Oleh: Tim Redaksi
Info Pendidikan BIC, 19 Februari 2026 – Janji konstitusi tentang pendidikan dasar yang gratis dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat kembali diuji oleh realitas pahit di lapangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru-baru ini menerima pengaduan mencengangkan terkait dugaan pungutan sumbangan sukarela yang "dipaksakan" kepada orang tua siswa di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilainya fantastis untuk ukuran penduduk di provinsi ini: Rp 1 juta per anak.
Kasus ini bukan sekadar soal nominal angka, melainkan sebuah gunung es yang mengungkap derita sistemik pendanaan pendidikan di daerah. Di tengah kondisi ekonomi NTT yang masih berjuang melawan angka kemiskinan, tuntutan sebesar itu bukan hanya berat, namun berpotensi menutup pintu akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dalam eksplorasi mendalam terhadap laporan resmi, peraturan perundang-undangan, serta percakapan hangat di ruang digital media sosial, terungkap bahwa kasus ini menyimpan gap informasi yang krusial: Bagaimana mekanisme tekanan psikologis terhadap orang tua? dan Apakah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) benar-benar tidak mencukupi sehingga sekolah nekat memungut?
Anatomi Pungutan: Dari "Sumbangan" Menjadi "Paksaan"
Berdasarkan data yang terhimpun, pungutan tersebut diatribusikan sebagai "sumbangan pembangunan" atau "sumbangan sukarela". Namun, dalam praktiknya, istilah "sukarela" sering kali kehilangan makna. Observasi terhadap forum-forum orang tua di media sosial menunjukkan pola yang sistematis. Seringkali, anak-anak yang belum membayar diberi stigma, dipisahkan, atau bahkan diiming-imingi tidak boleh mengikuti ujian atau kegiatan ekstrakurikuler.
Di NTT, di mana ketergantungan pada sektor pertanian dan ekonomi informal sangat tinggi, Rp 1 juta adalah angka yang sangat signifikan. Bisa menyamai bahkan melampaui pendapatan bulanan sebagian besar keluarga petani di pedalaman.
Diskursus di platform media sosial (X dan Threads) belakangan ini ramai membahas fenomena "peraturan tertulis vs peraturan lisan". Seringkali, surat edaran resmi sekolah tidak mencantumkan pungutan, namun saat rapat orang tua, pihak sekolah menyampaikan "keharusan" membayar secara lisan. Ini adalah modus operandi klasik untuk menghindari jejak digital (paper trail) agar tidak bisa dilaporkan secara administratif. KPAI menegaskan bahwa praktik seperti ini termasuk dalam kategori pungutan liar yang melanggar hak anak.
Paradoks Dana BOS dan Kebutuhan Infrastruktur
Pertanyaan mendasar yang muncul dari masyarakat adalah: "Bukankah sudah ada Dana BOS yang diberikan pemerintah?"
Di sinilah letak gap informasi yang jarang disentuh media konvensional. Dana BOS memang ada, namun alokasinya seringkali kaku. Dana tersebut difokuskan untuk operasional standar (listrik, internet, ATK). Namun, banyak sekolah dasar di NTT yang menghadapi krisis infrastruktur parah—mulai dari atap bocor, kekurangan ruang kelas, hingga sanitasi yang memprihatinkan.
Dalam banyak diskusi di grup-grup pendidikan di Facebook, kepala sekolah dan komite sekolah sering mengeluhkan bahwa dana BOS tidak cukup untuk rehabilitasi fisik skala besar. Kondisi ini sering kali dijadikan justifikasi (alasan pembenar) oleh pihak sekolah untuk "meminta sumbangan" kepada orang tua.
Namun, ini adalah jalan buntu. Menjadikan orang tua sebagai "donatur tetap" untuk menutupi defisit infrastruktur adalah kesalahan kebijakan. Ini memindahkan tanggung jawab negara kepada bahu rakyat miskin. Solusi yang seharusnya ditempuh adalah pengajuan proposal DAK (Dana Alokasi Khusus) atau Rehabilitasi melalui APBD, bukan memeras orang tua siswa.
Trauma dan Stigma Anak
Aspek yang paling mengharukan dan sering terlupakan dalam statistik pungutan adalah dampaknya pada psikologi anak. Dalam investigasi dunia maya, saya menemukan banyak cerita pilu yang diungkapkan netizen.
Anak-anak yang orang tuanya belum mampu membayar seringkali mengalami bullying tidak langsung. Mereka dibiarkan duduk terpisah, atau bahkan dipermalukan di depan teman sebaya. Ini menciptakan pembelahan sosial di usia sangat dini. Di saat seharusnya mereka belajar tentang persaudaraan dan keadilan, mereka justru diajarkan bahwa "uang menentukan hak".
KPAI dengan tegas menyatakan bahwa praktik ini melanggar Konvensi Hak Anak (KHA) terkait hak atas pendidikan tanpa diskriminasi. Jika kasus Rp 1 juta di NTT ini dibiarkan, ia akan menciptakan preseden buruk bahwa pendidikan dasar hanya untuk mereka yang "sanggup membayar ekstra".
Mitos "Sukarela" dan Jebakan Komite Sekolah
Komite Sekolah seringkali dijadikan "tameng" oleh pihak sekolah. Mekanismenya baku: Komite mengadakan rapat, menyepakati pungutan, dan menandatangani berita acara kesepakatan. Secara hukum, ini terlihat legal. Namun secara sosiologis, ini adalah pemaksaan.
Orang tua di daerah seperti NTT umumnya memiliki tingkat power distance (jarak kekuasaan) yang tinggi terhadap aparat sekolah. Mereka takut anaknya dirugikan jika menolak keputusan komite yang didominasi aparat sekolah. Inilah yang disebut sebagai "Pungli Berkedok Partisipasi".
Diskursus di media sosial juga mengungkapkan adanya praktik "transfer tunai" tanpa bukti resmi untuk menghindari pelacakan. Ini menunjukkan bahwa para pelaku pungli semakin canggih dalam mengelabui sistem audit.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Penanganan kasus di NTT ini tidak boleh berhenti pada pemanggilan kepala sekolah atau pengembalian uang. Diperlukan langkah sistemik:
- Audit Independen Dana Sekolah: Pemerintah daerah (Pemda) NTT harus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SD di wilayahnya untuk memetakan sejauh mana praktik ini marak terjadi.
- Sistem Pengaduan Terintegrasi: Bukan hanya melalui KPAI, Dinas Pendidikan setempat harus memiliki kanal pengaduan anonim yang responsif.
- Penyederhanaan Standar Minimal: Sekolah harus berhenti memaksakan standar "sekolah standar nasional" atau "sekolah ungguan" jika pembiayaannya harus mengandalkan pungutan. Jadilah sekolah negeri yang sederhana namun gratis dan berkualitas.
Kasus dugaan pungli Rp 1 juta di SD NTT adalah luka yang menganga di wajah pendidikan Indonesia. Ia adalah alarm tanda bahaya bahwa birokrasi pendidikan di daerah masih sangat rentan terhadap praktik koruptif dan tidak pro-rakyat.
Pendidikan gratis bukan sekadar menghapus biaya SPP, tetapi memastikan tidak ada satu pun anak yang terhalang masuk kelas karena orang tuanya tidak bisa membayar sumbangan pembangunan. Negara harus hadir, bukan hanya dengan peraturan, tetapi dengan pengawasan tegas dan anggaran yang memadai. Jika tidak, kata "gratis" di brosur pemerintah hanyalah slogan kosong yang tidak bermakna bagi petani NTT yang harus merogoh kocek dalam-dalam demi masa depan anaknya.




Ini gak bisa dibiarkan pendidikan harusnya bebas dari pungutan apapun apalagi pada tingkat dasar pa menteri harus turun tangan.