Sorotan utama:
- Peristiwa Utama: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen mengonfirmasi rencana peleburan (regrouping) delapan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di dua kecamatan pada tahun 2026.
- Tujuan Kebijakan: Optimalisasi efisiensi anggaran dan operasional sekolah serta peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan.
- Kriteria Utama: Penggabungan difokuskan pada sekolah yang berada dalam satu lokasi fisik yang sama atau sangat berdekatan sesuai Peraturan Bupati.
- Wilayah Terdampak: Empat sekolah di Kecamatan Miri (SDN Doyong 1, SDN Doyong 2, SD Soko 1, SD Soko 3) dan empat sekolah di Kecamatan Kedawung (SDN Pengkok 1, SDN Pengkok 2, SDN Pengkok 3, SDN Pengkok 4).
- Langkah Lanjutan: Menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen serta penyusunan mutasi guru untuk menutupi kekurangan pengajar di sekolah sekitar.
- Entitas Kunci: Purwanti (Kepala Disdikbud Sragen), Bupati Sragen, dan Disdikbud Sragen.
SRAGEN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berencana melakukan peleburan atau penggabungan (regrouping) terhadap delapan sekolah dasar (SD) negeri di wilayahnya pada tahun 2026 ini. Langkah penataan satuan pendidikan di daerah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi tata kelola operasional dan kualitas pembelajaran akibat letak bangunan sekolah yang saling berdekatan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Sragen Purwanti menjelaskan bahwa rencana peleburan ini menyasar delapan sekolah yang tersebar di dua kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Miri dan Kecamatan Kedawung. Di Kecamatan Miri, sekolah yang akan digabung adalah SDN Doyong 1 dengan SDN Doyong 2, serta SD Soko 1 dengan SD Soko 3. Sementara di Kecamatan Kedawung, penggabungan melibatkan SDN Pengkok 1, SDN Pengkok 2, SDN Pengkok 3, dan SDN Pengkok 4.
"Tahun ini rencana baru delapan sekolah," kata Purwanti pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menerangkan bahwa penggabungan ini didasarkan pada Peraturan Bupati yang mengatur kriteria regrouping, dengan fokus utama pada kriteria teknis "SD dalam satu lokasi" atau kompleks sekolah yang saling berdampingan.
| Kecamatan | Sekolah yang Dilebur | Kriteria Regrouping | Status Pelaksanaan |
| Miri | SDN Doyong 1, SDN Doyong 2, SD Soko 1, SD Soko 3 | SD satu lokasi / berdekatan | Menunggu SK Bupati |
| Kedawung | SDN Pengkok 1, SDN Pengkok 2, SDN Pengkok 3, SDN Pengkok 4 | SD satu lokasi / berdekatan | Menunggu SK Bupati |
Menurut pihak dinas, tahapan persiapan penataan satuan pendidikan di daerah ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Dinas Pendidikan Sragen telah melaksanakan sosialisasi, peninjauan langsung ke lokasi sekolah terdampak, serta menggelar rapat koordinasi dengan komite sekolah dan wali murid.
Purwanti menyatakan bahwa proses penggabungan secara resmi kini tinggal menunggu keputusan final. "Selanjutnya pelaksanaan regrouping tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari bupati," ujar Purwanti.
Selain efisiensi ruang kelas dan operasional, penataan ini juga dirancang untuk mengatasi masalah ketimpangan ketersediaan tenaga pendidik. Disdikbud Sragen telah menyiapkan skema penataan ulang bagi guru-guru di delapan sekolah tersebut. Guru dari dua sekolahan akan digabung untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah induk.
Apabila terdapat kelebihan jumlah guru setelah proses penggabungan selesai, kelebihan tersebut akan dimutasikan ke SD negeri terdekat yang masih kekurangan tenaga pengajar. Purwanti menambahkan bahwa ke depannya, pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi dan regrouping untuk kategori "SD kecil" atau sekolah dengan jumlah murid kurang dari 20 siswa per rombongan belajar (rombel) pada tahun depan. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan layanan pendidikan di seluruh penjuru Kabupaten Sragen.






0 Komentar