Dampak MBG Terhadap Kesejahteraan Guru: PHK & Gaji Rp50 Ribu

Jun 17, 2026

Sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 di Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta bahwa integrasi program Makan Bergizi Gratis memicu pemutusan hubungan kerja massal guru serta pemotongan upah tenaga pendidik hingga Rp50.000 per bulan secara nasional.

Sidang MK gugatan anggaran MBG yang menggunakan dana pendidikan 20 persen pada tanggal 15 Juni 2026

Sorotan utama:

  • Gelombang Pemutusan Kontrak: Sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diputus kontraknya akibat efisiensi anggaran operasional sekolah.
  • Gaji di Bawah Batas Kelayakan: Sejumlah guru yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu hanya menerima upah berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000 per bulan.
  • Gugatan Konstitusional di MK: Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 demi mengeluarkan anggaran katering dari mandatory spending pendidikan.
  • Penyimpangan Alokasi Dana: Penggunaan anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun untuk program makan gratis dinilai menurunkan alokasi riil belanja fungsi pendidikan menjadi hanya 14,2 persen.

Artikel ini ditulis berdasarkan rilis pers Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin, 15 Juni 2026.

JAKARTA — Sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 15 Juni 2026, menyingkap tabir gelap di balik implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Integrasi pembiayaan program makan siang ini ke dalam porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan dinilai telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesaksian getir yang disampaikan oleh berbagai perwakilan guru di ruang sidang membuktikan bahwa kebijakan anggaran negara tersebut telah mengorbankan kesejahteraan pendidik demi mendanai operasional dapur umum sekolah.

Krisis ini semakin memprihatinkan karena guru-guru honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu kini harus menerima upah bulanan jauh di bawah standar kemanusiaan, bahkan ada yang hanya membawa pulang Rp50.000 per bulan sebelum dipotong iuran jaminan kesehatan. Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai langkah pemerintah memasukkan MBG ke pos pendidikan sebagai bentuk penyelundupan hukum yang inkonstitusional.

Bagaimana Integrasi Program Makan Bergizi Gratis ke Anggaran Pendidikan Memicu PHK Guru PPPK dan Honorer?

Integrasi program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan memicu PHK massal guru karena pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja pegawai guna menutupi membengkaknya biaya operasional program. Pengalihan prioritas dana transfer ke daerah memaksa sekolah menghentikan perpanjangan kontrak kerja ribuan guru tidak tetap secara sepihak.

Fenomena PHK massal ini tercatat terjadi secara beruntun di berbagai wilayah Indonesia segera setelah postur APBN 2026 disahkan oleh parlemen. Salah satu dampak paling nyata dirasakan di wilayah Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Tuban, di mana sebanyak 39 guru PPPK secara mendadak diputus kontrak kerjanya oleh pemerintah daerah dengan dalih ketiadaan alokasi anggaran belanja pegawai. Kejadian serupa juga dilaporkan meluas ke wilayah lain seperti Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat dan Cianjur di Jawa Barat, mempertegas adanya tekanan fiskal yang sangat ekstrem di tingkat pemerintah kabupaten dan kota akibat pemotongan dana transfer daerah fungsi pendidikan.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri memaparkan dalam persidangan bahwa semua jenis guru di berbagai daerah kini menghadapi ancaman pemecatan akibat berkurangnya anggaran bantuan operasional sekolah. Guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun kini kehilangan mata pencaharian murni karena sekolah tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk membayar honor bulanan mereka. Pemotongan anggaran pendidikan di tingkat daerah ini berdampak pada lebih dari 500 kabupaten yang terpaksa memangkas kuota pengangkatan guru baru guna menyelamatkan program katering gratis di wilayah mereka.

"Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG," ujar Iman di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Kebijakan efisiensi anggaran ini dinilai sangat ironis karena di satu sisi pemerintah mengklaim ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun di sisi lain justru melumpuhkan fondasi pertahanan pengajaran dengan menyingkirkan para guru berpengalaman dari ruang kelas. PHK massal ini sekaligus melahirkan ketidakpastian karier yang merusak motivasi mengajar para pendidik yang tersisa di sekolah negeri maupun swasta.

Mengapa Guru PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah Hanya Menerima Gaji Puluhan Ribu Rupiah per Bulan?

Guru PPPK paruh waktu hanya menerima gaji puluhan ribu rupiah per bulan karena alokasi anggaran belanja daerah dialihkan untuk menyokong sarana prasarana katering sekolah. Kebijakan ini memaksa sekolah menerapkan sistem upah murah tanpa adanya jaminan tunjangan hari raya maupun perlindungan hari tua yang layak.

Nestapa upah murah yang menimpa para pendidik di bawah status PPPK paruh waktu ini menjadi bukti nyata runtuhnya martabat profesi guru di era digitalisasi satu data. Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, seorang guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima gaji bulanan sebesar Rp50.000. Kondisi tragis ini semakin memuncak ketika upah tersebut harus dipotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp35.000, sehingga sisa uang yang dapat dibawa pulang ke rumah untuk menghidupi keluarga hanya sebesar Rp15.000 saja.

Potret ketimpangan upah ini juga terpantau merata di berbagai daerah lain di Indonesia dengan nominal yang sangat menghina akal sehat. Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, serta Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, guru PPPK paruh waktu rata-rata hanya mengantongi gaji sebesar Rp500.000 setiap bulannya. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan besaran upah Rp139.000 per bulan, serta Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menggaji gurunya sebesar Rp100.000 per bulan jika yang bersangkutan telah memiliki sertifikasi profesi.

Guna bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi musiman yang kian menjerat, para pendidik terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar jam mengajar sekolah. Sebagian guru harus merelakan waktu istirahat mereka malam hari untuk bekerja sebagai pengemudi ojek daring atau buruh serabutan kasar di pasar tradisional. Sebagian guru lainnya mencoba membuka kantin kecil-kecilan di lingkungan sekolah, meskipun usaha mikro penyelamat ekonomi keluarga tersebut kini terancam tergusur oleh monopoli pasokan makanan dari program katering gratis kementerian.

Apa Alasan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi?

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menggugat UU APBN 2026 karena menilai masuknya program makan gratis ke anggaran pendidikan sebagai bentuk penyelundupan hukum yang melanggar Udaya-Undang Dasar 1945. Penempatan anggaran katering di fungsi pendidikan dinilai mengurangi hak pendanaan wajib bagi penyelenggaraan sekolah dan peningkatan mutu guru.

Gugatan uji materiil yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi ini menyasar Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasan UU APBN 2026 yang secara paksa menaruh pendanaan operasional MBG di bawah pengelolaan Badan Gizi Nasional (BGN) ke dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen. Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sebanyak Rp223 triliun sebenarnya telah diculik untuk mendanai urusan dapur umum program makan siang gratis. Langkah ini dinilai sebagai tindakan manipulasi akuntansi negara yang membohongi mandat konstitusi.

"Jika dana MBG dikeluarkan, sejatinya anggaran pendidikan kita hanya tersisa 14,2 persen," tegas Daniel saat memberikan keterangan pers di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Pihak pemohon menilai tindakan pemerintah tersebut melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen APBN murni digunakan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Rekayasa anggaran ini dipandang sebagai pembangkangan nyata terhadap putusan MK terdahulu yang menegaskan bahwa dana pendidikan adalah harga mati yang tidak boleh dicampuradukkan dengan program kesejahteraan sosial lainnya.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan bahwa penempatan anggaran non-edukatif ke dalam pos pendidikan merupakan sabotase terhadap masa depan intelektual anak bangsa. KOSPI mendesak agar majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang melarang penggunaan dana wajib pendidikan untuk mendanai program katering gratis sebelum sidang putusan akhir diketuk. Penegakan hukum konstitusi ini sangat krusial guna mengembalikan fungsi anggaran negara pada jalurnya, melindungi guru dari ancaman kemiskinan terstruktur, serta menjaga hak belajar dua belas tahun anak-anak Indonesia tanpa diskriminasi fasilitas fisik.

Bagaimana Tanggapan Pemerintah Terkait Penempatan Anggaran Makan Bergizi Gratis di Sektor Pendidikan?

Pemerintah menolak gugatan uji materi tersebut dengan berpendapat bahwa kecukupan gizi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pendidikan nasional. Pemerintah menilai pemenuhan gizi siswa bertindak sebagai prasyarat fundamental yang menentukan keberhasilan transfer ilmu di dalam ruang kelas sekolah.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara. Pemerintah berpendapat bahwa program makan gratis tidak boleh dilihat secara kaku sebagai program bantuan sosial biasa, melainkan harus diposisikan sebagai investasi jangka panjang dalam rangka pembangunan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh. Dengan memperbaiki asupan nutrisi harian siswa, kapasitas kognitif anak diyakini akan meningkat pesat guna mendukung kelancaran pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar," kata Luky saat membacakan keterangan pemerintah di ruang sidang. Pemerintah meyakini bahwa penempatan anggaran MBG di bawah fungsi pendidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan justru mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut pemerintah, menolak kehadiran program ini di sekolah sama saja dengan membiarkan anak-anak dari golongan ekonomi lemah terus-menerus belajar dalam kondisi kelaparan fisik, sebuah ketimpangan sosial yang justru ingin dientaskan oleh kepemimpinan nasional saat ini.

Bagaimana Dampak Operasional Program Makan Bergizi Gratis Terhadap Beban Kerja dan Waktu Belajar Siswa?

Operasional program Makan Bergizi Gratis berdampak pada bertambahnya beban kerja non-edukatif guru serta terpangkasnya waktu belajar efektif siswa di dalam kelas harian. Guru dipaksa mengalihkan fokus mendidik mereka menjadi pengawas katering dan manajer distribusi piring makan siang setiap harinya.

Hasil survei yang diselenggarakan oleh P2G terhadap 239 guru di berbagai wilayah Indonesia membuktikan adanya degradasi kualitas pembelajaran yang cukup serius akibat carut-marutnya implementasi program MBG di lapangan. Sebanyak 92 guru yang disurvei secara terbuka mengaku mengalami peningkatan beban kerja yang sangat melelahkan di luar kewajiban mengajar mereka. Guru harus datang lebih awal untuk menyortir kiriman makanan, mengatur antrean siswa di koridor sekolah, hingga membersihkan sisa sampah makanan di dalam ruang kelas karena ketiadaan staf kebersihan tambahan.

"Tugas guru itu mendidik dan mengajar menurut UU Guru dan Dosen," kritik Iman saat mengeluhkan bergesernya peran profesional pendidik di sekolah. Jadwal pengiriman makanan yang sering kali tidak sinkron dengan kalender akademik dan jam istirahat sekolah memaksa guru memotong waktu belajar efektif siswa guna menyesuaikan diri dengan jadwal katering. Siswa yang seharusnya fokus mendengarkan penjelasan materi pelajaran terpaksa harus menghentikan aktivitas belajar mereka demi menyantap makanan yang datang terlambat sebelum basi, sebuah inefisiensi waktu belajar yang sangat merugikan prestasi akademik anak secara nasional.

Kondisi operasional yang dipaksakan ini juga memicu lahirnya dampak psikologis negatif bagi guru yang merasa karier profesional mereka tidak lagi dihargai secara layak oleh negara. Guru merasa diperlakukan sebagai buruh katering murahan tanpa adanya kejelasan perlindungan hukum dan kompensasi upah tambahan yang sebanding dengan beban kerja baru yang mereka pikul. Rasa frustrasi sosial ini jika terus dibiarkan mengendap di ruang guru berisiko memicu gelombang pengunduran diri massal para pendidik terbaik, yang akan semakin memperdalam krisis kekurangan guru berkualitas di berbagai daerah perbatasan.

Bagaimana Proyeksi Masa Depan Kesejahteraan Guru dan Ketahanan Anggaran Pendidikan Nasional?

Proyeksi masa depan kesejahteraan guru dan ketahanan anggaran pendidikan nasional sangat bergantung pada keberanian Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan gugatan pemisahan dana program katering dari pos pendidikan wajib. Kejelasan pemisahan anggaran ini akan menjadi jaminan utama bagi keberlanjutan hidup layak guru dan pemeliharaan sarana belajar sekolah secara nasional.

Langkah hukum yang tengah ditempuh oleh koalisi masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan tahun 2026 ini akan menjadi tonggak sejarah penting yang menentukan arah masa depan kualitas pendidikan di Indonesia. Jika majelis hakim memilih bersikap permisif terhadap penyelundupan anggaran MBG, maka dalam dekade mendatang kita akan menyaksikan keruntuhan sistem pengajaran nasional akibat hancurnya kesejahteraan para pendidik. Negara tidak akan pernah bisa melahirkan generasi muda yang cerdas secara kognitif and berakhlak mulia jika para gurunya terus dibiarkan hidup dalam jerat kemiskinan ekstrem dengan upah puluhan ribu rupiah sebulan.

Publik, komite sekolah, asosiasi guru, serta praktisi hukum dituntut untuk terus bersinergi mengawal ketat jalannya persidangan dan memantau setiap pergerakan data anggaran pendidikan di daerah masing-masing. Jangan biarkan anak-anak kita kenyang secara fisik di sekolah namun kelaparan secara intelektual murni karena ketiadaan guru berkualitas di depan kelas akibat pemecatan massal. Perjuangan menyelamatkan anggaran pendidikan 20 persen adalah perjuangan menjaga martabat guru dan masa depan keselamatan kedaulatan data kecerdasan generasi penerus pembangunan Indonesia di masa-masa mendatang.

Sumber: Saksi Pemohon Sebut Efek Domino MBG pada Guru

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Tag: mbg | mk | PPPK

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *