moral internal.
Perluasan konsep dari infrastruktur fisik menjadi ekosistem belajar yang menjamin rasa aman fisik, psikologis, sosiokultural, spiritual, dan digital.
Guru tidak lagi bertindak sebagai pusat pengetahuan tunggal, melainkan menyediakan akses, kesempatan, dan ruang bagi murid merancang strategi belajar mandiri.
Perluasan peran pendidik yang mencakup tiga dimensi utama: memberikan keteladanan moral, melakukan pendampingan aktif, serta memfasilitasi kebutuhan belajar.
Penyederhanaan dokumen administratif menjadi fleksibel dan esensial, paling sedikit memuat tiga komponen: tujuan pembelajaran, langkah pengalaman belajar, dan asesmen.
Mengapa Murid Lebih Inklusif?
Permendikdasmen No. 1/2026 memperkuat arah pembelajaran yang humanistik, bermakna, serta berpusat pada pengalaman murid. Murid diposisikan sebagai subjek aktif pembelajaran yang membangun pengetahuan secara mandiri dan kolaboratif, bukan objek. Pendidik bukan hanya penyampai materi, tetapi perancang, fasilitator, dan pendamping belajar yang mendorong partisipasi aktif seluruh murid.
Tiga Pilar dan Prinsip Berkesadaran Bermakna Menggembirakan
Permendikdasmen 1/2026 menetapkan tiga pilar utama proses pendidikan: Perencanaan pembelajaran di mana guru harus menyusun RPP yang relevan dengan tujuan dan karakteristik peserta didik, Pelaksanaan pembelajaran di mana proses dirancang agar memicu partisipasi aktif murid, dan Penilaian proses pembelajaran yang mengukur ketercapaian secara menyeluruh.
Tiga prinsip utama ditekankan:
- Berkesadaran di mana murid memahami tujuan pembelajaran dan termotivasi untuk belajar mandiri,
- Bermakna di mana pembelajaran relevan dengan kehidupan nyata sehingga murid dapat menerapkan pengetahuan,
- Menggembirakan di mana suasana belajar positif dan menyenangkan sehingga meningkatkan keterlibatan murid.
Jadwal MODULAR SMA 2026: Dari Penilaian Konten Digital Hingga Summit
Di tengah perubahan istilah, Direktorat SMA mengupdate Jadwal MODULAR 2026: Membuat Konten Digital untuk Pembelajaran. MODULAR adalah program pengembangan konten digital pembelajaran SMA yang melibatkan guru dan murid sebagai kreator.
Timeline Kegiatan MODULAR 2026
Rangkaian Tahapan Kurasi Konten Digital hingga MODULAR Summit
Penilaian Konten Digital
Tahap kurasi dan penilaian karya digital guru dan siswa oleh tim Puspresnas serta praktisi industri.
Pengumuman Hasil Kurasi
Pengumuman resmi konten terpilih yang berhasil lolos tahap kurasi tingkat nasional.
Revisi & Penyempurnaan
Tahap revisi dan penyempurnaan kualitas konten oleh kreator berdasarkan masukan dan catatan asesor.
Penetapan Referensi Nasional
Penetapan final konten MODULAR sebagai acuan dan referensi pembelajaran nasional.
MODULAR Summit 2026
Puncak acara pertemuan kreator, pameran karya digital, dan workshop fasilitasi belajar berbasis teknologi yang diselenggarakan di Jakarta.
Jadwal ini sinkron dengan berakhirnya tahun ajaran dan persiapan implementasi standar proses baru di kelas, sehingga guru dapat langsung menerapkan istilah dan praktik fasilitasi belajar yang baru.






0 Komentar