Guru Honorer Ancam Demo DPD RI, Tuntut Kenaikan Kuota PPPK 2026 di Tengah Transisi Paruh Waktu

Nov 17, 2025

Tuntutan PPPK Guru Honorer memanas pada 17 November. Tuntut kenaikan kuota, jelaskan proses transisi PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu 2026.

Guru Honorer Ancam Demo DPD RI, Tuntut Kenaikan Kuota PPPK 2026 di Tengah Transisi Paruh Waktu

Solusi Status Paruh Waktu Dinilai Belum Menjawab Kekurangan Guru Masif

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Isu kesejahteraan dan kepastian status guru honorer kembali memanas, ditandai dengan ancaman aksi demonstrasi oleh kelompok Guru Agama Honorer kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Tuntutan utama mereka adalah kenaikan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum mampu menampung seluruh tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Ketegangan ini muncul di tengah berlangsungnya proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan komitmen pemerintah untuk mengonversi status mereka menjadi penuh waktu (full time) pada tahun 2026. Meskipun langkah ini diapresiasi sebagai upaya menjamin kepastian kerja, para honorer berpendapat bahwa mekanisme seleksi dan kuota yang terbatas masih menyisakan ketidakadilan dan ketidakpastian bagi jutaan guru di seluruh Indonesia.

Tuntutan Keadilan Kuota PPPK

Ancaman aksi politik dari Guru Agama Honorer ke DPD RI menunjukkan bahwa masalah tenurial guru honorer belum terselesaikan secara tuntas. Kelompok guru ini menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk mempertimbangkan alokasi kuota PPPK secara lebih adil. Tuntutan ini didasarkan pada anggapan bahwa proses pengangkatan PPPK yang ada, meskipun menjanjikan status Aparatur Sipil Negara (ASN), sering kali tidak proporsional dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama di bawah naungan Kementerian Agama.  

Kesenjangan terbesar yang disoroti adalah antara jumlah guru yang dibutuhkan secara nasional (kekurangan guru) dan kuota PPPK yang disetujui setiap tahun. Guru honorer merasa dimanfaatkan untuk mengisi kekosongan, namun kepastian status mereka terhambat oleh keterbatasan formasi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Tuntutan Kesejahteraan dari PGRI

Dukungan terhadap perbaikan nasib guru honorer juga datang dari organisasi profesi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan beberapa aspirasi penting kepada pemerintah daerah dan pusat, yang meliputi:

  • Kejelasan Status PPPK Paruh Waktu: PGRI mendesak pemerintah untuk memperjelas mekanisme transisi PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu agar tidak menjadi status yang menggantung.
  • Ketepatan Waktu Gaji dan Tunjangan: Meminta agar mulai tahun 2026, keterlambatan pembayaran gaji ASN PPPK dan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak terjadi lagi.

Di sisi lain, PGRI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan menaikkan insentif bagi guru honorer yang belum lolos PPPK. Insentif ini direncanakan naik sekitar Rp400 ribu per bulan, efektif mulai Januari 2026. Namun, kenaikan insentif ini dilihat sebagai solusi jangka pendek, bukan pengganti kepastian status kepegawaian.

Dinamika PPPK 2026: Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Pemerintah berupaya memberikan angin segar di tengah polemik kuota melalui mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Part Time) yang akan dikonversi menjadi Penuh Waktu (Full Time) mulai tahun 2026.

Poin Kunci Status PPPK Paruh Waktu:

  1. Status Sementara: Status PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama satu tahun.
  2. Konversi Otomatis: Mulai tahun 2026, tenaga pendidik yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.
  3. Ketergantungan Formasi: Status penuh waktu ini akan disesuaikan dengan formasi kebutuhan di masing-masing instansi daerah.
  4. Proses Berjalan: Proses administrasi untuk PPPK Paruh Waktu terus berjalan, seperti yang terlihat pada pengumuman kelulusan administrasi 1.861 peserta di Pemerintah Kota Banjarmasin untuk formasi 2025. Penyerahan SK direncanakan berlangsung pada 17 November 2025 di beberapa daerah.

Meskipun Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani M.Pd. (dalam konteks sebelumnya), telah menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara dan akan ditingkatkan, mekanisme konversi ini masih menimbulkan pertanyaan. Guru harus memahami bahwa pengangkatan menjadi penuh waktu tidak otomatis, melainkan bergantung pada ketersediaan formasi di Pemda.

Analisis Krisis Tenurial yang Tidak Terpecahkan

Polemik PPPK guru honorer mencerminkan krisis tenurial yang belum terpecahkan, yang melibatkan kendala fiskal di tingkat daerah dan masalah koordinasi di tingkat pusat.

Keterbatasan Fiskal Pemda dan Komitmen KemenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru ASN. Namun, tantangan terbesar terletak pada Pemerintah Daerah (Pemda):

  • Usulan Formasi Minimal: Banyak Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasi yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat. MenPANRB mengimbau daerah agar mengoptimalkan usulan ini.
  • Kemampuan Keuangan: Pengangkatan PPPK, terutama untuk status Penuh Waktu, membutuhkan alokasi gaji dan tunjangan yang dibebankan pada APBD. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi hambatan utama dalam menyediakan kuota yang memadai.

Krisis ini mengindikasikan bahwa sementara pemerintah pusat menciptakan payung hukum (UU ASN) dan solusi transisional (PPPK Paruh Waktu), implementasi di lapangan terganjal oleh masalah kemampuan keuangan dan keseriusan Pemda dalam mengusulkan formasi.

Solusi Parsial di Tengah Kebutuhan Masif

Tuntutan kenaikan kuota PPPK guru honorer tidak terlepas dari kebutuhan riil di lapangan. Program pengangkatan PPPK, termasuk mekanisme konversi Paruh Waktu ke Penuh Waktu di 2026, merupakan solusi parsial dan struktural yang baik, namun belum menyelesaikan masalah klasik Indonesia: kekurangan guru yang masif, terutama guru mata pelajaran spesifik seperti Guru Agama.

Tekanan politik dari kelompok guru honorer akan terus berlanjut. Pemerintah perlu memastikan transparansi penuh dan koordinasi yang lebih ketat antara Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan KemenPANRB, serta memberikan insentif fiskal yang lebih besar bagi Pemda yang berani mengajukan formasi guru secara optimal. Jika tidak, proses PPPK akan terus menjadi sumber ketidakpastian, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pendidikan, karena guru cenderung fokus pada perjuangan status alih-alih pada tugas inti pengajaran.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *