Sorotan utama:
- Peristiwa Utama: Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI secara resmi menghentikan program distribusi bantuan buku gratis untuk wilayah pedesaan dan komunitas akibat kebijakan efisiensi fiskal.
- Metrik Keuangan: Pagu anggaran Perpusnas menyusut drastis sebesar 47,5% dari Rp721 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Rp377,9 miliar pada TA 2026.
- Dampak Sektoral: Penghentian total pengiriman 1.000 buku per lokus (desa, TBM, lapas, puskesmas) serta penangguhan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan sarana, renovasi, pengadaan TIK, dan perlengkapan mebel di daerah.
- Strategi Mitigasi: Penyesuaian target indikator kinerja nasional bersama Kementerian PPN/Bappenas, pemberdayaan Relawan Literasi Masyarakat (Relima), serta penjajakan pendanaan non-APBN dengan filantropi dan mitra internasional.
- Entitas Kunci: E. Aminudin Aziz (Kepala Perpusnas RI), Hetifah Sjaifudian (Ketua Komisi X DPR RI), Komisi X DPR RI, Bappenas, dan Kementerian Kebudayaan.
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI E. Aminudin Aziz mengumumkan penghentian total program distribusi bantuan buku gratis ke seluruh daerah akibat pemotongan anggaran institusi sebesar hampir 50 persen dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026, sebagai dampak dari kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Alokasi anggaran Perpusnas untuk tahun 2026 merosot tajam menjadi Rp377,9 miliar dari pagu tahun 2025 yang mencapai Rp721 miliar. Langkah pengetatan ini memaksa dihentikannya inisiatif pengiriman buku gratis ke desa, taman bacaan masyarakat (TBM), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang sebelumnya berjalan sukses pada periode 2024–2025. Padahal, melalui skema tersebut, Perpusnas telah berhasil mengirimkan 1.000 buku berkualitas per titik sasaran (locus) dengan sambutan publik yang sangat positif.
E. Aminudin Aziz berkata, "Bahwa betul dengan penurunan anggaran yang sangat drastis, pekerjaan yang terkait dengan literasi itu menjadi terganggu. Misalnya tadi disampaikan juga terkait dengan bantuan buku misalnya". Aziz berkata bahwa program tersebut tidak lagi dapat dijalankan karena keterbatasan instrumen keuangan yang dialami lembaga. "Tahun 2026 ini tidak bisa kami kerjakan karena tidak ada uangnya," kata Aziz.
Dampak pemangkasan APBN ini tidak hanya melumpuhkan distribusi buku fisik, melainkan juga menangguhkan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan, renovasi gedung perpustakaan, pengadaan teknologi informasi komunikasi (TIK), serta pemenuhan perlengkapan mebel di berbagai wilayah. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam karena banyak pemerintah daerah tetap mendesak bantuan fisik tersebut demi menunjang fasilitas belajar masyarakat di tengah keterbatasan sarana lokal.
| Pos Anggaran & Kinerja Perpusnas | Tahun Anggaran 2025 | Tahun Anggaran 2026 | Status Implementasi Program 2026 |
| Total Anggaran APBN | Rp721,00 Miliar | Rp377,90 Miliar | Dipotong secara masif sekitar 47,5% |
| Penyaluran Buku per Locus | 1.000 buku (Desa, TBM, Lapas, Puskesmas) | Nol unit buku | Dihentikan Sepenuhnya |
| Bantuan DAK Fisik & Fasilitas | Pendanaan pembangunan, TIK, & mebel daerah | Ditiadakan bagi daerah pemohon | Ditangguhkan Total |
| Target Kinerja Literasi | Berbasis Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) | Disesuaikan ke bawah bersama Bappenas | Direvisi untuk Efisiensi |
| Tingkat Penyerapan Anggaran | Realisasi Rp583,26 Miliar (98,93% dari pagu efektif) | Sedang berjalan / dipantau | Dioptimalkan pada Skala Kecil |
Dampak Pemotongan Anggaran Perpusnas Terhadap Program Literasi Desa dan Lapas
Pemangkasan ini menghadirkan tantangan sosial yang sangat berat bagi pemerataan akses pengetahuan di luar perkotaan. Sebagian besar masyarakat pedesaan dan warga binaan di lapas tidak memiliki alternatif sarana baca selain pasokan buku fisik gratis dari Perpusnas. Ketika kanal distribusi ini ditutup, upaya menaikkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) akan mengalami perlambatan signifikan, yang pada akhirnya dapat memperlebar jurang pemisah kecerdasan antardaerah.
Selain itu, ketiadaan alokasi DAK Fisik memicu kemunduran pada modernisasi infrastruktur perpustakaan daerah yang terancam gagal bersaing di era digital. Penundaan renovasi dan pengadaan TIK membuat perpustakaan lokal kehilangan daya tarik sebagai ruang ketiga bagi masyarakat. Ironisnya, pemangkasan ini justru terjadi saat tren minat kunjung dan kegigihan pegiat literasi di lapangan sedang mengalami peningkatan yang sangat tinggi.
Analisis Kausalitas: Pergeseran Tanggung Jawab Publik ke Sektor Non-Pemerintah
Konsekuensi sistemik dari pemangkasan fiskal ini memaksa terjadinya pergeseran pola penyediaan layanan publik dari yang semula merupakan tanggung jawab mutlak negara menjadi gerakan berbasis filantropi dan kerelawanan. Ketika negara menarik diri dari pendanaan distribusi pengetahuan, keberlanjutan fasilitas literasi kini digantungkan pada kemudahan akses sektor swasta dan organisasi non-pemerintah. Meskipun kolaborasi ini memperkuat solidaritas sosial, hal ini sekaligus memperlihatkan adanya pelemahan peran negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, terdapat kontradiksi tata kelola yang terlihat jelas ketika lembaga dengan kinerja keuangan prima seperti Perpusnas tetap terkena kebijakan pemangkasan anggaran yang ekstrem. Pada tahun anggaran 2025, Perpusnas berhasil merealisasikan Rp583,26 miIiar atau setara 98,93 persen dari pagu efektif setelah pemblokiran sebesar Rp589,59 miliar serta sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemberian hukuman anggaran (budgetary punishment) kepada institusi yang berkinerja nyaris sempurna menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi belanja belum sepenuhnya didasarkan pada performa objektif unit kerja, melainkan dominan dipengaruhi oleh konsolidasi fiskal makro pemerintah.

Alternatif Penyelamatan Literasi Nasional dan Pendanaan Non-APBN
Guna memitigasi dampak dari ketiadaan anggaran ini, Perpusnas menyusun sejumlah strategi taktis agar pembangunan literasi nasional tidak sepenuhnya mandek. Salah satu fokus utama adalah memperluas kolaborasi pendanaan di luar APBN Perpusnas dengan merangkul Kementerian Kebudayaan, mitra internasional, komunitas pelestari naskah kuno, serta lembaga filantropi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga napas beberapa program penyelamatan aset literasi yang sangat mendesak agar tetap berjalan secara bertahap.
Selain itu, Perpusnas juga memaksimalkan keterlibatan publik melalui pengembangan program Relawan Literasi Masyarakat (Relima). Melalui Relima, pegiat literasi lokal diberdayakan untuk mengelola gerakan membaca secara mandiri dan swadaya tanpa bergantung pada pasokan materi fisik baru dari pusat. Di sisi lain, Perpusnas bersepakat dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan penyesuaian target kinerja nasional agar indikator pembangunan literasi tetap dapat dinilai secara objektif dan terukur sesuai dengan kapasitas finansial riil yang dimiliki saat ini.
Respons dan Evaluasi Komisi X DPR RI Terkait Kebijakan Fiskal Perpusnas
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berkata bahwa pengurangan anggaran ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak fondasi pembangunan literasi jangka panjang. Sjaifudian berkata bahwa dampak buruk dari penyusutan dana ini harus menjadi perhatian prioritas dalam perumusan anggaran negara berikutnya. Sjaifudian berkata, "Perpusnas tetap mampu menunjukkan dedikasi, inovasi, dan menjaga kualitas layanan di tengah keterbatasan anggaran. Dampak pengurangan anggaran terhadap capaian pembangunan literasi perlu menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran berikutnya".
Sjaifudian juga meminta agar target literasi nasional dievaluasi total agar tidak membebani birokrasi Perpusnas secara administratif. Sjaifudian berkata bahwa Perpusnas harus menentukan strategi penganggaran yang lebih terarah dan sinkron dengan kondisi riil, alih-alih terus memaksakan target pembangunan jangka panjang yang disusun dalam kondisi fiskal yang jauh berbeda. Komisi X DPR RI mendesak agar prioritas belanja pemerintah dievaluasi kembali, mengingat pemangkasan yang diberlakukan sejak tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 ini justru melumpuhkan program-program yang bersentuhan langsung dengan keadilan sosial dan kecerdasan masyarakat di daerah tertinggal.






0 Komentar