Kemenag Tegaskan Larangan Dana Zakat untuk MBG

Feb 22, 2026

Kemenang tegas melarang penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Analisis mendalam alasan syariah, kriteria asnaf, dan batas tanggung jawab negara dalam pendidikan.

Kemenag Tegaskan Larangan Dana Zakat untuk MBG

Oleh: Tim Redaksi

Info Pendidikan BIC, 22 Februari 2026 – Isu pembiayaan program unggulan pemerintah, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah, baru-baru ini memasuki wilayah sensitif yang menyentuh dimensi hukum agama. Munculnya wacana atau praktik penggunaan dana zakat untuk mendanai program makan siang bagi siswa di beberapa daerah memaksa Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk mengambil sikap tegas. Melalui pernyataan resmi, Kemenag melarang keras dialihkannya dana zakat masyarakat untuk membiayai program MBG.

Larangan ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan berkaitan dengan fundamentalisme hukum Islam (fiqh zakat) yang mengatur ketat mengenai siapa yang berhak menerima harta suci umat ini. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesucian amalan ibadah masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. Namun, di balik pelarangan ini, terdapat ruang diskusi mendalam yang perlu dikaji:

  • Mengapa zakat tidak bisa diperlakukan sebagai "dana talangan" untuk program sosial pemerintah?
  • Dimanakah batas tegas antara tanggung jawab negara dan amal jariyah masyarakat?

Dasar Syariah: Mengapa MBG Tidak Termasuk Asnaf Zakat?

Untuk memahami tegasnya larangan Kementerian Agama, kita harus menelisik fundamental hukum Islam mengenai harta zakat. Zakat, dalam terminologi syariat, bukan sekadar pajak sosial atau dana amal yang bisa dikelola secara fleksibel oleh lembaga mana pun. Zakat adalah ibadah maliahyah (finansial) yang memiliki ketentuan ketat (qath'i) mengenai objek, nisab, haul, dan yang paling krusial: mustahik (penerima zakat).

Dalil utama yang menjadi landasan absolut penetapan penerima zakat tercantum dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60. Allah SWT secara tegas membagi delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), orang yang berutang (gharim), jalan Allah (fisabilillah), dan ibnu sabil. Ketetapan ini bersifat ta'abbudi (patuh pada syariat) yang tidak dapat dimodifikasi atau diredefinisi oleh kebijakan manusia demi kepentingan program apapun.

Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul dua persoalan besar yang menjadikannya tidak layak didanai zakat:

1. Disonansi Kriteria: Universalisme MBG vs Spesifisitas Mustahik

Program MBG dirancang sebagai program kesejahteraan umum yang bersifat universal dan non-diskriminatif. Sasarannya adalah seluruh siswa di satuan pendidikan tertentu, tanpa memandang status ekonomi. Di dalam satu kelas yang menerima makanan gratis tersebut, bisa saja terdapat siswa dari keluarga mampu, menengah, hingga kurang mampu.

Jika dana zakat digunakan, maka akan terjadi pelanggaran syariat yang fatal. Zakat haram hukumnya diberikan kepada orang kaya (ghoniyyun). Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal mengambil zakat itu bagi orang kaya, dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga (untuk berusaha)." (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan skema MBG yang menyasar semua siswa, zakat akan tersalurkan kepada orang-orang yang bukan haknya (bathil). Akibatnya, amalan ibadah zakat para donatur (muzakki) menjadi tidak sah karena terdapat kesalahan sasaran, sementara pihak pengelola (amil) menanggung dosa karena menyalurkan harta kaum dhuafa kepada orang yang tidak berhak.

2. Prinsip Tammlik (Transfer Kepemilikan)

Dalam kajian fikih zakat, terdapat syarat teknis yang disebut tammlik. Zakat harus diserahkan secara langsung kepada individu mustahik, sehingga kepemilikan harta tersebut berpindah dari tangan orang kaya ke tangan fakir miskin. Ini memberikan kebebasan bagi si miskin untuk memenuhi kebutuhan primer mereka sesuai prioritas—bisa jadi makanan, obat-obatan, atau biaya sekolah anak.

Program MBG yang menyediakan makanan siap saji di sekolah tidak memenuhi syarat tammlik ini. Dana zakat dikonversi menjadi makanan yang dikonsumsi kolektif. Si miskin tidak diberi uang atau bahan makanan yang menjadi hak miliknya, melainkan hanya "jatah konsumsi" yang dikelola oleh pihak ketiga (sekolah/vendor). Ini secara teknis fikih lebih mirip dengan wakaf produktif atau sedekah jariyah, bukan zakat. Menggunakan label zakat untuk skema seperti ini adalah bentuk tadlis (penipuan) syariat.

3. Menjawab Argumen "Fisabilillah"

Sebagian pihak mungkin mengelaborasi arti fisabilillah (jalan Allah) secara luas untuk memasukkan program MBG ke dalamnya. Mereka beralasan bahwa memberi makan siswa adalah bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang diridhoi Allah. Namun, menurut konsensus (ijma) ulama klasik dan kontemporer, serta fatwa MUI dan BAZNAS, definisi fisabilillah dalam konteks zakat tidak bisa diperluas secara sembarangan melebihi batas-batas yang digariskan para salafus shalih.

Secara syariat, prioritas fisabilillah dalam zakat adalah untuk kegiatan yang sifatnya ibadah langsung dan vital bagi eksistensi agama, seperti jihad fisik di jalan Allah, pendidikan para da'i (bukan sekadar pendidikan umum tanpa filter), atau pembangunan fasilitas ibadah yang dibutuhkan umat secara mendesak. Memberi makan siswa yang mayoritas adalah masyarakat umum (non-mustahik) tidak bisa otomatis digolongkan sebagai fisabilillah dalam konteks hukum zakat. Jika definisi ini diperlonggar, maka batas syariat akan kabur, dan dana zakat akan menjadi "rekening umum" yang bisa diakses oleh proyek apapun atas nama kebaikan.

Oleh karena itu, penegasan Kemenag bukanlah upaya mempersulit program sosial, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi kesucian ibadah masyarakat. Jika tujuannya adalah kesejahteraan umum, instrumen yang tepat adalah Dana Alokasi Umum (DAU), CSR, Wakaf, atau Sedekah yang cakupannya lebih luas dan tidak terikat syarat ketat seperti zakat.

Preseden Buruk dan Risiko Pengelolaan

Dari perspektif jurnalisme investigatif dan hukum keuangan negara, pencampuran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya sekadar isu teknis, melainkan sebuah "bom waktu" yang membawa risiko sistemik bagi kredibilitas pemerintahan dan institusi keagamaan.

1. Konflik Standar Akuntabilitas dan Kebingunan Audit

Pengelolaan dana zakat dan anggaran negara (APBN/APBD) bergerak di dua sistem akuntabilitas yang berbeda secara fundamental. Dana zakat yang dikelola BAZNAS atau LAZ terikat pada prinsip Sharia Compliance (kepatuhan syariah) dan standar PSAK 109, di mana prioritas utamanya adalah hak mustahik. Sementara itu, program MBG adalah kegiatan pemerintah yang tunduk pada standar pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres LKPP) dan audit BPK.

Jika kedua dana ini dicampur, akan terjadi kekacauan struktur audit (audit trail confusion). Misalnya, jika terjadi kasus keracunan makanan atau korupsi pengadaan vendor makanan, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pengelola zakat karena menyalahgunakan dana umat, atau pemerintah karena gagal mengawasi? Kebingungan yuridis ini berpotensi menciptakan celah hukum (legal gap) di mana tanggung jawab dapat saling lempar, mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat.

2. Bahaya "Moral Hazard" Fiskal dan Abdikasi Tanggung Jawab Negara

Risiko paling besar dari kebijakan ini adalah terciptanya moral hazard fiskal. Pasal 34 UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara membiayai pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Program gizi anak adalah amanah konstitusi yang harus dibiayai oleh kas negara.

Jika pintu penggunaan zakat untuk program ini dibuka, akan muncul preseden buruk di mana pemerintah dapat dengan mudah "melarikan diri" dari kewajiban belanja negara dengan mengalihkannya ke dana sosial masyarakat. Ini adalah bentuk privatisasi kewajiban publik yang tidak adil. Masyarakat sudah membayar pajak untuk mendapatkan layanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan. Meminta mereka kembali merogoh kocek zakat untuk menutupi kekurangan anggaran negara adalah bentuk "pajak ganda" yang terselubung dan membebani umat secara tidak proporsional.

3. Krisis Kepercayaan dan Defisit Kepercayaan Publik

Industri filantropi Islam Indonesia membangun kepercayaan publik selama puluhan tahun melalui orisinalitas tujuan dana. Orang tua membayar zakat dengan keyakinan penuh bahwa dananya akan tersalurkan kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan, bukan untuk membiayai program pemerintah yang mungkin saja menyasar siswa dari keluarga mampu sekalipun.

Jika dana zakat digunakan untuk MBG, dan publik mengetahui adanya ketidaksesuaian atau masalah di lapangan, trust deficit akan terjadi. Masyarakat akan enggan membayar zakat melalui lembaga amil resmi karena khawatir dananya "disita" untuk kepentingan politik atau proyek. Akibatnya, potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah akan mengendap, tidak terkumpul, dan pada akhirnya mematikan gerakan pemberdayaan ekonomi umat yang selama ini menjadi tulang punggung penanganan kemiskinan.

4. Politisasi Ibadah dan Ko-Optasi Keagamaan

Penggunaan dana zakat untuk program unggulan pemerintah juga membawa risiko politisasi ibadah. Zakat adalah ibadah vertikal (hablumminallah) yang memiliki dimensi horizontal, namun harus bebas dari kepentingan politik praktis dan popularitas kekuasaan. Jika program MBG yang didanai zakat dijadikan alat propaganda politik—misalnya dengan mencantumkan atribut kepemimpinan tertentu dalam kemasan makanan—maka nilai kesucian zakat akan tercemar. Ini adalah bentuk ko-optasi lembaga keagamaan oleh kekuasaan yang sangat berbahaya bagi keseimbangan sosial dan netralitas agama.

Dengan demikian, larangan Kemenag bukan hanya soal fiqih, tetapi upaya melindungi martabat negara agar tetap melaksanakan amanah konstitusinya, serta menjaga kemurnian ibadah masyarakat dari vested interest (kepentingan tersembunyi) apapun.

Edukasi Publik: Membedakan Zakat, Infak, dan Sedekah

Salah satu informasi krusial yang perlu diluruskan adalah perbedaan antara Zakat dengan Instrumen Wakaf atau Sedekah. Meskipun zakat tidak boleh, bukan berarti umat tidak bisa berkontribusi. Wakaf produktif atau sedekah insidental boleh-boleh saja dialokasikan untuk fasilitas umum seperti dapur umum sekolah, dengan syarat tidak ada unsur pemaksaan dan pengelolaannya transparan.

Namun, Kemenag menekankan bahwa institusi pendidikan dan pemerintah daerah harus jeli membedakan ini. Tidak boleh ada instruksi formal yang memaksa atau mengarahkan orang tua siswa atau masyarakat untuk membayar zakat demi mendukung program MBG. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal (illegal levying) yang berkedok agama, yang sangat bertentangan dengan semangat pendidikan gratis dan berkualitas.

Solusi Kebijakan: Mencari Sumber Dana Alternatif

Dengan ditegaskannya larangan ini, maka bola kembali ke lapangan pemerintah. Solusi pendanaan MBG harus kembali ke koridor anggaran negara. Pemerintah dapat mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta, yang memang diamanatkan untuk kegiatan sosial dan tidak terikat dengan syariat zakat yang ketat.

Selain itu, pendekatan partisipatif sukarela dari komite sekolah atau alumni dalam bentuk hibah atau sedekah juga menjadi alternatif yang lebih tepat secara hukum. Namun, skema ini harus bersifat suka rela dan tidak membebani orang tua siswa, mengingat sebagian besar penerima MBG justru berasal dari kalangan yang membutuhkan.

Penegasan Kementerian Agama mengenai larangan penggunaan dana zakat untuk MBG adalah langkah preventif yang bijak dan tepercaya. Ini adalah "rem" agar semangat sosial tidak melampaui batas syariat yang telah digariskan. Pendidikan dan pemenuhan gizi anak adalah amanah konstitusi yang harus ditanggung negara, bukan dibebankan kepada amal ibadah umat.

Keputusan ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memahami fiqh sosial. Zakat adalah instrumen ampuh untuk pengentasan kemiskinan (poverty alleviation), dan jika dikelola sesuai syariat, ia akan menciptakan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat, dibanding sekadar menutupi kebutuhan operasional program pemerintah yang bersifat temporal.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

Tag: kemenag | mbg

2 Comments

  1. Ali

    Alhamdulillah masih ada pejabat yang benar.

    Reply
  2. Ridwan Syarif

    Penjelasan yang cukup jelas hingga kita perlu berjelas-jelas

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *