Rangkuman:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka periode pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK tahun ajaran 2025/2026 mulai 27 Juli hingga 27 September 2026.
- Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan melalui portal resmi tka.kemendikdasmen.go.id, bukan pendaftaran mandiri oleh siswa.
- Calon peserta wajib menyiapkan NISN aktif, NIK terverifikasi, pasfoto, dan persetujuan orang tua, serta menentukan dua mata pelajaran pilihan. Maksud percepatan pendaftaran ini adalah untuk memberikan waktu validasi data Dapodik/EMIS.
- Keikutsertaan TKA bersifat opsional, namun hasilnya bernilai strategis untuk seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNBP dan SPAN-PTKIN.
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) secara resmi membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK mulai hari ini, Senin (27/7/2026). Periode pendaftaran nasional ini akan berlangsung selama dua bulan hingga 27 September 2026.
Sesuai ketentuan petunjuk teknis, pendaftaran TKA 2026 dilaksanakan secara kolektif oleh masing-masing satuan pendidikan melalui portal resmi kementerian dan bukan melalui pendaftaran mandiri oleh siswa. Walaupun keikutsertaan bersifat opsional, capaian nilai TKA memiliki peran strategis sebagai instrumen seleksi akademis perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk menjadi pembanding dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta SPAN-PTKIN.
Kebijakan dan Alasan Percepatan Jadwal Pendaftaran
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran TKA 2026 dimajukan tiga minggu lebih awal dari rencana semula pada 18 Agustus 2026. Penyesuaian ini diputuskan guna memberikan waktu yang cukup bagi sekolah dalam memperbarui serta mevalidasi data calon peserta pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS).
"Langkah percepatan pendaftaran ini diambil untuk memastikan seluruh murid tingkat akhir terdata dengan baik serta mengantisipasi kendala teknis operasional maupun jaringan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)," ungkap Toni dalam siaran pers resmi Kemendikdasmen.
Persyaratan Peserta dan Berkas Administrasi
Pendaftaran TKA 2026 terbuka bagi seluruh murid kelas 12 SMA/MA/Paket C/PKPPS Ulya serta murid kelas 13 SMK/MAK program 4 tahun pada tahun ajaran 2025/2026. Hak pendaftaran ini juga berlaku bagi murid Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi yang sanggup mengerjakan ujian secara mandiri.
Untuk dapat didaftarkan oleh sekolah, calon peserta wajib memenuhi berkas dan persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan terdaftar di basis data kementerian.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terverifikasi Dukcapil.
- Terdata memiliki rekam nilai rapor di Dapodik atau EMIS.
- Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali.
- Menyerahkan pasfoto digital terbaru untuk keperluan kartu ujian.
Pemerintah menegaskan tidak menerapkan kriteria batas minimum nilai rapor untuk mengikuti tes ini.
Alur Pendaftaran Kolektif TKA SMA/Sederajat 2026
Tahapan Pendataan Peserta Melalui Satuan Pendidikan
Penyerahan Berkas Mandiri oleh Siswa
Siswa menyiapkan dan mengumpulkan berkas persyaratan awal kepada panitia pendaftaran di sekolah:
- Pasfoto digital terbaru.
- Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang disetujui orang tua/wali.
- Penetapan 2 mata pelajaran pilihan yang diujikan.
Penginputan Data oleh Operator Sekolah
Operator mendaftarkan siswa secara kolektif ke sistem terpusat kementerian:
- Akses portal resmi di tka.kemendikdasmen.go.id.
- Penarikan data otomatis calon peserta dari sistem Dapodik / EMIS.
- Input 2 mata pelajaran pilihan & unggah pasfoto siswa.
- Kepala Sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Proses pengecekan dan validasi ulang kebenaran data siswa:
- Sekolah mencetak lembar DNS dan membagikannya ke siswa.
- Siswa memeriksa ejaan nama, NIK, NISN, serta pilihan mapel.
- Operator melakukan koreksi di portal jika ditemukan kekeliruan data.
Finalisasi DNT & Cetak Kartu Peserta
Tahap penetapan akhir dan penerbitan dokumen resmi ujian:
- Operator memfinalisasi data hingga Daftar Nominasi Tetap (DNT) terbit.
- Pihak sekolah mencetak Kartu Peserta TKA resmi.
- Kartu peserta fisik dibagikan kepada siswa sebelum hari pelaksanaan ujian.
Ketentuan Pemilihan Dua Mata Pelajaran Pilihan
Dalam proses pendaftaran, selain mengikuti tiga mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika), peserta wajib menentukan dua mata pelajaran pilihan.
Siswa jenjang SMA/MA dapat memilih mata pelajaran dari rumpun Sains, Sosial-Humaniora, Bahasa Asing, maupun Mata Pelajaran Tingkat Lanjut. Sedangkan untuk murid SMK/MAK, kementerian menyediakan 51 mata pelajaran program keahlian vokasi yang disesuaikan dengan bidang kejuruan masing-masing. Pemilihan mata pelajaran ini diimbau untuk mempertimbangkan syarat linieritas program studi perguruan tinggi yang dituju.
Lihat daftar mata pelajaran yang diujikan pada TKA SMA / sederajat 2026
Imbauan Penting Bagi Pihak Sekolah dan Siswa
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) mengimbau pengelola data di sekolah untuk segera melakukan verval NISN dan NIK sejak awal periode pendaftaran guna menghindari penumpukan beban server menjelang batas akhir 27 September 2026.
Sementara itu, para siswa yang telah menerima Kartu Peserta diingatkan untuk menyimpan dokumen tersebut dengan baik serta dilarang menyebarkan foto kartu peserta atau data pribadi kependudukan ke media sosial demi menjaga keamanan data pribadi.






0 Komentar