Beban Kerja Guru Diubah: TPG Tak Wajib 24 Jam, Cukup 16 Jam Tatap Muka

Nov 13, 2025

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak total skema beban kerja guru melalui penerbitan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kebijakan yang akan berlaku efektif pada tahun ajaran 2025/2026 ini menetapkan penurunan drastis jam tatap muka wajib minimal guru di kelas, dari 24 jam menjadi minimal 16 jam […]

Beban Kerja Guru Diubah: TPG Tak Wajib 24 Jam, Cukup 16 Jam Tatap Muka

INFOPENDIDIKAN.BIC.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak total skema beban kerja guru melalui penerbitan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kebijakan yang akan berlaku efektif pada tahun ajaran 2025/2026 ini menetapkan penurunan drastis jam tatap muka wajib minimal guru di kelas, dari 24 jam menjadi minimal 16 jam per minggu.  

Langkah ini menandai pergeseran paradigma mendasar dalam pengukuran kinerja pendidik. Kewajiban pemenuhan 24 jam tatap muka kini secara resmi tidak lagi menjadi persyaratan mutlak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan guru kini diikat pada pemenuhan total beban kerja guru secara holistik, yaitu 40 jam kerja per minggu, yang mencakup kegiatan non-mengajar.  

Perubahan Inti: Dari Jam Kelas ke Bimbingan Karakter

Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan mengurangi beban administratif dan menguatkan peran guru sebagai pembimbing dan fasilitator karakter.  

"Beban mengajar minimal guru kini menjadi 16 jam tatap muka per minggu. Kekurangan jam dari total beban kerja 40 jam dapat dipenuhi melalui berbagai tugas tambahan," ujar Temu Ismail dalam keterangannya.  

Dalam skema Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, total beban kerja guru selama 40 jam per minggu (setara 37 jam 30 menit efektif) harus mencakup lima kegiatan pokok (5M), yaitu:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  4. Membimbing dan melatih peserta didik.
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.

Kekurangan 8 jam tatap muka dari beban mengajar dapat dikonversi melalui berbagai kegiatan lain yang berorientasi pada peningkatan kualitas, antara lain bimbingan konseling, mengikuti pelatihan/pengembangan kompetensi, atau berkontribusi dalam organisasi sosial yang disahkan Kemendikdasmen.

Mengatasi Fenomena “Multi-Schooling” dan Pelatihan BK Massal

Kebijakan ini secara langsung ditujukan untuk mengatasi masalah yang telah lama membelenggu guru: keharusan mengajar di lebih dari satu sekolah (multi-schooling) hanya demi mengejar syarat 24 jam tatap muka untuk mencairkan TPG.

Temu Ismail berharap penyesuaian jam tatap muka ini memungkinkan guru untuk fokus di satu satuan pendidikan saja, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas pengajaran dan interaksi dengan siswa.  

Untuk memastikan waktu tambahan guru dialokasikan secara efektif, Kemendikdasmen berkomitmen meningkatkan intensitas pelatihan guru, khususnya pada bidang bimbingan konseling dan penguatan pendidikan karakter. Guru diharapkan tidak hanya unggul di aspek pedagogik, tetapi juga mampu menjadi pembimbing yang mendampingi perkembangan siswa secara menyeluruh, termasuk membantu menyelesaikan persoalan non-akademik mereka.  

"Tujuannya adalah agar guru bisa lebih efektif membentuk karakter siswa," tambah Temu Ismail, menegaskan pentingnya peran guru dalam membentuk etika dan moral siswa, sejalan dengan tujuan Kurikulum Merdeka.  

Tantangan Implementasi dan Sorotan Keadilan

Meskipun disambut baik sebagai langkah maju untuk profesionalisme guru, implementasi Permendikdasmen ini tidak luput dari sorotan.

Pengamat dan organisasi profesi guru mencatat bahwa inisiatif ini masih menghadapi tantangan dalam hal pengakuan tugas tambahan yang proporsional. Misalnya, dalam rincian ekuivalensi tugas tambahan: seorang guru yang merangkap Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium hanya mendapat ekuivalensi 12 jam/minggu, sementara Pembina Ekstrakurikuler diakui 2 jam/minggu.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti perlunya keadilan yang lebih besar. PGRI berpendapat bahwa seluruh aktivitas guru, mulai dari perencanaan, penilaian, hingga pembimbingan, harus dihitung secara penuh dan realistis, bukan hanya tatap muka, untuk menghilangkan ketimpangan yang dirasakan guru di lapangan. Kritik juga muncul karena tugas kepemimpinan, seperti Kepala Sekolah dan Pengawas, mendapatkan tunjangan tanpa perlu memenuhi batas jam tatap muka yang sama ketatnya dengan guru mata pelajaran.

Namun, terlepas dari tantangan administrasi di lapangan, Kemendikdasmen optimistis bahwa pembaruan regulasi ini akan mendorong guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan kegiatan yang mendukung Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), memanfaatkan waktu luang dari kewajiban mengajar di kelas untuk pengembangan diri dan siswa.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *