Juknis PMBM Madrasah 2026/2027 Resmi: Tanpa Pungli

Apr 15, 2026

Kementerian Agama resmi menerbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman nasional bagi 82.000-an madrasah negeri dan swasta — dari RA hingga MA/MAK — dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan larangan pungutan liar. Jadwal PMBM diselaraskan dengan kalender SPMB Kemendikdasmen, dimulai Juni 2026, dan wajib diumumkan terbuka melalui website resmi.

Juknis PMBM Madrasah 2026/2027 Resmi: Tanpa Pungli

Infopendidikan.bic.id — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Juknis yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 ini berlaku nasional mulai tanggal ditetapkan, 28 Februari 2025, dan menjadi acuan wajib bagi seluruh Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), baik negeri maupun swasta.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa juknis disusun untuk menyamakan standar. "Pedoman ini disusun untuk memastikan setiap madrasah memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan seleksi penerimaan murid baru, baik di madrasah negeri maupun swasta," ujarnya di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Dokumen ini lahir dari evaluasi PMBM 2025/2026 yang menemukan tiga masalah kronis: informasi daya tampung tidak seragam, pungutan pendaftaran bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp500.000 di madrasah negeri, dan jadwal tumpang tindih dengan PPDB sekolah umum yang membingungkan orang tua. Juknis 2026 menjawab ketiganya dengan kewajiban publikasi digital, pembiayaan dari BOS/BOP, dan kalender terpadu.

Mengapa juknis ini berbeda

Dalam pendahuluan juknis, Kemenag menyatakan misi meningkatkan akses pendidikan umum berciri agama. Madrasah disebut sebagai layanan pendidikan untuk memenuhi hak dasar warga negara memperoleh pendidikan bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Perbedaan mendasar dibanding juknis 2025 ada pada tiga poin:

  1. Kewajiban publikasi digital. Pasal 5 ayat 4 mewajibkan madrasah negeri mengumumkan proses, daya tampung, dan hasil melalui website madrasah, website Kanwil Kemenag provinsi, atau website Kankemenag kabupaten/kota. Tahun lalu, hanya 34% madrasah negeri memiliki website aktif.
  2. Larangan pungli ditegaskan. Pasal tentang pembiayaan menyatakan pelaksanaan PMBM pada madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam DIPA. Tidak ada klausul "biaya operasional tambahan".
  3. Sinkronisasi dengan SPMB. Meski pendaftaran persiapan dibuka Januari, pelaksanaan seleksi inti mengikuti kalender Sistem Penerimaan Murid Baru Kemendikdasmen yang dimulai Juni. Ini pertama kalinya Kemenag secara eksplisit menyelaraskan jadwal dengan Kemendikdasmen.

Dasar hukum yang panjang

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri. Pertimbangannya merujuk 10 regulasi, mulai UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diubah PP No.18/2022, PP No.57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diubah PP No.4/2023, hingga Permenag No.33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Rujukan hukum yang panjang ini sengaja dicantumkan untuk memperkuat posisi juknis saat berhadapan dengan pemerintah daerah. Selama ini, banyak Kankemenag kabupaten/kota membuat juknis sendiri yang bertentangan dengan pusat.

Tiga jalur, bukan empat

Berbeda dengan SPMB sekolah umum yang memakai empat jalur (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi), PMBM Madrasah hanya mengenal tiga jalur:

a. Jalur Reguler
b. Jalur Prestasi — maksimal 15% dari daya tampung
c. Jalur Afirmasi — maksimal 15% dari daya tampung

Pembatasan 15% untuk prestasi dan afirmasi lebih rendah dari sekolah umum yang mencapai 30%. Alasannya, menurut dokumen, madrasah mengutamakan akses merata dan menghindari kompetisi berlebihan di jenjang dasar.

Jalur reguler menjadi tulang punggung, mencakup sekitar 70% kuota. Seleksinya berdasarkan usia untuk RA/MI, dan nilai rapor atau tes untuk MTs/MA, sesuai kebijakan madrasah masing-masing.

PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Madrasah berasrama, MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MAKN diberi keleluasaan mengatur seleksi sendiri, mengikuti kebijakan wilayah.

Transparansi sebagai kewajiban, bukan imbauan

Pasal tentang keterbukaan mengatur rinci. Madrasah negeri wajib mengumumkan:

  • persyaratan pendaftaran
  • sistem seleksi
  • daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
  • hasil penerimaan melalui papan pengumuman maupun media digital

Asas transparansi dijabarkan: PMBM bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orang tua untuk menghindari penyimpangan. Asas akuntabilitas berarti PMBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

Dalam praktik, ini berarti kepala madrasah tidak boleh lagi mengumumkan hasil hanya lewat secarik kertas di mading. Hasil harus diunggah ke website, dengan nama, nomor peserta, dan jalur diterima. Tahun lalu, audit Inspektorat Jenderal Kemenag menemukan 22% madrasah negeri di Jawa Timur tidak mengumumkan hasil secara terbuka.

Larangan pungli dan konsekuensinya

Kalimat kunci ada di bagian pembiayaan: "Adapun pembiayaan dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan."

Artinya, madrasah negeri dilarang memungut biaya pendaftaran, biaya formulir, biaya tes, atau biaya administrasi apapun. Pelanggaran masuk kategori penyalahgunaan wewenang, dengan sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pencopotan kepala madrasah.

Untuk madrasah swasta, juknis tidak melarang pungutan, tapi mewajibkan transparansi. Besaran biaya harus diumumkan di awal, tidak boleh ada pungutan tambahan setelah diterima.

Data Kemenag 2025 menunjukkan rata-rata pungutan PMBM di MI negeri mencapai Rp125.000 per siswa, dengan alasan "biaya ATK dan konsumsi panitia". Dengan juknis baru, praktik ini harus dihentikan.

Afirmasi: siapa yang berhak

Setiap madrasah harus memberikan akses bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).

Bukti keluarga tidak mampu meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah

Juknis menegaskan: jika kemudian hari dokumen dinyatakan tidak sah atau diperoleh dengan cara tidak benar, siswa didiskualifikasi. Klausul ini baru, untuk mencegah jual beli SKTM yang marak tahun lalu.

Untuk MBK, bukti meliputi ketetapan psikolog, dokter spesialis, atau surat keterangan dari sekolah sebelumnya berdasarkan rapor atau Profil Belajar Siswa. Madrasah yang menerima MBK diarahkan mendaftar ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan Kankemenag, mengacu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 604 Tahun 2022 dan Nomor 758 Tahun 2022.

Jika madrasah belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), wajib melapor ke Kanwil/Kankemenag untuk pendampingan. Jika ULD belum tersedia, Kanwil dapat bekerja sama dengan ULD pemda atau perguruan tinggi.

Jadwal: mengapa mulai Juni

Meski juknis diterbitkan Januari 2026, pelaksanaan inti dimulai Juni. Alasannya sinkronisasi dengan SPMB Kemendikdasmen yang mengumumkan pendaftaran paling lambat minggu pertama Mei.

Kemenag membuka pendaftaran persiapan sejak Januari untuk memberi waktu madrasah menyiapkan sistem daring, melatih operator EMIS, dan sosialisasi ke orang tua. Namun seleksi, pengumuman, dan daftar ulang mengikuti kalender nasional.

Kanwil Kemenag provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota dapat menyelenggarakan PMBM Bersama, dengan menyusun juknis turunan berdasarkan prinsip PMBM pusat. Ini untuk daerah dengan madrasah sedikit, agar seleksi lebih efisien.

Peran EMIS sebagai pengendali

Juknis menyebut Education Management Information System (EMIS) sebagai sistem pengelolaan data pendidikan Kemenag yang memuat Data Induk, Data Pokok, dan Data Program yang diperbarui periodik.

EMIS akan menjadi rujukan daya tampung rombongan belajar, mirip Dapodik di sekolah umum. Kepala madrasah wajib menginput data calon siswa ke EMIS, dan sistem akan menolak jika melebihi kapasitas kelas sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Tahun lalu, 18% MI negeri menerima siswa melebihi rombel karena data manual. Dengan EMIS, praktik ini diharapkan hilang.

Tantangan 82.449 madrasah

Indonesia memiliki 82.449 madrasah aktif tahun 2025, terdiri 26.312 RA, 24.100 MI, 17.890 MTs, 12.147 MA, dan 2.000 MAK. Sekitar 78% adalah swasta.

Tantangan terbesar adalah digitalisasi. Juknis mewajibkan pengumuman via website, padahal survei Kemenag 2024 menunjukkan hanya 41% madrasah memiliki website aktif, dan hanya 27% yang diperbarui dalam setahun terakhir.

Untuk itu, juknis memberi alternatif: pengumuman bisa melalui website Kanwil atau Kankemenag. Artinya, madrasah tanpa website dapat menitipkan data ke kantor Kemenag setempat.

Tantangan kedua adalah pengawasan pungli. Dengan 82 ribu titik, Inspektorat Jenderal tidak mungkin mengawasi semua. Kemenag mengandalkan pelaporan masyarakat melalui kanal pengaduan.

Dampak bagi orang tua

Bagi orang tua, juknis ini memberi kepastian hukum:

  1. Gratis di madrasah negeri. Tidak ada lagi alasan biaya formulir atau tes.
  2. Informasi terbuka. Daya tampung, syarat, dan hasil wajib diumumkan daring.
  3. Jalur afirmasi jelas. Pemegang KIP/PKH/KKS/SKTM mendapat kuota 15%.
  4. Jadwal pasti. Tidak perlu bingung memilih antara madrasah dan sekolah umum karena kalender sama.

Orang tua juga diberi hak protes. Asas akuntabilitas berarti setiap keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Perbandingan dengan sekolah umum

Perbedaan utama PMBM dengan SPMB Kemendikdasmen:

  • Jalur: 3 vs 4 (tanpa mutasi)
  • Kuota prestasi/afirmasi: 15% vs 30%
  • Pembiayaan: BOS/BOP vs BOS/BOSDA
  • Sistem data: EMIS vs Dapodik
  • Pengawas: Kanwil Kemenag vs Dinas Pendidikan

Namun prinsipnya sama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi.

Studi kasus implementasi

Di Kabupaten Banyuwangi, Kankemenag telah menyiapkan portal pmbm.banyuwangi.kemenag.go.id sejak Desember 2025. Semua 412 madrasah diwajibkan mengunggah daya tampung paling lambat 15 Mei 2026. Hasil seleksi akan diumumkan serentak 20 Juni.

Di Kota Padang, Kanwil Sumbar membuat PMBM Bersama untuk 87 MTs negeri. Orang tua cukup daftar sekali, pilih tiga madrasah, sistem akan menempatkan berdasarkan nilai dan kuota.

Dua model ini diharapkan direplikasi nasional.

Sanksi dan pengawasan

Juknis tidak menyebut sanksi pidana, tapi merujuk pada peraturan disiplin PNS. Kepala madrasah negeri yang memungut biaya dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.

Pengawasan dilakukan berjenjang: kepala madrasah melapor ke Kankemenag, Kankemenag ke Kanwil, Kanwil ke Ditjen Pendis. Masyarakat dapat melapor via aplikasi Pusaka Kemenag.

Masa depan PMBM

Dengan juknis ini, Kemenag menargetkan pada 2027 seluruh PMBM dilakukan daring melalui EMIS terintegrasi. Tahun 2026 menjadi masa transisi, di mana daring dan luring masih diperbolehkan.

Target akhirnya adalah satu data penerimaan siswa madrasah nasional, yang dapat dipantau real-time oleh Jakarta, mirip SPMB Kemendikdasmen.

Penutup

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 bukan sekadar pergantian istilah dari PPDB menjadi PMBM. Ini adalah upaya sistematis menjadikan penerimaan murid baru madrasah sebagai layanan publik yang transparan dan akuntabel.

Dengan tiga jalur yang jelas, larangan pungli yang tegas, kewajiban publikasi digital, dan sinkronisasi jadwal nasional, juknis ini menjawab keluhan tahunan orang tua tentang ketidakpastian informasi dan biaya siluman.

Bagi 9,2 juta siswa madrasah dan jutaan calon siswa baru, Juni 2026 akan menjadi ujian pertama: apakah 82.449 madrasah mampu melaksanakan amanat transparansi, atau juknis ini hanya akan menjadi dokumen indah di atas kertas. Kemenag telah menyiapkan regulasinya. Kini bola ada di tangan Kanwil, Kankemenag, dan kepala madrasah di seluruh Indonesia.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Tag: pmbm

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *